Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut: Penyetoran Pajak (1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. (2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus … Continue reading Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (3)

C. SPT Tahunan PPh 1. Apakah pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) ? Pengertian dari Surat Pemberitahuan (SPT): Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 2. Apa fungsi SPT ? Sebagai sarana bagi Wajib Pajak PPh untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan … Continue reading KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (3)

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (2)

B. Kewajiban Setelah Memperoleh NPWP 1.      Apa saja kewajiban Wajib Pajak setelah memperoleh NPWP/ NPPKP ? Kewajiban yang harus dilaksanakan setelah memperoleh NPWP oleh Wajib Pajak: a.      Kewajiban sehubungan dengan Pajak Penghasilan (PPh); b.      Kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM); c.       Pembukuan/Pencatatan. 2.      Apa saja kewajiban Wajib Pajak … Continue reading KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (2)

Seminar SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2009

SPT PPh PASAL 21/26 MASA DESEMBER 2009 DAN APLIKASI PPh PASAL 21 Rabu, 11 November 2009, Pukul 09.00 – 17.00 Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2009 tidak ada lagi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sebagai gantinya, SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember akan melaporkan jumlah kumulatif penghasilan bruto … Continue reading Seminar SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2009

PER-143/PJ/2007

PER-143/PJ/2007  TENTANG TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK UNTUK MASA PAJAK YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK BERSAMAAN DENGAN HARI LIBUR ATAU CUTI BERSAMA BULAN OKTOBER 2007. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan … Continue reading PER-143/PJ/2007