RUU PPh Disahkan Jadi UU

Rabu, 3 September 2008 | 07:23 WIB JAKARTA, RABU – Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh secara resmi disahkan menjadi UU. Dengan demikian, perhitungan PPh, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi, akan mengacu pada UU tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2009.