E-Faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Sejak Juli 2014, sebanyak 45 perusahaan telah ditetapkan sebagai peserta pilot project e-Faktur.
Bulan Juli 2015 direncanakan program ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.
Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jawa dan Bali sedang mengadakan sosialisasi e-faktur kepada PKP yang terdaftar di KPP nya, sehingga pada saat penerapan efaktur per 1 Juli 2015 semua PKP yang diwajibkan e-faktur telah siap melaksanakan.
Untuk memudahkan Anda menginput data Faktur Pajak, maka akan segera dirilis software Krishand PPN versi 3.0. Dengan menggunakan Krishand PPN 3.0, Anda bisa mengekspor data dari Krishand PPN ke program e-Faktur.
Di dalam aplikasi e-Faktur, kami tidak menemukan cara untuk menginput transaksi penjualan yang menggunakan mata uang asing. Akan tetapi, Anda tetap dapat menginput original currency dalam Krishand PPN, dan saat datanya diekspor ke e-Faktur, sistem dari Krishand akan mengkonversi ke mata uang Rupiah.
Beberapa contoh tampilan yang diambil dari program e-Faktur
Input Data Lawan Transaksi
Input Data Barang
Input Transaksi Faktur Pajak Keluaran