Category Archives: Perpajakan

SSP Ditolak Karena Tidak Ada Tulisan Kementerian Keuangan

Jika belakangan ini Surat Setoran Pajak Anda ditolak karena tidak ada tulisan Kementerian Keuangan di kiri atas formulir SSP, maka Anda termasuk salah satu korban dari petugas pajak yang tidak mengerti peraturan pajak.

Sampai saat ini, belum ada peraturan pajak baru tentang perubahan formulir SSP. Bentuk formulir SSP masih berlandaskan  peraturan PER-38/PJ/2009. Jika Anda berkunjung ke situs resmi Dirjen Pajak, maka formulir SSP yang didownload juga masih mencantumkan tulisan Departemen Keuangan RI.

Jadi jika SSP Anda ditolak dengan alasan harus mencantumkan Kementerian Keuangan RI, bukan Departemen Keuangan RI, maka Anda tanyakan apakah landasan hukumnya. Anda juga dapat menghubungi Kring Pajak 021-500 200 untuk melaporkan  KPP mana yang menolak SSP Anda. Lebih bagus lagi jika saat SSP Anda ditolak, Anda bisa langsung hubungi Kring Pajak dan minta petugas Kring Pajak bicara dengan petugas di kantor pajak.

Pajak Deviden Tahun 2010 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010, penghasilan deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diterima WP orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak 10% dan bersifat final.

Pihak yang membayar deviden wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong.

Perubahan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai

Untuk mencegah terjadinya lebih potong PPh 21 atas bukan pegawai, maka terjadi perubahan perhitungan PPh 21 di mana dalam perhitungan PPh 21 yang baru ini, nilai brutonya dikalikan 50% dulu. Jadi kira-kira hampir sama dengan konsep perhitungan PPh 21 tenaga ahli. Perubahan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2009.

Jenis-jenis penghasilan yang mengalami perubahan perhitungan PPh 21 ini meliputi :

  • Imbalan distributor MLM (point 2 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada petugas dinas luar asuransi (point 3 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada penjaja barang dagangan (point 4 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan (point 10 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak berkesinambungan (point 11 di Bukti Potong PPh 21)

Akhirnya Semua Bukti Potong PPh & SPT Masa PPh Berubah

Sesuai dengan prediksi saya pada tgl 4 Agustus 2009, akhirnya keluar juga peraturan baru PER-43-2009 tentang perubahan format formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Jika Anda ingin mendapatkan format formulir yang baru, silakan download di www.forumpajak.net/download/PER-43-2009.rar

Software Bengkel / Program Bengkel

Jika Anda pemilik bisnis bengkel yang sedang berkembang, Anda dapat menggunakan software bengkel dari Krishand untuk membantu pengembangan usaha Anda. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang program bengkel yang kami tawarkan, silakan hubungi 021-70773473.

Perubahan Formulir PPh 21 Tahun 2009

Sesuai dengan PER-32/PJ/2009, maka terjadi perubahan pada formulir Bukti Potong PPh 21/26, Daftar Bukti Potong PPh 21/26, SPT Masa PPh 21/26, dan SPT Tahunan PPh 21.

Di samping formulir-formulir yang sudah ada, masih ada formulir tambahan yaitu : 1721-I, 1721-II, 1721-T

Pada akhir tahun, perusahaan tetap harus membuat formulir 1721-A1 dan 1721-I.

Walaupun bentuk formulir Bukti Potong PPh 21/26 sudah mengalami banyak perubahan, namun format formulir baru ini masih mengandung kelemahan yaitu :

  • Tidak ada informasi status pegawai apakah kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan
  • Untuk jenis penghasilan Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, tidak ada informasi apakah dibayar bulanan atau tidak dan jika tidak dibayar bulanan, berapa hari kerja dan nilai upah harian.

Jika selama ini terdapat Bukti Potong PPh 21 dan Bukti Potong PPh 26, maka dengan adanya peraturan baru ini, maka perhitungan PPh 21 dan PPh 26 untuk pegawai tidak tetap digabung dalam bukti potong yang sama yaitu Bukti Potong PPh 21/26.

Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
  • PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif

Contoh kasus :

Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.

DPP : 80 juta x 50% = 40 juta
DPP kumulatif : 40 juta

PPh 21 yang harus dipotong : 5% x 40 juta = 2.000.000

Bulan Mei 2009, jasa tenaga ahli sebesar 60 juta.

DPP : 60 juta x 50% = 30 juta
DPP kumulatif : 40 juta + 30 juta = 70 juta

PPh 21 : 
5% x 10 juta = 500.000
15% x 20 juta = 3.000.000

PPh 21 yang harus dipotong : 3.500.000

Jika si pemberi jasa tidak punya NPWP, maka akan dipotong sebesar 120%.

Perhitungan PPh 21 Jika Pegawai Baru Memiliki NPWP di Akhir Tahun

Misalkan pegawai baru punya NPWP di bulan Oktober 2009, sedangkan dari Jan-Sept 2009, pegawai tsb telah dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan berikutnya.

Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009

  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
    Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
    Lapisan PKP > 50.000.000 – 250.000.000 dikenakan 15%
    Lapisan PKP > 250.000.000 – 500.000.000 dikenakan 25%
    Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008

PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi. 

  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
    (tiga) orang untuk setiap keluarga.