Category Archives: HRD

BPJS – Jaminan Kesehatan Nasional

Kepesertaan

  1. Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang
  2. Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan

Formulir Daftar Isian Peserta

  1. Form Registrasi Perusahaan
  2. Form Migrasi Peserta
  3. Formulir 1 : PPU ( Pekerja Penerima Upah) , Pensiunan PNS, Veteran,dan Perintis Kemerdekaan.
  4. Formulir 2 : PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja
  5. Formulir 3 : Tambahan Anggota Keluarga
  6. Formulir 4 : Perubahan Data

Iuran BPJS

Iuran jaminan kesehatan bagi Penerima Upah (Pegawai Perusahaan), sebesar 4,5 % dari gaji pokok dan Tunjangan Tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. 4 % (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja (Perusahaan); dan
  2. 0,5 % (nol koma lima persen) dibayar oleh peserta.

Contoh perhitungan iuran BPJS

Upah Minimum Regional/Propinsi/Kota (UMR/UMP/UMK) 2009

Badung : Rp. 950.000
Bandung (Kabupaten) : Rp. 1.000.950
Bandung (Kota) : Rp. 1.044.630
Bangli : Rp. 760.500
Banjar : Rp. 633.500
Banyuwangi : Rp. 744.000
Bekasi (Kabupaten) : Rp. 1.084.140
Bekasi (Kota) : Rp. 1.089.000
Blitar : Rp. 570.000
Blora : Rp. 675.000
Bogor (Kabupaten) : Rp. 991.714
Bojonegoro : Rp. 740.000
Boyolali : Rp. 718.500
Brebes : Rp. 575.000
Buleleng : Rp. 765.000
Continue reading Upah Minimum Regional/Propinsi/Kota (UMR/UMP/UMK) 2009

Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek

JAMINAN HARI TUA

Definisi Program JHTProgram Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua :

Perubahan Cuti Massal Tahun 2007

LAMPIRAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 97 TAHUN 2007
NOMOR : KEP.326/MEN/X/2007
NOMOR : SKB/10/M.PAN/10/2007

TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 481 TAHUN 2006

NOMOR : KEP.281/MEN/VII/2006 DAN NOMOR : SKB/03/M.PAN/7/2006 TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007


Continue reading Perubahan Cuti Massal Tahun 2007

Mengapa upah lembur dihitung dari 1/173 upah sebulan ?

Asumsinya seperti ini :

Dalam satu tahun  ada  52 minggu
Jadi dalam 1 bulan =  52/12  = 4,333333  minggu.
Continue reading Mengapa upah lembur dihitung dari 1/173 upah sebulan ?

Perhitungan Lembur Karyawan

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004

TENTANG

WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur;

Continue reading Perhitungan Lembur Karyawan