All posts by Admin

PER-143/PJ/2007

PER-143/PJ/2007 

TENTANG

TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK UNTUK MASA PAJAK YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK BERSAMAAN DENGAN HARI LIBUR ATAU CUTI BERSAMA BULAN OKTOBER 2007.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 97 Tahun 2007, Nomor: KEP.326/MEN/X/2007 dan Nomor: SKB/10/M.PAN/7/2007 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 481 Tahun 2006, Nomor: KEP.281/MEN/VII/2006 dan Nomor: SKB/03/M.PAN/7/2006 tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007, ditetapkan hari libur nasional tanggal 1314 Okbober 2007 (Sabtu-Minggu), cuti bersama tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober 2007 dan hari libur tanggal 20 dan 21 Oktober 2007 (Sabtu-Minggu);

b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, perlu diatur tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak yang bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama dalam bulan Oktober Tahun 2007;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak untuk Masa Pajak yang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama bulan Oktober Tahun 2007;

Continue reading PER-143/PJ/2007

Perubahan Cuti Massal Tahun 2007

LAMPIRAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 97 TAHUN 2007
NOMOR : KEP.326/MEN/X/2007
NOMOR : SKB/10/M.PAN/10/2007

TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 481 TAHUN 2006

NOMOR : KEP.281/MEN/VII/2006 DAN NOMOR : SKB/03/M.PAN/7/2006 TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007


Continue reading Perubahan Cuti Massal Tahun 2007

PER-87/PJ/2007

PER-87/PJ/2007

Tentang Tata Cara Penatausahaan WP, Subjek Pajak, Objek Pajak, dalam Rangka Pembentukan KPP Pratama
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : PER-87/PJ/2007

TENTANG

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK DALAM RANGKA PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI PULAU JAWA DAN PULAU BALI SELAIN KPP PRATAMA DI WILAYAH KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Continue reading PER-87/PJ/2007

Mengapa upah lembur dihitung dari 1/173 upah sebulan ?

Asumsinya seperti ini :

Dalam satu tahun  ada  52 minggu
Jadi dalam 1 bulan =  52/12  = 4,333333  minggu.
Continue reading Mengapa upah lembur dihitung dari 1/173 upah sebulan ?

Perhitungan Lembur Karyawan

MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004

TENTANG

WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR

MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 78 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur;

Continue reading Perhitungan Lembur Karyawan

Bagaimana cara setting kertas custom size di Windows XP ?

Di dalam software Krishand, kadang-kadang kita harus menggunakan kertas ukuran 1/2 Letter (8.5 inch x 5.5 inch) untuk mencetak laporan tertentu misalkan Surat Jalan atau Slip Gaji.Berikut ini langkah-langkah untuk setting kertas custom size di Windows XP :

Formulir Surat Setoran Pajak dan Faktur Pajak Standar

Kami menjual formulir Surat Setoran Pajak dan Faktur Pajak Standar.

Surat Setoran Pajak

  • Ukuran Letter (8 1/2 x 11 inch)
  • Continuous paper
  • Rangkap 5
  • Bisa dibeli eceran maupun per box
  • Ongkos kirim tergantung lokasi dan berat barang
  • Diberikan GRATIS software Krishand SSP untuk mencetak formulir Surat Setoran Pajak
  • Untuk mencetak, harus menggunakan dot matrix printer

Faktur Pajak Standar

  • Ukuran Letter (8 1/2 x 11 inch)
  • Continuous paper
  • Rangkap 3
  • Bisa dibeli eceran maupun per box
  • Ongkos kirim tergantung lokasi dan berat barang
  • Diberikan GRATIS software Krishand Faktur Pajak untuk mencetak blanko formulir Faktur Pajak Standar
  • Untuk mencetak, harus menggunakan dot matrix printer

Software Krishand SPTPD

Krishand SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) Pajak Restoran

Krishand SPTPD merupakan software pelaporan formulir SPTPD Pajak Restoran dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah). Dengan menggunakan software ini, maka Wajib Pajak dapat melaporkan pajak restoran secara efisien dan efektif. Anda dapat mencetak langsung fomulir pajak yang telah dibuat kapan saja. Jika terdapat kesalahan pada penginputan data, maka cukup diedit dan dicetak kembali.  Continue reading Software Krishand SPTPD

KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN (5)

E. UTANG PAJAK

1. Apa pengertian Utang Pajak ?
Utang Pajak adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Apa yang dimaksud  dengan Surat Teguran ?
Surat Teguran adalah surat peringatan kepada Wajib Pajak agar segera melunasi utang pajak. Surat Teguran dikirimkan kepada Wajib Pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasai utang pajak 7 hari setelah jatuh tempo.

3. Apa yang dimaksud dengan Surat Paksa ?
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan.
Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak belum melunasi utang pajak setelah 21 hari sejak tanggal surat Tegoran. Bersamaan dengan penyampaian Surat Paksa tersebut Wajib Pajak dibebani biaya penagihan paksa sebesar Rp. 25.000,-
Wajib Pajak wajib melunasi utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam

4. Apa kewajiban WajibPajak berkaitan dengan pelaksanaan sita
Kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan sita 

   membantu Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya

   memperbolehkan Juru SIta untuk memasuki ruangan,tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak

   memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan

   barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.

5. Apa yang dimaksud dengan lelang ?
Tindakan lelang dilakukan apabila Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari setelah tindakan penyitaan dilakukan Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Tindakan Lelang dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.

Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumumam lelang di surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

6. Apa saja hak-hak Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pelunasan utang pajak ?
Hak-hak  Wajib Pajak yang berkaitan dengan pelunasan utang pajak:
    meminta juru sita memperlihatkan tanda pengenal Juru Sita Pajak Negara

    menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan

    menentukan urutan barang yang akan dilelang

    sebelum Pelaksanaan lelang, mendapat kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan.