Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5% Lapisan PKP > 50.000.000 – 250.000.000 dikenakan 15% Lapisan PKP > 250.000.000 – 500.000.000 dikenakan 25% Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30% Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%