Download Software SSP 2011 Terbaru

Bagi yang membutuhkan software Surat Setoran Pajak, silakan download Krishand SSP versi terbaru di www.krishand.com/software-ssp Dalam Krishand SSP, Anda bisa mencetak Surat Setoran Pajak di atas kertas putih polos (plain paper) atau pre-printed continuous form. Untuk pemesanan kertas formulir SSP (pre-printed continuous form rangkap 5), silakan hubungi 021-7363764 pada jam kerja 09.00-17.00 WIB.

SSP Ditolak Karena Tidak Ada Tulisan Kementerian Keuangan

Jika belakangan ini Surat Setoran Pajak Anda ditolak karena tidak ada tulisan Kementerian Keuangan di kiri atas formulir SSP, maka Anda termasuk salah satu korban dari petugas pajak yang tidak mengerti peraturan pajak. Sampai saat ini, belum ada peraturan pajak baru tentang perubahan formulir SSP. Bentuk formulir SSP masih berlandaskan  peraturan PER-38/PJ/2009. Jika Anda berkunjung ke … Continue reading SSP Ditolak Karena Tidak Ada Tulisan Kementerian Keuangan

Formulir Surat Setoran Pajak dan Faktur Pajak Standar

Kami menjual formulir Surat Setoran Pajak dan Faktur Pajak Standar. Surat Setoran Pajak Ukuran Letter (8 1/2 x 11 inch) Continuous paper Rangkap 5 Bisa dibeli eceran maupun per box Ongkos kirim tergantung lokasi dan berat barang Diberikan GRATIS software Krishand SSP untuk mencetak formulir Surat Setoran Pajak Untuk mencetak, harus menggunakan dot matrix printer … Continue reading Formulir Surat Setoran Pajak dan Faktur Pajak Standar

Software Krishand SPTPD

Krishand SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) Pajak Restoran Krishand SPTPD merupakan software pelaporan formulir SPTPD Pajak Restoran dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah). Dengan menggunakan software ini, maka Wajib Pajak dapat melaporkan pajak restoran secara efisien dan efektif. Anda dapat mencetak langsung fomulir pajak yang telah dibuat kapan saja. Jika terdapat kesalahan pada penginputan data, maka … Continue reading Software Krishand SPTPD

Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 … Continue reading Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Seminar SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2009

SPT PPh PASAL 21/26 MASA DESEMBER 2009 DAN APLIKASI PPh PASAL 21 Rabu, 11 November 2009, Pukul 09.00 – 17.00 Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2009 tidak ada lagi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sebagai gantinya, SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember akan melaporkan jumlah kumulatif penghasilan bruto … Continue reading Seminar SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2009

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (1)

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN A. Kewajiban Memiliki NPWP/NPPKP ( 250304 ) 1.  Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak ? WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang¬-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. 2. Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ? NPWP … Continue reading KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (1)