Kepesertaan
- Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang
- Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan
Formulir Daftar Isian Peserta
- Form Registrasi Perusahaan
- Form Migrasi Peserta
- Formulir 1 : PPU ( Pekerja Penerima Upah) , Pensiunan PNS, Veteran,dan Perintis Kemerdekaan.
- Formulir 2 : PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja
- Formulir 3 : Tambahan Anggota Keluarga
- Formulir 4 : Perubahan Data
Iuran BPJS
Iuran jaminan kesehatan bagi Penerima Upah (Pegawai Perusahaan), sebesar 4,5 % dari gaji pokok dan Tunjangan Tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :
- 4 % (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja (Perusahaan); dan
- 0,5 % (nol koma lima persen) dibayar oleh peserta.