Tag Archives: tenaga ahli

Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
  • PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif

Contoh kasus :

Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.

DPP : 80 juta x 50% = 40 juta
DPP kumulatif : 40 juta

PPh 21 yang harus dipotong : 5% x 40 juta = 2.000.000

Bulan Mei 2009, jasa tenaga ahli sebesar 60 juta.

DPP : 60 juta x 50% = 30 juta
DPP kumulatif : 40 juta + 30 juta = 70 juta

PPh 21 : 
5% x 10 juta = 500.000
15% x 20 juta = 3.000.000

PPh 21 yang harus dipotong : 3.500.000

Jika si pemberi jasa tidak punya NPWP, maka akan dipotong sebesar 120%.