Software PPN dan Faktur Pajak Penjualan

ppn-1111Krishand PPN 1111 merupa-kan software yang dapat digu-nakan untuk mengolah data invoice menjadi faktur pajak, dengan cara mengimpor data invoce tersebut dari file excel. Opsi lain, Anda dapat juga me-nginput faktur pajak langsung pada aplikasi ini. Selanjutnya faktur pajak yang dihasilkan, bisa ditransfer kedalam aplikasi dari kantor pajak yaitu e-SPT PPN (dibawah Juli 2015) dan e-Faktur (Per Juli 2015). Dengan meng-gunakan Krishand PPN 1111, maka pekerjaan pelaporan PPN men-jadi sangat mudah, cepat, praktis dan efisien serta terhindar dari kesalahan sepele seperti salah ketik maupun salah hitung di mana hal ini sering terjadi jika dilakukan secara manual.

Fitur-fitur standar Krishand PPN 1111 :

  • Berbasis Windows dan multi-user.
  • Mencakup modul Faktur Pajak, Retur Penjualan, Retur Pembelian, SPT Masa PPN 1111
  • Fasilitas impor data Invoice (penjualan) dari file Excel untuk proses pembuatan Faktur Pajak secara otomatis
  • Faktur Pajak dapat dibuat dalam berbagai mata uang baik Rupiah maupun valas.
  • Penomoran faktur pajak format baru dan nota retur secara otomatis.
  • Mencegah terjadinya duplikasi nomor faktur pajak,  nota retur.
  • Mencegah terjadinya dobel transaksi faktur pajak untuk nomor invoice yang sama.
  • Faktur Pajak yang telah dibuat dapat diposting ke dalam formulir SPT Masa PPN 1111-A sehingga tidak terjadi pengulangan input data.
  • Induk SPT Masa PPN akan secara otomatis di-update dari angka-angka yang diinput pada lampiran SPT Masa PPN.
  • Perhitungan secara otomatis atas jumlah PPN yang kurang/lebih bayar maupun kompensasi kelebihan PPN masa sebelumnya atau karena pembetulan SPT Masa PPN.
  • Menampilkan akumulasi PPN Keluaran dan PPN Masukan sampai dengan bulan berjalan.
  • Pengecekan duplikasi data faktur pajak keluaran dalam formulir 1111-A.
  • Pengecekan duplikasi data faktur pajak masukan dalam formulir 1111-B.
  • Otomatisasi pembuatan formulir SSP untuk keperluan penyetoran PPN Masa jika terdapat PPN yang kurang bayar.
  • Menghasilkan file CSV untuk keperluan transfer data ke program e-SPT dan e-Faktur
  • Menyediakan fungsi copy data untuk kemudahan di dalam pembuatan SPT Masa PPN Pembetulan.
  • SPT Masa PPN yang telah dilaporkan dapat di-locked untuk mencegah ketidaksengajaan perubahan data oleh user.
  • Fasilitas impor data dari file Excel.
  • Tersedia online help dengan menekan tombol F1.
Baca juga  Krishand Invoicing - Software Pembuat Faktur Penjualan

Laporan-laporan yang dihasilkan oleh software Krishand PPN 1111:

  • Faktur Pajak (dengan/tanpa blanko)
  • Nota Retur Penjualan
  • Nota Retur Pembelian
  • SPT Masa PPN 1111
  • SPT Masa PPN 1111-A, 1111-B
  • Surat Setoran Pajak (dengan/tanpa blanko)
  • Daftar Faktur Pajak Keluaran
  • Daftar Faktur Pajak Masukan
  • Daftar Faktur Pajak Masukan Per Supplier
  • Daftar Nota Retur Penjualan
  • Daftar Nota Retur Pembelian
  • Daftar SSP
  • Rekapitulasi Tahunan Faktur Pajak Keluaran Per Jenis Transaksi
  • Rekapitulasi Tahunan SPT Masa PPN 1111
  • dll

Untuk menggunakan software pajak Krishand PPN 1111 yang bisa transfer data ke aplikasi e-Faktur, silakan download file berikut di bawah ini.

Cara install software Krishand PPN 1111 :

  • Download file tersebut di atas dan simpan di suatu folder sementara misalkan c:\temp
  • Setelah semua file didownload, masuk ke folder c:\temp dan cari file ppn1111v4.exe
  • Dobel klik file ppn1111v4.exe untuk install.
  • Untuk login ke dalam program, gunakan user name : Admin dan password : krishand
Faktur Pajak
Transaksi Faktur Pajak
Rangkuman DPP dan PPN Per Pembeli Periode Januari-Desember
Rangkuman DPP dan PPN Per Pembeli Periode Januari-Desember

Cara transfer data faktur pajak keluaran dari program Krishand PPN 1111 versi 3.0 ke aplikasi e-Faktur. Klik untuk download software Krishand PPN 1111 versi 3.0.

Selain software Krishand PPN, kami juga membuat software Krishand PDF e-Faktur untuk memudahkan pengiriman file pdf e-Faktur ke masing-masing email pembeli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *