Format Nomor Seri Faktur Pajak Akan Segera Berubah Mulai 1 April 2013

Mulai tanggal 1 April 2013, akan terjadi perubahan format nomor seri Faktur Pajak. Jadi bagi Anda yang bertugas membuat Faktur Pajak, siapkan diri Anda menyongsong perubahan ini. Bagi Anda pengguna setia software Krishand PPN 1111, silakan menunggu versi update yang akan kami rilis untuk mengantisipasi perubahan ini. Contoh format kode dan nomor seri faktur pajak … Continue reading Format Nomor Seri Faktur Pajak Akan Segera Berubah Mulai 1 April 2013

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut: Penyetoran Pajak (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus … Continue reading Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

Jual Kertas Faktur Pajak – NCR Continuous Form

Kami menjual kertas Faktur Pajak dengan spesifikasi sebagai berikut : Ukuran kertas 8.5 inch x 11 inch (Letter/Kuarto) Rangkap 3 (lembar 1 putih / lembar 2 merah muda / lembar 3 kuning) NCR – continuous form 1 box berisi 1000 set (minimum pembelian 200 set) Untuk mendapatkan hasil cetakan yang pas dengan format kertas Faktur … Continue reading Jual Kertas Faktur Pajak – NCR Continuous Form

Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak

Menurut peraturan yang berlaku yakni PER – 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang 2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor … Continue reading Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak

Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 … Continue reading Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Insentif dari Pihak Leasing kepada Perusahaan Penjualan Otomotif

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang penjualan otomotif seperti sepeda motor atau mobil dan bekerja sama dengan pihak lain dalam hal pembiayaan sepeda motor (leasing) maka setiap bulan perusahaan akan (tergantung kesepakatan) menerima insentif dari penjualan unit yang kita limpahkan pembiayaannya ke pihak leasing tersebut. Apakah Insentif tersebut perlu dilaporkan di SPT PPN? Dimana umumnya … Continue reading Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Insentif dari Pihak Leasing kepada Perusahaan Penjualan Otomotif

Krishand PPN 1111 – Software Faktur Pajak & SPT Masa PPN 1111

Sehubungan berlakunya SPT Masa PPN 1111 mulai Januari 2011, maka telah dirilis software Krishand PPN 1111. Krishand PPN 1111 dimulai dari transaksi Faktur Pajak, Nota Retur, kemudian dirangkum dalam SPT Masa PPN 1111 dan selanjutknya data lampiran SPT Masa PPN 1111 ditransfer ke program e-SPT PPN 1111. Untuk mendapatkan software Krishand PPN 1111, silakan hubungi 021-707 … Continue reading Krishand PPN 1111 – Software Faktur Pajak & SPT Masa PPN 1111

Pajak Deviden Tahun 2010 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010, penghasilan deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diterima WP orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak 10% dan bersifat final. Pihak yang membayar deviden wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan … Continue reading Pajak Deviden Tahun 2010 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Cetakan Faktur Pajak Lama Boleh Digunakan Sampai Habis

Sesuai dengan SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010, bagi yang masih punya sisa cetakan Faktur Pajak format lama, diperbolehkan untuk menggunakannya sampai habis.

Format Faktur Pajak Terbaru Mulai Tanggal 1 April 2010

Terhitung mulai tanggal 1 April 2010, berlaku format Faktur Pajak yang baru. Klik untuk lihat contoh Faktur Pajak format terbaru. Contoh ini merupakan transaksi penjualan dalam mata uang Rupiah. Berdasarkan pemahalam atas  beberapa peraturan pajak yang telah dikeluarkan, tidak berlaku lagi formulir Faktur Pajak Sederhana untuk pembeli tanpa NPWP. Di dalam PMK Nomor 38/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 1 dinyatakan … Continue reading Format Faktur Pajak Terbaru Mulai Tanggal 1 April 2010