Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, terhitung mulai tgl 16 November 2009, uang pesangon baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut :
>=50.000.000 tarif 0%
>50.000.000 – 100.000.000 tarif 5%
>100.000.000-500.000.000 tarif 15%
>500.000.000 tarif 25%
Sementara jika uang pesangon dibayarkan secara bertahap dan pembayaran dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak bersifat final dengan tarif:
- 5%, untuk penghasilan bruto hingga Rp. 50.000.000;
- 15%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000;
- 25%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000;
- 30%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000
Jika pajak bersifat tidak final, maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP.
Contoh kasus pembayaran uang pesangon:
- Jan 2010 : Rp. 240.000.000
- Jan 2011 : Rp. 120.000.000
- Juli 2011 : Rp. 120.000.000
- Jan 2012 : Rp. 120.000.000
Januari 2010
0% x Rp. 50.000.000 = Rp. 0
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 140.000.000 = Rp. 21.000.000
——————–
Rp. 23.500.000
Januari 2011
15% x Rp. 120.000.000 = Rp. 18.000.000
Juli 2011
15% x Rp. 120.000.000 = Rp. 18.000.000
Januari 2012
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 70.000.000 = Rp. 10.500.000
——————–
Rp. 13.000.000
Dari contoh kasus di atas, jika uang pesangon dicicil lebih dari 2 thn, maka pajak pesangon di tahun ke-3 malah bisa menurun.