Category Archives: Perpajakan

Pukat Pajak Menjaring Karyawan dan PNS

Kontan, Minggu III, April 2007, 14-April-2007

Pukat Pajak Menjaring Karyawan dan PNS
Bagi-bagi NPWP secara paksa untuk karyawan dan PNS dimulai pekan depan

Senin depan (16/4), Direktorat Jenderal Pajak memulai program pemberian NPWP untuk karyawan dan pegawai negeri sipil. Kantor Pajak akan memanfaatkan data-data milik perusahaan bendahara instansi.Wah, akhirnya tiba juga giliran Anda! Wahai, para karyawan dan pegawai negeri sipil (PNS), kali ini Anda bakal tak bisa kabur dari kewajiban menjadi wajib pajak. Aparat sudah menyiapkan pukat harimau untuk menjaring pegawai negeri dan swasta yang mempunyai pendapatan per bulan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menjadi wajib pajak. Begitu Anda tersangkut pukat ini, kantor pajak akan langsung menghadiahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru.Direktorat Jenderal Pajak Pajak (Ditjen) telah menabuh genderang tanda mulai perburuan wajib pajak ini. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Hasan Rahmani, sudah memerintahkan jajarannya dan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk menyukseskan program ekstensifikasi wajib pajak paling gres. “Keputusan rapat pekan lalu, kegiatan ini bisa langsung mulai tanggal 16 April di seluruh Indonesia,” kata Hasan.Boleh-boleh saja Anda mencibir pada aksi bagi-bagi NPWP kali ini atau bahkan menganggapnya angin lalu. Maklum, dua tahun lalu Ditjen Pajak juga pernah menyebar NPWP kepada masyarakat melalui ribuan surat cinta. Konon hasilnya, walau tak pernah diumumkan secara resmi, jeblok. Tak banyak wajib pajak baru yang terjaring. Kebanyakan penerima NPWP dadakan cuek bebek tak memberi respon, baik menolak maupun menerima.

Tapi, jangan salah, kali ini Ditjen Pajak tak gegabah dalam menjalankan operasi penjaringan wajib pajak baru. Diam-diam, tanpa banyak gembar-gembor, mereka telah melakukan uji coba penjaringan di Jawa Timur. PT HM Sampoerna dan PT Petrokimia Gresik menjadi ajang uji coba tersebut. Sejak awal Maret lalu, aparat pajak sudah menebarkan jaringnya di dua perusahaan itu.

Hasan mengaku sudah melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hasilnya pun mulai tampak. Kami sudah memberikan 30.000 NPWP baru kepada karyawan Sampoerna dan 4.000 NPWP baru kepada karyawan Petrokimia, kata Hasan sumringah. Setelah pelaksanaan uji coba bagi-bagi NPWP pribadi di dua perusahaan itu berlangsung lancar, mulailah muncul keberanian Ditjen Pajak menyelenggarakan aksi serupa sesuai Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor 16 Tahun 2007, mulai awal pekan depan.

Benar, ternyata, sejak awal tahun Direktur Jenderal Pajak sudah berancang-ancang membidik para pegawai negeri maupun swasta sebagai wajib pajak baru. Persiapan paling awal itu berupa penerbitan Peraturan Dirjen Pajak tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham atau Pemilik, dan Pegawai melalui Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah. Intinya, peraturan berjudul panjang itu memungkinkan kantor pajak menyebar NPWP baru kepada pegawai dengan memanfaatkan perusahaan maupun bendahara di kantor pemerintah.

Nah, usai uji coba di Jawa Timur tadi, menurut Hasan, Ditjen Pajak yakin aturan itu bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Tak perlu modifikasi atau tambahan aturan lagi. Standard operational procedure-nya sudah lengkap, katanya.

Itu berarti, mulai pekan depan program ini benar-benar akan melaju pada gigi transmisi maksimal. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mulai melakukan sosialisasi program sekaligus mengirimkan surat permintaan data pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai kepada perusahaan atau bendahara kantor pemerintah. Saat itu pula Kepala KPP memberikan formulir daftar nominatif dan e-NPWP, berikut tata cara pengisiannya.

Tidak ada seorang pun pegawai bakal lolos

Daftar nominatif adalah daftar yang harus diisi oleh perusahaan atau bendahara instansi pemerintah; berisi nama dan identitas pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik perusahaan, serta pegawai. Nama-nama yang ada dalam daftar itu harus dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria. Di antaranya, pegawai dengan penghasilan di atas PTKP tapi belum memiliki NPWP, pegawai dengan gaji di atas PTKP dan sudah memiliki NPWP, serta daftar nama pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP. Gampangnya, tak ada satu pun karyawan yang datanya bakal lolos dari penjaringan ini, deh. Sekedar catatan, saat ini nilai PTKP adalah maksimal Rp 1,1 juta per bulan.

Selain itu, pada acara sosialiasi tersebut, perwakilan perusahaan dan bendahara kantor pemerintah akan mendapat penjelasan tentang latar belakang pelaksanaan kegiatan, langsung dari pegawai Ditjen Pajak. Bila perwakilan perusahaan atau bendahara kantor pemerintah membolos atau mangkir dari acara sosialisasi itu, KPP akan mengalah dengan mengirimkan petugasnya, datang ke perusahaan atau kantor pemerintah tersebut.

Setelah itu, alur kerja berpindah. Perwakilan perusahaan dan bendahara kantor harus mengisi daftar nominatif tadi sesuai permintaan kantor pajak. Selain itu, mereka juga harus mengumpulkan dan menyerahkan fotokopi KTP atau identitas pengurus perusahaan, komisaris, pemegang saham atau pemilik perusahaan, serta pegawai yang memenuhi syarat untuk menerima NPWP. Terhadap pegawai yang telah memiliki NPWP, pihak perusahaan harus mengumpulkan dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP mereka. Kewajiban lain buat perwakilan perusahaan atau bendahara adalah menyebarkan informasi kepada konco-konconya.

Mungkinkah perusahaan atau bendahara kantor pemerintah ogah bekerjasama? Ya, mungkin saja. Cuma, kalau dalam jangka waktu tertentu KPP belum menerima data yang mereka minta, Kepala KPP akan menugaskan aparatnya mengunjungi perusahaan atau instansi tersebut. Mereka akan langsung melakukan pendataan wajib pajak di sana. Tentu semua petugas pajak yang melakukan kegiatan ini dibekali surat tugas, ungkap Hasan.

Demi menyukseskan agenda ini, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat nasional. Salah satunya adalah membuka jalus komunikasi dengan para wajib pajak besar yang mempunyai banyak karyawan. Selain dengan Sampoerna yang sudah berjalan, kami juga akan menemui perusahaan rokok lain, seperti Gudang Garam, Djarum, dan lainnya. Juga beberapa BUMN yang jumlah karyawannya besar, ujar Hasan.

Sepertinya, prosesi perluasan basis pajak kali ini tidak lagi serabutan dan terkesan ambisius, apalagi sekedar proyek mercusuar untuk mencari muka pada bos. Buktinya, Ditjen Pajak mulai menyertakan tahapan sosialisasi dan bahkan uji coba pelaksanaan progam.

Maklum, mereka berani pasang target memperoleh tujuh juta wajib pajak baru lewat program ekstensifikasi paling gres ini. Jumlah itu menjadi bagian dari 30 juta penduduk yang berpotensi sebagai wajib pajak pribadi, katanya.

Beberapa pelaku usaha yang dihubungi KONTAN mengaku menyambut positif atas rencana aksi bagi-bagi NPWP buat karyawan mereka itu. Eddy Soebari, Direktur Keuangan Bumi Resources, misalnya, mengaku tak keberatan bekerjasama dengan aparat pajak kalau tiba saatnya nanti kebagian jatah. Ini kan, demi peningkatan pendapatan pajak. Yang penting aturannya jelas dan dilakukan secara konsisten, katanya kepada KONTAN. Eddy benar-benar menggarisbawahi pernyataannya tentang kejelasan aturan dan pelaksanaan.

Pelaku usaha yang lain, Hafid Hadeli yang menjadi Direktur Keuangan Adira Dinamika Finance, berpendapat senada. Pihaknya akan memberikan data-data yang diminta petugas pajak. Walau begitu, Hafid menilai implikasi program ini sebenarnya tidak begitu terlihat buat karyawan. Selama ini, perusahaan sudah memotong langsung gaji karyawannya untuk membayar pajak. Tentu ada maksud dari pihak pajak untuk mengutip penghasilan karyawan di luar pekerjaan resminya, katanya, menduga.

Tebakan Hafid tentang upaya Ditjen Pajak mendapat fulus tambahan dari pendapatan ekstra karyawan dan pegawai memang sangat mungkin terjadi. Soalnya kalau sekedar mengandalkan duit pajak dari penghasilan resmi karyawan atau PNS, kantor pajak sudah menikmatinya selama ini.

Hasan sendiri mengakui bahwa penguntipan pajak atas penghasilan esktra karyawan atau PNS ini tidak langsung bisa diterapkan seketika setelah pembagian NPWP usai. Ada aturan tersendiri untuk itu. Itu tugas untuk bagian intensifikasi. Kalau kami sekedar memasukkan obyek pajak ke dalam sistem, katanya.

Tak ada anggaran untuk melakukan outsourcing

Tahun ini, Ditjen Pajak memang sangat bersemangat menebar NPWP. Seperti ditulis KONTAN edisi 26 Februari 2007, mereka harus menambah jumlah pemilik NPWP untuk mengejar target setoran ke kas negara yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Padahal, perolehan fulus hasil intensifikasi pajak semakin tak cukup untuk mengimbangi bertambahnya target setoran itu. Tahun lalu, Ditjen Pajak hanya berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp. 370 triliun, kurang Rp 11 triliun dari target.

Sebenarnya, terompet tanda mulainya aksi bagi-bagi NPWP untuk tahun ini sudah ditiup sejak akhir Februari silam. Waktu itu, sasaran ekstenfikasi baru sebatas pada calon wajib pajak non karyawan. Para pemilik toko dan kios di pusat-pusat perbelanjaan menjadi sasaran utama. Hasan menggantang harapan apabila program tersebut sukses di Jakartam aksi serupa akan merembet ke daerah lain.

Nyaris dua bulan berselang, harapan itu ternyata bak gayung bersambut. Rencana awal bisa dilanjutkan. Hasan sudah ancang-ancang mengibarkan bendera start untuk melakukan kegiatan ini ke seluruh Indonesia. Meski hasil konkret jumlah NPWP yang dibagi belum terlihat, menurut Hasan, program ini berjalan lancar dan bisa diterima masyarakat. Mulai 19 April program ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, ucap Hasan.

Di sisi lain, kegetolan kantor pajak menambah jumlah wajib pajak baru mulai mendapat sorotan pihak-pihak yang kritis dan kompeten terhadap soal ini. Seorang pengamat pajak yang enggan disebut namanya mengatakan kepada KONTAN kalau program pemberian NPWP ini sekedar jalan pintas Ditjen Pajak. Dia menilai aparat pajak frustasi karena selama ini upaya mereka gagal. Model bagi-bagi seperti ini bertentangan dengan UU Pajak yang menganut sistem self assessment, bukan disorong begini, katanya gemas.

Menghadapi serangan ini, Hasan kalem menangkis. Menurutnya, perpajakan tetap menganut self assessment. Baginya, kegiatan bagi-bagi NPWP ini sama sekali tidak bertentangan dengan asas itu. Kami sekedar mendekat ke wajib pajak, katanya.

Ada lagi pihak-pihak lain yang meragukan kemampuan Ditjen Pajak menangani proses hasil pendataan yang bejibun nanti. Muncul kecurigaan kuat bahwa Ditjen Pajak akan menyerahkan pekerjaan itu kepada pihak ketiga, alias melakukan outsourcing. Kalau itu terjadi, berarti Ditjen Pajak melanggar aturan kerahasiaan data wajib pajak.

Hasan juga buru-buru menampik tudingan itu. Meski targetnya jutaan orang, bukan berati Ditjen Pajak berniat melempar tugas ini kepada pihak ketiga. Padahal, menurutnya, proses input data oleh pihal lain belum tentu melanggar UU Pajak, asalkan data yang diinput masih berada pada fase belum rahasia. Data wajib pajak wajib ditutup rapat bila sudah menyangkut omzet dan kewajiban perpajakan. Tak mungkin kami melanggar ketentuan itu, bisa dipenjara. Lagi pula kami tidak punya anggaran untuk outsources, katanya buka kartu.

Bicara target NPWP, angkanya tampak begitu besar. Tapi, jika angka dibagi dengan jumlah KPP yang ada, paling banter setiap KPP kebagian sekitar 30.000 wajib pajak anyar. Malah ada yang cuma 5.000. Jumlah personel pajak masih mencukupi untuk menanganinya, tandas Hasan, mantap.

Selain Perumahan dan Apartemen PKL pun Kebagian Jatah

Berlangsungnya kegiatan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi kepada karyawan dan pegawai negeri sipil bukan berarti penghentian aktifitas sebelumnya. Pemberian NPWP non pribadi kepada para pemilik toko dan kios di pusat-pusat perbelanjaan terus berlangsung. Direktorat Jenderal Pajak terus menyisir mal, plaza, dan pasar untuk memberikan NPWP.

Malah, kegiatan itu akan diperluas lagi. Kalau Anda lega terhindar dari buruan aparat pajak karena tak memiliki kios atau toko di pusat perbelanjaan, maka kini tiba saatnya untuk ketiban giliran. Soalnya, kantor pajak akan memperluas cakupan perburuan mereka. Program ini sedang dan terus berlangsung. Sekarang baru mal, besok-besok berlanjut ke perumahan dan apartemen, kata Hasan Rahmani, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak.

Menurut Hasan, kegiatan ini juga bakal go Indonesia. Uji coba di Jakarta mereka nilai berjalan lancar dan sukses, sehingga bisa diperluas pelaksanaannya ke seluruh Indonesia. Kamis pekan depan, program ini resmi mulai berlangsung secara nasional, katanya.

Mengenai hasil program bagi-bagi NPWP properti di mal, memang hingga saat in secara kuantitas belum terlihat. Menurut Hasan, data NPWP yang sudah selesai diinput masih sangat sedikit. Baru satu dua mal yang sudah selesai. Paling baru seribuan NPWP yang sudah jadi, katanya.

Meski begitu, menurut Hasan, respons masyarakat atas program pembagian NPWP berbasis properti sangat bagus. Dia mencontohkan pelaksanaan kegiatan ini di ITC Cempaka Mas. Pekan ini pihaknya menggarap pada pedagang di lantai empat pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat ini. Hasan mendapati dukungan yang utuh dari pengelola. Begitu pula sambutan para pedagang atas kegiatan tersebut. Program ini malah
menguntungkan kami, katanya menirukan omongan para pedagang.

Semangat para pedagang untuk bekerjasama dengan aparat perpajakan ini tentu saja membuat Hasan gembira. Apalagi, ada sepucuk undangan tergeletak di atas mejanya dari sebuah asosiasi pengusaha. Isinya berupa kesiapan mereka menerima petugas pajak untuk memberi NPWP kepada mereka. Kita yang malah diundang ke sana untuk membagi NPWP. Ini awal baik, katanya.

Tak ayal, Hasan mengaku sedang membidik target lain sebagai sasaran pembagian NPWP berbasis properti. Bakal sasaran itu adalah para pedagang kakilima yang pendapatannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Dia yakin, meskipun para pedagang di sektor informal itu berdagang di pinggir jalan, diam-diam mereka menyimpan potensi pajak yang sangat patut untuk digarap. Untuk itu, petugas Ditjen Pajak juga akan memberikan NPWP kepada mereka, katanya.

Arief Ardiansyah, Suhendra

PER Dirjen Pajak No. 178/2006 dicabut

Bisnis Indonesia, 11-April-2007PER Dirjen Pajak No. 178/2006 dicabut
PPh jasa direvisi

JAKARTA: Dirjen Pajak Darmin Nasution akhirnya mengubah paradigma negatif penetapan jenis jasa yang dipungut pajak penghasilan (PPh)-nya melalui pihak ketiga (withholding tax) berikut perkiraan penghasilan netonya seperti diatur Peraturan Dirjen Pajak No.178/PJ/2006.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No.70/PJ/2007 yang diperoleh Bisnis kemarin, Dirjen Pajak mengubah paradigma negatif itu jadi positif, atau kembali seperti paradigma yang dipakai di peraturan sebelumnya, yaitu Keputusan Dirjen Pajak No KEP-170/PJ/ 2002.

Jadi, bila berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.178 semua jenis jasa dikenakan pungutan PPh kecuali jenis jasa yang dikecualikan, di Peraturan DJP No.70 hanya jenis jasa yang tercantum dalam daftar yang dikenakan pungutan PPh.

Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan Peraturan Dirjen Pajak No.70 yang berlaku mulai 9 April 2007 sekaligus juga menurunkan beberapa perkiraan neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat 1 huruf C UU PPh. “Tak ada yang dinaikkan,” katanya di Jakarta, kemarin.

Namun, Darmin tak merinci persisnya penurunan besaran perkiraan neto jenis-jenis jasa itu. Dia meminta pers menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjo Putro.

Djoko yang ditemui dan ditunggui Bisnis di kantornya sampai kemarin petang justru mengaku belum memiliki Peraturan Dirjen Pajak No.70 itu. Dia juga enggan memberikan salinan peraturan itu sebagai ganti penjelasannya.

Penghasilan neto

Pengecekan Bisnis menunjukkan penurunan yang dimaksud Darmin ternyata perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta, dari sebelumnya 20% & 40% menjadi 10% & 30%. (lihat tabel)

Pasal 23 UU PPh mengatur pungutan PPh atas penghasilan jasa. Pasal 23 ayat 1 huruf C menyebut penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta, serta imbalan atas jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain-selain jasa yang dipotong PPh Pasal 21, dikenakan PPh 15% dari perkiraan penghasilan neto yang besarannya ditetapkan Dirjen Pajak.

Jenis jasa lain yang masuk dalam daftar Peraturan Dirjen Pajak No. 70 berarti pembayaran pajaknya dilakukan melalui pemotongan oleh pihak ketiga atau pada saat transaksi dilakukan.

Jenis jasa lain yang perkiraan penghasilan netonya ditetapkan sebesar 30% bruto di luar PPN itu a.l. jasa penilai; aktuaris; akuntansi; perancang, penebangan hutan, pengolahan limbah, penyedia tenaga kerja, perantara, pengisian suara, dan mixing film. Sementara jasa kurir, freight forwarder, jasa perjalanan wisata, dan jasa-jasa lain yang tidak ada dalam daftar peraturan tersebut otomatis tidak dipungut PPh-nya melalui pihak ketiga alias dibebaskan.

Juru Bicara Tim 11 asosiasi usaha penolak Peraturan Dirjen Pajak No. 178 yang juga Wakil Ketua Umum Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Iskandar Zulkarnain menyambut gembira revisi tersebut.

Kegembiraan senada diungkapkan Direktur Eksekutif Asperindo Syarifuddin dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi. “Revisi ini sesuai dengan apa yang kita bicarakan. Kami ingin undang Dirjen Pajak tumpengan bersama,” kata Iskandar. (Silviana Pravita R.K.N.) ([email protected])

Oleh Bastanul Siregar

Berburu Wajib Pajak Di Kantor-Kantor

Harian Kontan, 13-April-2007Berburu Wajib Pajak Di Kantor-Kantor
Aparat pajak membagi NPWP kepada semua pegawai yang memenuhi syarat

JAKARTA. Tak ada pengecualian bagi pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, atau pun pengusaha untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 16 April nanti, serentak di seluruh Indonesia, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat kepada setiap perusahaan dan kantor pemerintah.Isinya meminta mereka untuk mendata seluruh pegawai dan mengelompokkannya berdasarkan besarnya gaji: sudah di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau belum. Berdasarkan data itu, kantor pajak setempat akan menerbitkan NPWP untuk setiap karyawan atau pegawai, termasuk bagi mereka yang sudah memiliki NPWP sekalipun. “Kami perlu melakukan standarisasi supaya bisa matching semuanya,” ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Hasan Rahmani kepada KONTAN, Kamis (12/4).

Kriteria bagi pegawai yang akan mendapat todongan data pribadi untuk membuat NPWP adalah PNS minimal golongan IIA dan pegawai swasta yang memiliki penghasilan di PTKP yaitu Rp 1,1 juta.

Walaupun resminya baru akan berlangsung mulai pekan depan, sebenarnya sudah sejak awal Maret lalu kantor pajak melakukan uji coba penjaringan wajib pajak gaya baru ini di PT HM Sampoerna dan PT Petrokimia Gresik. Hasilnya puluhan ribu NPWP baru berhasil mereka serahkan kepada karyawan di dua perusahaan swasta tersebut.

Tak perlu menghindar

Hasan menghimbau agar masyarakat tidak menghindar dari upaya perluasan wajib pajak ini. Menurutnya aksi Ditjen Pajak ini justru untuk memberi kemudahan bagi para masyarakat agar tidak perlu repot-repot bersusah payah mengurus NPWP sendiri. “Tinggal ongkang-ongkang kaki, sudah mendapat NPWP. Tidak seperti wajib pajak dulu yang harus bolak-balik ke kantor pajak untuk mengurusnya,” ungkapnya.

Dia juga berusaha meyakinkan bahwa masyarakat akan rugi besar jika mengelak memberikan data sebagai dasar pembuatan NPWP. Soalnya dalam RUU Pajak Penghasilan yang saat ini masih dalam proses pembahasan, ada ketentuan seseorang tidak memiliki NPWP akan terkena potongan PPh dua kali lipat. “Makanya kami bergerak cepat sebelum RUU itu disahkan,” ujarnya.

Nuria Bonita, Arief Ardiansyah