Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 … Continue reading Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Pembayaran Uang Pesangon

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, terhitung mulai tgl 16 November 2009, uang pesangon baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut : >=50.000.000 tarif 0% >50.000.000 – 100.000.000 tarif 5% >100.000.000-500.000.000 … Continue reading Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Pembayaran Uang Pesangon

Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5% Lapisan PKP > 50.000.000 – 250.000.000 dikenakan 15% Lapisan PKP > 250.000.000 – 500.000.000 dikenakan 25% Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30% Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

Pokok-pokok pikiran PPh yang baru disahkan oleh DPR, Selasa (2/9/2008)

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008) :  Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah,

RUU PPh Disahkan Jadi UU

Rabu, 3 September 2008 | 07:23 WIB JAKARTA, RABU – Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh secara resmi disahkan menjadi UU. Dengan demikian, perhitungan PPh, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi, akan mengacu pada UU tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2009.