KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (3)
C. SPT Tahunan PPh 1. Apakah pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ? Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT): Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Apa fungsi SPT ? Sebagai sarana bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan … Continue reading KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (3)