Category Archives: Artikel

Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
  • PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif

Contoh kasus :

Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.

DPP : 80 juta x 50% = 40 juta
DPP kumulatif : 40 juta

PPh 21 yang harus dipotong : 5% x 40 juta = 2.000.000

Bulan Mei 2009, jasa tenaga ahli sebesar 60 juta.

DPP : 60 juta x 50% = 30 juta
DPP kumulatif : 40 juta + 30 juta = 70 juta

PPh 21 : 
5% x 10 juta = 500.000
15% x 20 juta = 3.000.000

PPh 21 yang harus dipotong : 3.500.000

Jika si pemberi jasa tidak punya NPWP, maka akan dipotong sebesar 120%.

Perhitungan PPh 21 Jika Pegawai Baru Memiliki NPWP di Akhir Tahun

Misalkan pegawai baru punya NPWP di bulan Oktober 2009, sedangkan dari Jan-Sept 2009, pegawai tsb telah dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan berikutnya.

Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009

  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
    Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
    Lapisan PKP > 50.000.000 – 250.000.000 dikenakan 15%
    Lapisan PKP > 250.000.000 – 500.000.000 dikenakan 25%
    Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008

PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi. 

  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
    (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Pokok-pokok pikiran PPh yang baru disahkan oleh DPR, Selasa (2/9/2008)

Berikut pokok-pokok pikiran dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan oleh DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2008) : 

Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, Continue reading Pokok-pokok pikiran PPh yang baru disahkan oleh DPR, Selasa (2/9/2008)

RUU PPh Disahkan Jadi UU

Rabu, 3 September 2008 | 07:23 WIB JAKARTA, RABU – Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh secara resmi disahkan menjadi UU. Dengan demikian, perhitungan PPh, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi, akan mengacu pada UU tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Continue reading RUU PPh Disahkan Jadi UU

Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek

JAMINAN HARI TUA

Definisi Program JHTProgram Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua :

Perubahan Cuti Massal Tahun 2007

LAMPIRAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 97 TAHUN 2007
NOMOR : KEP.326/MEN/X/2007
NOMOR : SKB/10/M.PAN/10/2007

TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 481 TAHUN 2006

NOMOR : KEP.281/MEN/VII/2006 DAN NOMOR : SKB/03/M.PAN/7/2006 TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007


Continue reading Perubahan Cuti Massal Tahun 2007

Mengapa upah lembur dihitung dari 1/173 upah sebulan ?

Asumsinya seperti ini :

Dalam satu tahun  ada  52 minggu
Jadi dalam 1 bulan =  52/12  = 4,333333  minggu.
Continue reading Mengapa upah lembur dihitung dari 1/173 upah sebulan ?