Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif Contoh kasus : Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta. … Continue reading Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009