Category Archives: Perpajakan

PTKP Tahun 2016 – Peraturan Menteri Keuangan 101/PMK.010/2016

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016, terhitung tanggal 1 Januari 2016, besarnya PTKP (penghasilan tidak kena pajak) Wajib Pajak orang pribadi disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)  tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah)  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  • Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Untuk memudahkan perhitungan PPh 21, sebaiknya Anda menggunakan software Krishand Payroll atau Krishand PPh 21

 

Pengetahuan Dasar Mengenai Transfer Pricing

Bilamana kita mendengar istilah “pajak”, umumnya yang terlintas adalah “pajak terhutang”, “pajak badan”, “kurang/lebih bayar”, atau “pajak penghasilan perorangan”. Istilah-istilah itu tidak lagi asing bagi kita, karena pada umumnya kita menghadapai hal-hal tersebut di dunia kerja. Ada perihal lain yang mana banyak perusahaan sering bergelut, namun tidak selalu di-expose secara terang-terangan, yakni “transfer pricing”.
Continue reading Pengetahuan Dasar Mengenai Transfer Pricing

Cara Hitung PMK 39/2016, Pajak Baru Untuk Pemilik Kartu Kredit

Menghitung dengan detil pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kartu kredit bukanlah hal yang sederhana. Ketentuan baru pajak kartu kredit ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi  Yang Berkaitan Dengan Perpajakan (Perubahan Kelima Keputusan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2013).

PMK No. 39/2016 memang hanya mencantumkan beberapa item data dan informasi yang akan diterima oleh Ditjen Pajak, akan tetapi item ini berasal dari 23 lembaga sumber data.

Continue reading Cara Hitung PMK 39/2016, Pajak Baru Untuk Pemilik Kartu Kredit

Pemahaman Yang Salah Mengenai Format Faktur Pajak Yang Baru

Banyak Wajib Pajak yang kurang memahami peraturan pajak sehingga dalam terapan bisnis, kadang-kadang disikapi terlalu berlebihan, khususnya mengenai formulir Faktur Pajak (PPN). Agar lebih mengerti tentang bentuk dan ukuran Faktur Pajak sesuai peraturan terbaru PER-24/PJ/2012, mari disimak lagi beberapa pasal penting di bawah ini:

Pasal 3

  1. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. –> bukan kepentingan pembeli
  2. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. –> dapat dibuat sebagaimana contoh, bukan wajib dibuat sebagaimana contoh

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

tulisan-lampiran-faktur-pajak

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:

Penyetoran Pajak

(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Continue reading Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?

Misalnya Anda adalah pegawai sebuah perusahaan yang telah mengabdi seumur hidup Anda dan memutuskan untuk pensiun normal di usia 55 tahun. Maka, tahukah Anda berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya Anda terima seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Karena Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Menerima Pesangon setelah Pensiun
Pensiun dan Pesangon

Continue reading Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?

Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak

Menurut peraturan yang berlaku yakni PER – 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu :

  1. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi
  2. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status
  3. 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang
  4. 2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun
  5. 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak

Contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu ‘010.000-11.000001’, perhatikan posisi digit dan penempatan tanda baca titik dan strip di antara kode-kode tersebut. Adapun ketentuan pengisian Kode-kode tersebut diatas juga telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni : Continue reading Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak

Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008.

SE tersebut merujuk pada UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2009. Dalam Pasal 21 Ayat (5a) disebutkan bagi WP yang ndak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP. Continue reading Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Panduan Persiapan dan Cara Pengisian SPT Tahunan Badan

Mengisi SPT Tahunan PPh Badan dapat menjadi hal yang rumit untuk dikerjakan walaupun sudah tersedia petunjuk yang jelas. Untuk membantu Anda mempersiapkan dan memahami cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan, berikut kami uraikan tahapan dan langkah yang mudah untuk Anda: Continue reading Panduan Persiapan dan Cara Pengisian SPT Tahunan Badan

Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Insentif dari Pihak Leasing kepada Perusahaan Penjualan Otomotif

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang penjualan otomotif seperti sepeda motor atau mobil dan bekerja sama dengan pihak lain dalam hal pembiayaan sepeda motor (leasing) maka setiap bulan perusahaan akan (tergantung kesepakatan) menerima insentif dari penjualan unit yang kita limpahkan pembiayaannya ke pihak leasing tersebut.

Apakah Insentif tersebut perlu dilaporkan di SPT PPN? Dimana umumnya insentif yang diterima perusahaan tidak dikenakan PPh (leasing tidak membuka bukti potong PPh), dengan alasan karena hal itu merupakan subsidi dan bukan sebagai insentif, namun dalam pencatatan harus tetap dianggap sebagai pendapatan tambahan. Continue reading Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Insentif dari Pihak Leasing kepada Perusahaan Penjualan Otomotif