Category Archives: Artikel

Pengaruh Kegiatan Akuntansi terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

Seringkali para Accounting/Finance Managers atau Financial Controllers menggaruk-garuk kepala bilamana sudah mendekati masa pelaporan PPh Badan / Corporate Income Tax. Yang muncul di benak adalah pertanyaan-pertanyaan seperti “Apakah kita dapat melakukan perhitungan koreksi fiskal tepat waktu?” dan “Apakah audit bisa selesai on-time agar pelaporan Pajak Penghasilan Badan dapat dilakukan dengan benar?”. Namun yang paling membuat hati tidak tenang adalah “Apakah kita lebih bayar?”. Jika mendengar istilah “lebih bayar”, banyak pihak yang shocked dan mulai mengeluarkan kreativitas mereka sehingga posisi pajak berubah dari “lebih bayar” menjadi “kurang bayar”.

Continue reading Pengaruh Kegiatan Akuntansi terhadap Perhitungan Pajak Penghasilan Badan

Perkenalan Dengan Audit

Sering kali saat kita mendengar kata “audit”, rasa antipatilah yang keluar. Kita langsung merasa tidak nyaman, karena kita mempunyai pandangan bawa para “polisi keuangan” akan datang untuk merepotkan kita dengan permintaan data, keterangan dan sebagainya. Banyak orang bertanya apakah jasa auditor sebenarnya diperlukan. Jawabannya adalah “Ya”. Cara paling mudah untuk memberi justifikasi adalah melihat terlebih dahulu apakah definisi dari laporan keuangan dan siapakah para pengguna laporan keuangan.

Menurut PSAK 1 (yakni “kitab suci para akuntan”), laporan keuangan adalah “suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja suatu entitas”. Tujuan dari laporan keuangan menurut PSAK 1 adalah “memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomi”.  Bilamana disingkat dalam bahasa awam, laporan keuangan mencerminkan transaksi-transaksi perusahaan.

Continue reading Perkenalan Dengan Audit

Membuat Penomoran Kode Barang Yang Baik Untuk Sistem Persediaan Barang (Inventory)

Nomor Identifikasi Barang (Penomoran Barang) digunakan untuk mengidentifikasi barang-barang secara unik yang Anda muat di dalam daftar persediaan barang (inventory). Beberapa perusahaan menyebutnya “part number”, “nomor model”, “kode produk”, “kode barang”, “kode item”, dan lain sebagainya. Tapi bagaimanapun Anda menyebutnya, penomoran barang sangat penting bagi Anda dan untuk sistem inventory barang yang Anda pakai. Apabila Anda ataupun sistem Anda tidak mampu mengidentifikasi barang secara unik, Anda tidak akan dapat memperhitungkan aktivitas dan keberadaan dalam inventory Anda secara efektif. Penomoran barang juga berfungsi sebagai singkatan untuk deskripsi barang. Alih-alih memasukkan keseluruhan nama atau keterangan untuk barang tertentu, Anda dapat menggunakan penomoran barang yang jauh lebih pendek. Hal ini akan mempercepat proses entri data dan pengelolaan inventory (stock barang).

Continue reading Membuat Penomoran Kode Barang Yang Baik Untuk Sistem Persediaan Barang (Inventory)

Memanfaatkan Fitur Key Analysis Dalam Software Akuntansi Krishand GL

Di dalam software Krishand GL versi 4.0. terdapat fitur key analysis yang sangat disukai oleh para Akuntan yang berpengalaman. Gambar-gambar di bawah ini bisa memberikan sedikit gambaran cara implementasi fitur tersebut di dalam sistem accounting perusahaan Anda.

setup cabang - krishand gl 4.0setup daftar perkiraan - krishand gl 4.0setup key analysis - krishand gl 4.0setup counter - key analysis pertama - krishand gl 4.0setup merek - key analysis kedua - krishand gl 4.0setup kode bukti - krishand gl 4.0transaksi jurnal - krishand gl 4.0transaksi jurnal - krishand gl 4.0transaksi jurnal - krishand gl 4.0transaksi jurnal - krishand gl 4.0transaksi jurnal - krishand gl 4.0setup format laporan keuangan - krishand gl 4.0rangkuman saldo grouping by counter - krishand gl 4.0rangkuman saldo grouping by merek - krishand gl 4.0rangkuman saldo grouping by counter dan merek - krishand gl 4.0menu laporan - krishand gl 4.0laporan laba/rugi masing-masing counter dalam format excel - krishand gl 4.0menu laporan - krishand gl 4.0laporan laba/rugi masing-masing merek dalam format excel - krishand gl 4.0menu laporan - krishand gl 4.0laporan laba/rugi jan-des semua counter dalam format excel - krishand gl 4.0

BPJS – Jaminan Kesehatan Nasional

Kepesertaan

  1. Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang
  2. Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan

Formulir Daftar Isian Peserta

  1. Form Registrasi Perusahaan
  2. Form Migrasi Peserta
  3. Formulir 1 : PPU ( Pekerja Penerima Upah) , Pensiunan PNS, Veteran,dan Perintis Kemerdekaan.
  4. Formulir 2 : PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja
  5. Formulir 3 : Tambahan Anggota Keluarga
  6. Formulir 4 : Perubahan Data

Iuran BPJS

Iuran jaminan kesehatan bagi Penerima Upah (Pegawai Perusahaan), sebesar 4,5 % dari gaji pokok dan Tunjangan Tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. 4 % (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja (Perusahaan); dan
  2. 0,5 % (nol koma lima persen) dibayar oleh peserta.

Contoh perhitungan iuran BPJS

Pemahaman Yang Salah Mengenai Format Faktur Pajak Yang Baru

Banyak Wajib Pajak yang kurang memahami peraturan pajak sehingga dalam terapan bisnis, kadang-kadang disikapi terlalu berlebihan, khususnya mengenai formulir Faktur Pajak (PPN). Agar lebih mengerti tentang bentuk dan ukuran Faktur Pajak sesuai peraturan terbaru PER-24/PJ/2012, mari disimak lagi beberapa pasal penting di bawah ini:

Pasal 3

  1. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. –> bukan kepentingan pembeli
  2. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. –> dapat dibuat sebagaimana contoh, bukan wajib dibuat sebagaimana contoh

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

tulisan-lampiran-faktur-pajak

Perubahan Dasar Perhitungan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mulai Bulan Januari 2013

Sehubungan dengan perubahan PTKP tahun 2013, maka terdapat penyesuaian besaran dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari sebesar Rp 3.080.000 per bulan berubah menjadi Rp 4.725.000. Perubahan ini mulai berlaku untuk iuran JPK bulan Januari 2013.

PTKP Setahun K1 = 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 = 28.350.000

PTKP Sebulan K1 = 28.350.000 / 12 = 2.362.500

Dasar perhitungan iuran JPK dari upah sebulan paling tinggi sebesar 2 kali PTKP sebulan K1

2.362.500 x 2 = 4.725.000

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:

Penyetoran Pajak

(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Continue reading Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?

Misalnya Anda adalah pegawai sebuah perusahaan yang telah mengabdi seumur hidup Anda dan memutuskan untuk pensiun normal di usia 55 tahun. Maka, tahukah Anda berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya Anda terima seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Karena Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Menerima Pesangon setelah Pensiun
Pensiun dan Pesangon

Continue reading Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?

Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak

Menurut peraturan yang berlaku yakni PER – 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu :

  1. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi
  2. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status
  3. 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang
  4. 2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun
  5. 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak

Contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu ‘010.000-11.000001’, perhatikan posisi digit dan penempatan tanda baca titik dan strip di antara kode-kode tersebut. Adapun ketentuan pengisian Kode-kode tersebut diatas juga telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni : Continue reading Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak