Category Archives: Peraturan Pajak Terbaru

Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah – PER-26/PJ/2009

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu. Download peraturan perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah tersebut di sini

Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 – PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009

  • PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.
  • Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009
  • Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.

Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah

  • Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan PPh DTP yang lebih besar dari PPh terutang. Jadi bagaimana dengan PPh DTP tersebut ?
  • Bagaimana menguji kebenaran angka PPh DTP  ? Angka PPh DTP diperoleh dari proses angka yang disetahunkan, sedangkan banyak metode untuk menghitung angka disetahunkan. PPh DTP diperlakukan seakan-akan perhitungan PPh 21 dapat dihitung dengan konsep bulanan padahal perhitungan PPh 21 harus dihitung dengan konsep akumulasi karena perhitungannya menggunakan lapisan tarif pajak yang berjenjang.

    Di dalam peraturan pajak, disajikan contoh angka yang begitu sederhana di mana pegawai dianggap kerja selama setahun dan penghasilannya tetap sepanjang tahun. Dalam kenyataannya, kebanyakan penghasilan karyawan fluktuatif tiap2 bulan.

    Seharusnya dalam peraturan pajak diberikan contoh angka yang lebih kompleks misalkan seperti ini :
    – Karyawan mulai bekerja Peb 2009 dengan penghasilan teratur 2.000.000
    – Maret 2009, penghasilan teratur 3 juta dan penghasilan tidak teratur 2.000.000
    – April 2009, penghasilan teratur 3,5 juta dan pegawai berhenti.

    Lalu disajikan angka PPh DTP bulan Peb, Mar, Apr 2009

Pertanyaan tentang PPh DTP

  • Jika pegawai baru punya NPWP di bulan Agustus 2009, apakah dia boleh mendapatkan PPh DTP bulan Juli 2009 ?

Perubahan Batas Jumlah Penghasilan Orang Pribadi Yang Dapat Menggunakan Formulir SPT 1770 SS

Terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2009, bagi Wajib Pajak yang mempunya penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, maka WP yang bersangkutan menggunakan formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) untuk menyampaikan laporan SPT Tahunannya.

Pajak Pesangon Tahun 2009 Bagi Yang Tidak Punya NPWP

Bagi pegawai yang tidak punya NPWP,  maka untuk pemotongan pajak pesangon, tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Jadi intinya, tarif lebih tinggi 20% tidak berlaku untuk PPh 21 final.

Biaya Jabatan Terbaru Untuk Perhitungan PPh 21 Tahun 2009

Sekedar informasi untuk pengguna software Krishand PPh 21 dan Krishand Payroll, biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setinggi-tingginya 6 juta per tahun sejak tgl 1 Januari 2009.

Perubahan Format Formulir Bukti Potong PPh 23

Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tgl 20 Oktober 2008, maka terjadi perubahan pada format formulir Bukti Potong PPh 23. Di samping Bukti Potong PPh 23, juga terjadi perubahan format pada formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasa 4 Ayat (2), dan SPT Masa PPh Pasal 22.

Formulir-formulir yang mengalami perubahan :

  1. Bukti Pemotongan PPh 23
  2. SPT Masa PPh pasal 22
  3. SPT Masa PPh 23/26
  4. SPT Masa PPh 4 ayat 2

Untuk mengakomodir perubahan format yang baru ini, Krishand akan mereleased  Krishand Withholding Tax versi 2.0.1 dalam waktu dekat-dekat ini.

 Klik di sini untuk download

Peraturan Pajak Penghasilan 2009 – UU Nomor 36 Tahun 2008

Anda sudah tahu peraturan Pajak Penghasilan yang mulai berlaku 1 Januari 2009 ? Anda bisa download peraturannya di www.pajak.net/blog/peraturan/UU-36-2008.pdf. Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bisa didownload di www.pajak.net/blog/peraturan/penjelasan-UU-36-2008.pdf

SPT Masa PPN 1108 – PER-180/PJ.2007

Inti dari  Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-180/PJ./2007 :

  1. Bentuk, isi dan tata cara penyampaian SPT Masa PPN 1108 dalam bentuk formulir kertas Hard Copy
  2. SPT Masa PPN 1108 diterapkan dalam rangka uji coba pengolahan data dan dokumen di kantor pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan
  3. Berlaku efektif dan mulai dilaksanakan per Januari 2008

Yang wajib melaksanakan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-180/PJ./2007 adalah :
Continue reading SPT Masa PPN 1108 – PER-180/PJ.2007

PER-15/PJ/2006

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi bisa didownload di sini

PER-143/PJ/2007

PER-143/PJ/2007 

TENTANG

TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK UNTUK MASA PAJAK YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK BERSAMAAN DENGAN HARI LIBUR ATAU CUTI BERSAMA BULAN OKTOBER 2007.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 97 Tahun 2007, Nomor: KEP.326/MEN/X/2007 dan Nomor: SKB/10/M.PAN/7/2007 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 481 Tahun 2006, Nomor: KEP.281/MEN/VII/2006 dan Nomor: SKB/03/M.PAN/7/2006 tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007, ditetapkan hari libur nasional tanggal 1314 Okbober 2007 (Sabtu-Minggu), cuti bersama tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober 2007 dan hari libur tanggal 20 dan 21 Oktober 2007 (Sabtu-Minggu);

b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, perlu diatur tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak yang bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama dalam bulan Oktober Tahun 2007;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak untuk Masa Pajak yang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama bulan Oktober Tahun 2007;

Continue reading PER-143/PJ/2007