Tag Archives: faktur pajak

SE-26/PJ/2015 – Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak

Sehubungan dengan banyaknya penafsiran dalam implementasi PER-24/PJ/2012, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai penggunaan nomor seri Faktur Pajak dan tata cara pembuatan Faktur Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015:

  1. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    Contoh:
    PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.Dengan demikian, PKP A hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.PKP A dilarang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 November 2014.

  3. Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    Contoh:

    PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.PKP A menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut di atas untuk pembuatan Faktur Pajak tertanggal 1 November 2014.

  4. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi  yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum di Faktur Pajak tersebut.
  5. Terbatas hanya untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 3, PKP diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:a. Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
    b. Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
    c. Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.Contoh:
    PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.PKP A membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak 1 November 2014.

    Hal-hal yang dapat dilakukan oleh PKP A adalah:

    a. Faktur Pajak tanggal 1 November 2014 dengan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dibatalkan.
    b. PKP A membuat Faktur Pajak yang baru dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama yaitu 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.

  6. Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 ternyata diketahui bahwa saat seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat adalah pada tanggal 1 November 2014, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh Pengusaha Kena Pajak.
  7. Dalam hal Faktur Pajak yang tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
  8. Pembatalan dan pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6 dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai di mana Faktur Pajak tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
  9. Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya namun dibuat tidak tepat waktu oleh PKP sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
  10. Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

Download Free Trial Krishand PPN Versi 3.0 – Ekspor Data ke Aplikasi e-Faktur

Sehubungan dengan mulai digunakannya aplikasi e-Faktur untuk pelaporan pajak PPN, maka telah dirilis software Krishand PPN 1111 versi 3.0. Bagi Anda yang ingin mencoba software terbaru ini, silakan download free trialnya di www.pajak.net/download/ppn1111v3.exe (upload terakhir tgl 1 Juni 2015)

Cara install:

  • Download file ppn1111v3.exe dan simpan di suatu folder sementara misalkan di c:\temp
  • Dobel klik file ppn1111v3.exe dan install di folder c:\krishand\ppn\1111v3
  • Login dengan user name: Admin dan password: krishand

Program update Krishand PPN 1111 versi 3.0 bisa didownload di www.pajak.net/download/ppn97_1111v3_upd.exe (last update 3 Juli 2015). Download file ppn97_1111v3_upd.exe dan dobel klik untuk ekstrak ke folder c:\krishand\ppn\1111v3.

Silakan menonton video di bawah ini untuk memahami cara transfer data faktur pajak keluaran dari software Krishand PPN ke aplikasi e-Faktur.

Di bawah ini adalah tampilan rangkuman PPN selama setahun yang disajikan dalam software Krishand PPN 1111 versi 3.0

rangkuman ppn selama setahun

Untuk menggunakan e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan terlebih dahulu memiliki Sertifikat Elektronik untuk keamanan transaksi penggunaan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur). Oleh karena itu, PKP harus mencermati syarat dan ketentuan pemberian Sertifikat Elektronik untuk mendapatkannya.

Continue reading Download Free Trial Krishand PPN Versi 3.0 – Ekspor Data ke Aplikasi e-Faktur

Pemahaman Yang Salah Mengenai Format Faktur Pajak Yang Baru

Banyak Wajib Pajak yang kurang memahami peraturan pajak sehingga dalam terapan bisnis, kadang-kadang disikapi terlalu berlebihan, khususnya mengenai formulir Faktur Pajak (PPN). Agar lebih mengerti tentang bentuk dan ukuran Faktur Pajak sesuai peraturan terbaru PER-24/PJ/2012, mari disimak lagi beberapa pasal penting di bawah ini:

Pasal 3

  1. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. –> bukan kepentingan pembeli
  2. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. –> dapat dibuat sebagaimana contoh, bukan wajib dibuat sebagaimana contoh

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

tulisan-lampiran-faktur-pajak

Software Faktur Pajak / PPN Sesuai PER 24 Tahun 2012

Sehubungan dengan penerbitan Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012, maka telah dirilis software Krishand PPN 1111 Versi 2.0. Beberapa keunggulan yang terdapat aplikasi Krishand PPN 1111 Versi 2.0 :

  • Mencatat semua data surat penetapan nomor faktur pajak dari KPP
  • Mencegah terjadinya pembuatan nomor faktur pajak di luar nomor yang telah dijatahkan
  • Menampilkan Nomor KMK dan Tanggal KMK dalam Faktur Pajak untuk transaksi mata uang asing
  • Menampilkan notifikasi jika jatah nomor sudah mau habis.
  • Sangat mudah membuat Faktur Pajak Pengganti

Mau coba menggunakan software Krishand PPN terbaru ini ? Silakan download semua file-file di bawah ini:

Cara install

  • Download semua file (11 file) di atas dan simpan semua file tersebut di dalam satu folder yang sama
  • Setelah semua file berhasil didownload, dobel klik file ppn1111v2.exe
  • Muncul menu installer software Krishand PPN 1111
  • Klik tombol Continue
  • Klik tombol OK
  • Klik Typical
  • Jika muncul dialog menu yang salah satu pilihannya adalah Ignore, maka klik tombol Ignore.
  • Setelah program selesai diinstall, klik Start – All Programs – Krishand PPN 1111
  • Login dengan user name : admin dan password : krishand

Untuk pemesanan software, silakan hubungi 021-7363764 pada jam kerja (Senin-Jum’at)

Setup PreferensiSetup Penjatahan Nomor Faktur PajakSetup Kurs PajakNotifikasi Sisa Nomor Faktur PajakNomor Faktur Pajak SalahFaktur PajakNomor KMK Kurs Pajak Dalam Laporan Faktur Pajajk

Format Nomor Seri Faktur Pajak Akan Segera Berubah Mulai 1 April 2013

Mulai tanggal 1 April 2013, akan terjadi perubahan format nomor seri Faktur Pajak. Jadi bagi Anda yang bertugas membuat Faktur Pajak, siapkan diri Anda menyongsong perubahan ini.

Bagi Anda pengguna setia software Krishand PPN 1111, silakan menunggu versi update yang akan kami rilis untuk mengantisipasi perubahan ini.

Contoh format kode dan nomor seri faktur pajak yang baru:

000.000-00.00000000

Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit,
yaitu:
a. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
c. 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.

Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai berikut:

010.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) dan PPNnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),  Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari Direktorat Jenderal Pajak.

011.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP dengan status Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri
Faktur Pajak yang diganti

Jual Kertas Faktur Pajak – NCR Continuous Form

Kami menjual kertas Faktur Pajak dengan spesifikasi sebagai berikut :

  • Ukuran kertas 8.5 inch x 11 inch (Letter/Kuarto)
  • Rangkap 3 (lembar 1 putih / lembar 2 merah muda / lembar 3 kuning)
  • NCR – continuous form
  • 1 box berisi 1000 set (minimum pembelian 200 set)

Untuk mendapatkan hasil cetakan yang pas dengan format kertas Faktur Pajaknya, disarankan menggunakan software pajak Krishand PPN 1111.

Untuk mendapatkan informasi harga, silakan hubungi 021-7363764.

Di bawah ini contoh tampilan lembar pertama dari kertas Faktur Pajak yang kami jual.

contoh kertas faktur pajak

Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak

Menurut peraturan yang berlaku yakni PER – 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu :

  1. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi
  2. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status
  3. 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang
  4. 2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun
  5. 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak

Contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu ‘010.000-11.000001’, perhatikan posisi digit dan penempatan tanda baca titik dan strip di antara kode-kode tersebut. Adapun ketentuan pengisian Kode-kode tersebut diatas juga telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni : Continue reading Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak

Format Faktur Pajak Terbaru Mulai Tanggal 1 April 2010

Terhitung mulai tanggal 1 April 2010, berlaku format Faktur Pajak yang baru. Klik untuk lihat contoh Faktur Pajak format terbaru. Contoh ini merupakan transaksi penjualan dalam mata uang Rupiah.

Berdasarkan pemahalam atas  beberapa peraturan pajak yang telah dikeluarkan, tidak berlaku lagi formulir Faktur Pajak Sederhana untuk pembeli tanpa NPWP.

Di dalam PMK Nomor 38/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam Faktur Pajak, untuk persyaratan formal paling sedikit harus memuat :

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Dan di pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa bagi PKP yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal akan dikenakan sanksi.

Tetapi terdapat pengecualian untuk sanksi tersebut seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 pada pasal 15 ayat 2 dalam hal pembuatan Faktur Pajak yang tidak memuat nama, alamat dan NPWP pembeli. 

Walaupun transaksi Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Standar digabung dalam satu dokumen baru yang namanya Faktur Pajak, maka dalam pelaporan SPT Masa PPN, tetap dibedakan pengelompokan antara Faktur Pajak dan Faktur Pajak Sederhana.

Untuk mengantisipasi peraturan PPN terbaru ini, telah dirilis software Krishand PPN 1107 versi 4.0 terbaru dan dalam waktu dekat, juga akan dirilis Krishand PPN 1108.