Menurut peraturan yang berlaku yakni PER – 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu :
- 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi
- 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status
- 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang
- 2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun
- 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak
Contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu ‘010.000-11.000001’, perhatikan posisi digit dan penempatan tanda baca titik dan strip di antara kode-kode tersebut. Adapun ketentuan pengisian Kode-kode tersebut diatas juga telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni : Continue reading Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak