Bisnis Indonesia, 11-April-2007PER Dirjen Pajak No. 178/2006 dicabut
PPh jasa direvisi
JAKARTA: Dirjen Pajak Darmin Nasution akhirnya mengubah paradigma negatif penetapan jenis jasa yang dipungut pajak penghasilan (PPh)-nya melalui pihak ketiga (withholding tax) berikut perkiraan penghasilan netonya seperti diatur Peraturan Dirjen Pajak No.178/PJ/2006.
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No.70/PJ/2007 yang diperoleh Bisnis kemarin, Dirjen Pajak mengubah paradigma negatif itu jadi positif, atau kembali seperti paradigma yang dipakai di peraturan sebelumnya, yaitu Keputusan Dirjen Pajak No KEP-170/PJ/ 2002.
Jadi, bila berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No.178 semua jenis jasa dikenakan pungutan PPh kecuali jenis jasa yang dikecualikan, di Peraturan DJP No.70 hanya jenis jasa yang tercantum dalam daftar yang dikenakan pungutan PPh.
Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan Peraturan Dirjen Pajak No.70 yang berlaku mulai 9 April 2007 sekaligus juga menurunkan beberapa perkiraan neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat 1 huruf C UU PPh. “Tak ada yang dinaikkan,” katanya di Jakarta, kemarin.
Namun, Darmin tak merinci persisnya penurunan besaran perkiraan neto jenis-jenis jasa itu. Dia meminta pers menghubungi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjo Putro.
Djoko yang ditemui dan ditunggui Bisnis di kantornya sampai kemarin petang justru mengaku belum memiliki Peraturan Dirjen Pajak No.70 itu. Dia juga enggan memberikan salinan peraturan itu sebagai ganti penjelasannya.
Penghasilan neto
Pengecekan Bisnis menunjukkan penurunan yang dimaksud Darmin ternyata perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta, dari sebelumnya 20% & 40% menjadi 10% & 30%. (lihat tabel)
Pasal 23 UU PPh mengatur pungutan PPh atas penghasilan jasa. Pasal 23 ayat 1 huruf C menyebut penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta, serta imbalan atas jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain-selain jasa yang dipotong PPh Pasal 21, dikenakan PPh 15% dari perkiraan penghasilan neto yang besarannya ditetapkan Dirjen Pajak.
Jenis jasa lain yang masuk dalam daftar Peraturan Dirjen Pajak No. 70 berarti pembayaran pajaknya dilakukan melalui pemotongan oleh pihak ketiga atau pada saat transaksi dilakukan.
Jenis jasa lain yang perkiraan penghasilan netonya ditetapkan sebesar 30% bruto di luar PPN itu a.l. jasa penilai; aktuaris; akuntansi; perancang, penebangan hutan, pengolahan limbah, penyedia tenaga kerja, perantara, pengisian suara, dan mixing film. Sementara jasa kurir, freight forwarder, jasa perjalanan wisata, dan jasa-jasa lain yang tidak ada dalam daftar peraturan tersebut otomatis tidak dipungut PPh-nya melalui pihak ketiga alias dibebaskan.
Juru Bicara Tim 11 asosiasi usaha penolak Peraturan Dirjen Pajak No. 178 yang juga Wakil Ketua Umum Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Iskandar Zulkarnain menyambut gembira revisi tersebut.
Kegembiraan senada diungkapkan Direktur Eksekutif Asperindo Syarifuddin dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi. “Revisi ini sesuai dengan apa yang kita bicarakan. Kami ingin undang Dirjen Pajak tumpengan bersama,” kata Iskandar. (Silviana Pravita R.K.N.) ([email protected])
Oleh Bastanul Siregar