Sesuai dengan SE-56/PJ/2010 tanggal 27 April 2010, bagi yang masih punya sisa cetakan Faktur Pajak format lama, diperbolehkan untuk menggunakannya sampai habis.
All posts by Admin
Format Faktur Pajak Terbaru Mulai Tanggal 1 April 2010
Terhitung mulai tanggal 1 April 2010, berlaku format Faktur Pajak yang baru. Klik untuk lihat contoh Faktur Pajak format terbaru. Contoh ini merupakan transaksi penjualan dalam mata uang Rupiah.
Berdasarkan pemahalam atas beberapa peraturan pajak yang telah dikeluarkan, tidak berlaku lagi formulir Faktur Pajak Sederhana untuk pembeli tanpa NPWP.
Di dalam PMK Nomor 38/PMK.03/2010 pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa dalam Faktur Pajak, untuk persyaratan formal paling sedikit harus memuat :
a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
b. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Dan di pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa bagi PKP yang membuat Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal akan dikenakan sanksi.
Tetapi terdapat pengecualian untuk sanksi tersebut seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 pada pasal 15 ayat 2 dalam hal pembuatan Faktur Pajak yang tidak memuat nama, alamat dan NPWP pembeli.
Walaupun transaksi Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak Standar digabung dalam satu dokumen baru yang namanya Faktur Pajak, maka dalam pelaporan SPT Masa PPN, tetap dibedakan pengelompokan antara Faktur Pajak dan Faktur Pajak Sederhana.
Untuk mengantisipasi peraturan PPN terbaru ini, telah dirilis software Krishand PPN 1107 versi 4.0 terbaru dan dalam waktu dekat, juga akan dirilis Krishand PPN 1108.
Perubahan Tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) Atas Pembayaran Uang Pesangon
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009, terhitung mulai tgl 16 November 2009, uang pesangon baik yang dibayarkan secara sekaligus maupun yang dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut :
>=50.000.000 tarif 0%
>50.000.000 – 100.000.000 tarif 5%
>100.000.000-500.000.000 tarif 15%
>500.000.000 tarif 25%
Sementara jika uang pesangon dibayarkan secara bertahap dan pembayaran dilakukan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak bersifat final dengan tarif:
- 5%, untuk penghasilan bruto hingga Rp. 50.000.000;
- 15%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 50.000.000 hingga Rp. 250.000.000;
- 25%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000;
- 30%, untuk penghasilan bruto di atas Rp. 500.000.000
Jika pajak bersifat tidak final, maka dikenakan tarif 20% lebih tinggi bagi yang tidak punya NPWP.
Contoh kasus pembayaran uang pesangon:
- Jan 2010 : Rp. 240.000.000
- Jan 2011 : Rp. 120.000.000
- Juli 2011 : Rp. 120.000.000
- Jan 2012 : Rp. 120.000.000
Januari 2010
0% x Rp. 50.000.000 = Rp. 0
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 140.000.000 = Rp. 21.000.000
——————–
Rp. 23.500.000
Januari 2011
15% x Rp. 120.000.000 = Rp. 18.000.000
Juli 2011
15% x Rp. 120.000.000 = Rp. 18.000.000
Januari 2012
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 70.000.000 = Rp. 10.500.000
——————–
Rp. 13.000.000
Dari contoh kasus di atas, jika uang pesangon dicicil lebih dari 2 thn, maka pajak pesangon di tahun ke-3 malah bisa menurun.
PMK 154 Tahun 2009 – Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
PER-62/PJ/2009 – Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
PER-61/PJ/2009 – Tata Cara Penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penetapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2010
Sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 167 tahun 2009, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2010 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 1.118.009 / bulan
Seminar Pokok Perubahan UU PPN, PPnBm
POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PPN, PPnBM
DAN APLIKASI PPN
Rabu, 25 November 2009, Pukul 09.00 – 17.00
Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah disahkan. Beberapa perubahan yang terdapat dalam UU PPN dan PPnBM 2009 akan mempengaruhi pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Meskipun UU PPN dan PPnBM 2009 diberlakukan mulai 1 April 2010, sebagai Wajib Pajak Anda perlu mengetahui perubahannya seawal mungkin. Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban PPN memerlukan administrasi yang tidak sederhana dan aplikasi PPN seringkali dibutuhkan untuk membantu Wajib Pajak.
Seminar SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2009
SPT PPh PASAL 21/26 MASA DESEMBER 2009 DAN APLIKASI PPh PASAL 21
Rabu, 11 November 2009, Pukul 09.00 – 17.00
Hotel Bumikarsa Bidakara Jakarta
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2009 tidak ada lagi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sebagai gantinya, SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember akan melaporkan jumlah kumulatif penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 terutang dalam tahun kalender yang bersangkutan. Daftar bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala (formulir 1721-I) harus dilampirkan dalam SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember. Sebagai pemotong PPh Pasal 21/26, Anda harus mengantisipasi perubahan ini dengan mulai mempersiapkan penyusunan SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2009.
Continue reading Seminar SPT PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2009
Perubahan Perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai
Untuk mencegah terjadinya lebih potong PPh 21 atas bukan pegawai, maka terjadi perubahan perhitungan PPh 21 di mana dalam perhitungan PPh 21 yang baru ini, nilai brutonya dikalikan 50% dulu. Jadi kira-kira hampir sama dengan konsep perhitungan PPh 21 tenaga ahli. Perubahan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2009.
Jenis-jenis penghasilan yang mengalami perubahan perhitungan PPh 21 ini meliputi :
- Imbalan distributor MLM (point 2 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada petugas dinas luar asuransi (point 3 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada penjaja barang dagangan (point 4 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan (point 10 di Bukti Potong PPh 21)
- Imbalan kepada Bukan Pegawai yang tidak berkesinambungan (point 11 di Bukti Potong PPh 21)