Category Archives: Artikel

Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008.

SE tersebut merujuk pada UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2009. Dalam Pasal 21 Ayat (5a) disebutkan bagi WP yang ndak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP. Continue reading Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Panduan Persiapan dan Cara Pengisian SPT Tahunan Badan

Mengisi SPT Tahunan PPh Badan dapat menjadi hal yang rumit untuk dikerjakan walaupun sudah tersedia petunjuk yang jelas. Untuk membantu Anda mempersiapkan dan memahami cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan, berikut kami uraikan tahapan dan langkah yang mudah untuk Anda: Continue reading Panduan Persiapan dan Cara Pengisian SPT Tahunan Badan

Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Insentif dari Pihak Leasing kepada Perusahaan Penjualan Otomotif

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang penjualan otomotif seperti sepeda motor atau mobil dan bekerja sama dengan pihak lain dalam hal pembiayaan sepeda motor (leasing) maka setiap bulan perusahaan akan (tergantung kesepakatan) menerima insentif dari penjualan unit yang kita limpahkan pembiayaannya ke pihak leasing tersebut.

Apakah Insentif tersebut perlu dilaporkan di SPT PPN? Dimana umumnya insentif yang diterima perusahaan tidak dikenakan PPh (leasing tidak membuka bukti potong PPh), dengan alasan karena hal itu merupakan subsidi dan bukan sebagai insentif, namun dalam pencatatan harus tetap dianggap sebagai pendapatan tambahan. Continue reading Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Insentif dari Pihak Leasing kepada Perusahaan Penjualan Otomotif

SSP Ditolak Karena Tidak Ada Tulisan Kementerian Keuangan

Jika belakangan ini Surat Setoran Pajak Anda ditolak karena tidak ada tulisan Kementerian Keuangan di kiri atas formulir SSP, maka Anda termasuk salah satu korban dari petugas pajak yang tidak mengerti peraturan pajak.

Sampai saat ini, belum ada peraturan pajak baru tentang perubahan formulir SSP. Bentuk formulir SSP masih berlandaskan  peraturan PER-38/PJ/2009. Jika Anda berkunjung ke situs resmi Dirjen Pajak, maka formulir SSP yang didownload juga masih mencantumkan tulisan Departemen Keuangan RI.

Jadi jika SSP Anda ditolak dengan alasan harus mencantumkan Kementerian Keuangan RI, bukan Departemen Keuangan RI, maka Anda tanyakan apakah landasan hukumnya. Anda juga dapat menghubungi Kring Pajak 021-500 200 untuk melaporkan  KPP mana yang menolak SSP Anda. Lebih bagus lagi jika saat SSP Anda ditolak, Anda bisa langsung hubungi Kring Pajak dan minta petugas Kring Pajak bicara dengan petugas di kantor pajak.

Pajak Deviden Tahun 2010 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010, penghasilan deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diterima WP orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak 10% dan bersifat final.

Pihak yang membayar deviden wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong.

Perubahan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai

Untuk mencegah terjadinya lebih potong PPh 21 atas bukan pegawai, maka terjadi perubahan perhitungan PPh 21 di mana dalam perhitungan PPh 21 yang baru ini, nilai brutonya dikalikan 50% dulu. Jadi kira-kira hampir sama dengan konsep perhitungan PPh 21 tenaga ahli. Perubahan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2009.

Jenis-jenis penghasilan yang mengalami perubahan perhitungan PPh 21 ini meliputi :

  • Imbalan distributor MLM (point 2 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada petugas dinas luar asuransi (point 3 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada penjaja barang dagangan (point 4 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan (point 10 di Bukti Potong PPh 21)
  • Imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak berkesinambungan (point 11 di Bukti Potong PPh 21)

Akhirnya Semua Bukti Potong PPh & SPT Masa PPh Berubah

Sesuai dengan prediksi saya pada tgl 4 Agustus 2009, akhirnya keluar juga peraturan baru PER-43-2009 tentang perubahan format formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Jika Anda ingin mendapatkan format formulir yang baru, silakan download di www.forumpajak.net/download/PER-43-2009.rar

Upah Minimum Regional/Propinsi/Kota (UMR/UMP/UMK) 2009

Badung : Rp. 950.000
Bandung (Kabupaten) : Rp. 1.000.950
Bandung (Kota) : Rp. 1.044.630
Bangli : Rp. 760.500
Banjar : Rp. 633.500
Banyuwangi : Rp. 744.000
Bekasi (Kabupaten) : Rp. 1.084.140
Bekasi (Kota) : Rp. 1.089.000
Blitar : Rp. 570.000
Blora : Rp. 675.000
Bogor (Kabupaten) : Rp. 991.714
Bojonegoro : Rp. 740.000
Boyolali : Rp. 718.500
Brebes : Rp. 575.000
Buleleng : Rp. 765.000
Continue reading Upah Minimum Regional/Propinsi/Kota (UMR/UMP/UMK) 2009

Software Bengkel / Program Bengkel

Jika Anda pemilik bisnis bengkel yang sedang berkembang, Anda dapat menggunakan software bengkel dari Krishand untuk membantu pengembangan usaha Anda. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang program bengkel yang kami tawarkan, silakan hubungi 021-70773473.

Perubahan Formulir PPh 21 Tahun 2009

Sesuai dengan PER-32/PJ/2009, maka terjadi perubahan pada formulir Bukti Potong PPh 21/26, Daftar Bukti Potong PPh 21/26, SPT Masa PPh 21/26, dan SPT Tahunan PPh 21.

Di samping formulir-formulir yang sudah ada, masih ada formulir tambahan yaitu : 1721-I, 1721-II, 1721-T

Pada akhir tahun, perusahaan tetap harus membuat formulir 1721-A1 dan 1721-I.

Walaupun bentuk formulir Bukti Potong PPh 21/26 sudah mengalami banyak perubahan, namun format formulir baru ini masih mengandung kelemahan yaitu :

  • Tidak ada informasi status pegawai apakah kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan
  • Untuk jenis penghasilan Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, tidak ada informasi apakah dibayar bulanan atau tidak dan jika tidak dibayar bulanan, berapa hari kerja dan nilai upah harian.

Jika selama ini terdapat Bukti Potong PPh 21 dan Bukti Potong PPh 26, maka dengan adanya peraturan baru ini, maka perhitungan PPh 21 dan PPh 26 untuk pegawai tidak tetap digabung dalam bukti potong yang sama yaitu Bukti Potong PPh 21/26.