Misalnya Anda adalah pegawai sebuah perusahaan yang telah mengabdi seumur hidup Anda dan memutuskan untuk pensiun normal di usia 55 tahun. Maka, tahukah Anda berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya Anda terima seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Karena Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. … Continue reading Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang? →
Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 … Continue reading Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan →
PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu. Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009 Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%. Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah Pegawai yang berhenti di tengah tahun … Continue reading Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 – PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009 →
Bagi pegawai yang tidak punya NPWP, maka untuk pemotongan pajak pesangon, tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Jadi intinya, tarif lebih tinggi 20% tidak berlaku untuk PPh 21 final.
Kontan, Minggu IV, April 2007, 23-April-2007 PASTI DAN SEDERHANA, TAPI BIKIN MULES PERUT Perusahaan jasa keberatan dengan aturan baru Ditjen Pajak soal pemungutan PPh Reaksi mulai bermunculan terkait keluarnya Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang mengulas PPh Pasal 23. Banyak perusahaan yang terbebani meminta peninjauan ulang atas aturan itu.Beberapa hari terakhir ini, kalau mau mengukur, … Continue reading Pasti & Sederhana, Tapi Bikin Mules Perut →
Krishand Software adalah pengembang software pelaporan pajak (PPN, PPh 21, Withholding Tax, SPT Tahunan 1771, SPTPD, SSPD), payroll, dan akuntansi. Ribuan perusahaan telah merasakan merasakan manfaat dari penggunaan software Krishand.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut: Penyetoran Pajak (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus … Continue reading Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak →
PER-143/PJ/2007 TENTANG TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK UNTUK MASA PAJAK YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK BERSAMAAN DENGAN HARI LIBUR ATAU CUTI BERSAMA BULAN OKTOBER 2007. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan … Continue reading PER-143/PJ/2007 →
PER-87/PJ/2007 Tentang Tata Cara Penatausahaan WP, Subjek Pajak, Objek Pajak, dalam Rangka Pembentukan KPP Pratama DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-87/PJ/2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI PULAU JAWA DAN PULAU BALI SELAIN KPP … Continue reading PER-87/PJ/2007 →
B. Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP 1. Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ? Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak: a. Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh); b. Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM); c. Pembukuan/Pencatatan. 2. Apa saja kewajiban Wajib Pajak … Continue reading KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (2) →