Mulai tanggal 1 Januari 2014, penomoran Bukti Potong PPh Pasal 21 diseragamkan dengan format :
1.1–mm.yy–xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A1
1.2–mm.yy–xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A2
1.3–mm.yy–xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21 Tidak Final/26l ( formulir 1721 – VI )
1.4–mm.yy–xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21 Final ( formulir 1721 – VII )
mm : masa pajak
yy : 2 digit terakhir dari tahun pajak
xxxxxxx : nomor urut
Nomor urut berlanjut selama 1 tahun pajak. Nomor urut kembali ke 0000001 di tahun berikutnya.