Perubahan Batas Jumlah Penghasilan Orang Pribadi Yang Dapat Menggunakan Formulir SPT 1770 SS
Terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2009, bagi Wajib Pajak yang mempunya penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, maka WP yang bersangkutan menggunakan formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) untuk menyampaikan laporan … Continue reading Perubahan Batas Jumlah Penghasilan Orang Pribadi Yang Dapat Menggunakan Formulir SPT 1770 SS