JAMINAN HARI TUA
Definisi Program JHTProgram Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua :
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2 % Continue reading Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek