Pada tanggal 29 Januari 2008 Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan software e-SPT PPh Tahunan dan e-SPT Masa PPN1107 versi terbaru (versi 3.0), jika Anda ingin mendapatkan software tersebut, Anda bisa menghubungi AR Anda atau mendatangi langsung Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta software tersebut.Secara umum untuk e-SPT PPh Tahunan tidak mengalami banyak perbedaan dengan versi sebelumnya baik secara fungsi maupun cara penggunaannya. Sedikit perbedaan dapat Anda lihat pada tampilan utama program ini. Tampilan pada menu utama kini mirip dengan e-SPT Masa PPN 1107.
Bagi Anda pengguna Krishand, tidak perlu khawatir, karena pada intinya tidak ada perubahan pada format maupun proses impor-mengimpor data, Anda bisa melakukan proses impor sama seperti yang pernah Anda lakukan pada versi-versi sebelumnya. (MH)