All posts by Admin

Software Bukti Pengeluaran Kas – Dinas Pemda

Transaksi Bukti Pengeluaran KasSesuai dengan permintaan salah satu dinas pemerintahan daerah untuk dibuatkan software mencetak bukti pengeluaran kas, maka Krishand Software telah membuat aplikasi input dan cetak bukti kas pengeluaran seperti gambar di samping ini. Bendahara pengeluaran sangat mudah menginput data transaksi dan jika ada kesalahan data, mudah dikoreksi.

Untuk kata-kata pada keterangan pembayaran yang sering digunakan dalam transaksi, user dapat membuatkan templatenya sehingga user cukup memilih, tidak perlu diinput berulang-ulang. User juga bisa membuatkan daftar nama penerima pembayaran sehingga user cukup memilih dari daftar sewaktu input transaksi. Continue reading Software Bukti Pengeluaran Kas – Dinas Pemda

Download Software Penjualan Krishand Invoicing Versi 4.0

Software Krishand Invoicing dapat digunakan untuk membuat Surat Jalan dan Invoice yang terlihat elegan dan profesional. Selain itu, Anda juga dapat  membuat Faktur Pajak dengan mudah dan melaporkan SPT Masa PPN.

Silakan download file-file berikut untuk install Krishand Invoicing di PC Anda

Cara install

  • Download ke-11 file tersebut di atas dan simpan di suatu folder sementara misalkan c:\temp
  • Setelah semua file didownload, masuk ke folder c:\temp dan dobel klik file invc_401.exe
  • Klik tombol Install
  • Klik tombol Continue, lalu klik tombol OK, lalu klik tombol Typical, dan ikuti petunjuk di layar
  • Setelah selesai install, shortcut program bisa ditemukan di Start – Programs – Krishand Invoicing
  • Untuk login, gunakan user name : Admin dan password : krishand

Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010, batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak diatur sebagai berikut:

Penyetoran Pajak

(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Continue reading Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan Pajak

Download Krishand CSV File Editor – eSPT PPN 1111

Anda pernah merasakan bagaimana susahnya mengecek dan mengedit file CSV yang akan diimpor ke program eSPT PPN 1111 ?

Krishand Software merilis software csv file editor untuk program eSPT PPN 1111.

Cara install:

  • Download dulu Krishand CSV File Editor di www.pajak.net/download/csv_1111.exe dan simpan file hasil download ke suatu folder
  • Setelah selesai download, dobel klik file csv_1111.exe
  • Install ke folder c:\krishand\eSPT
  • Buka folder c:\krishand\eSPT dan dobel klik file csv_1111.mde untuk menjalankan program

Jual Kertas Faktur Pajak – NCR Continuous Form

Kami menjual kertas Faktur Pajak dengan spesifikasi sebagai berikut :

  • Ukuran kertas 8.5 inch x 11 inch (Letter/Kuarto)
  • Rangkap 3 (lembar 1 putih / lembar 2 merah muda / lembar 3 kuning)
  • NCR – continuous form
  • 1 box berisi 1000 set (minimum pembelian 200 set)

Untuk mendapatkan hasil cetakan yang pas dengan format kertas Faktur Pajaknya, disarankan menggunakan software pajak Krishand PPN 1111.

Untuk mendapatkan informasi harga, silakan hubungi 021-7363764.

Di bawah ini contoh tampilan lembar pertama dari kertas Faktur Pajak yang kami jual.

contoh kertas faktur pajak

Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?

Misalnya Anda adalah pegawai sebuah perusahaan yang telah mengabdi seumur hidup Anda dan memutuskan untuk pensiun normal di usia 55 tahun. Maka, tahukah Anda berapa besaran uang pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya Anda terima seandainya Anda berhenti bekerja dari perusahaan Anda? Karena Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

Menerima Pesangon setelah Pensiun
Pensiun dan Pesangon

Continue reading Berapakah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Menurut Undang-Undang?

Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak

Menurut peraturan yang berlaku yakni PER – 159/PJ./2006, Format kode Faktur Pajak Standar terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu :

  1. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi
  2. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status
  3. 3 (tiga) digit berikutnya adalah Kode Cabang
  4. 2 (dua) digit berikutnya adalah Kode Tahun
  5. 8 (delapan) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak

Contoh penulisan lengkap format kode faktur pajak yaitu ‘010.000-11.000001’, perhatikan posisi digit dan penempatan tanda baca titik dan strip di antara kode-kode tersebut. Adapun ketentuan pengisian Kode-kode tersebut diatas juga telah diatur dalam peraturan tersendiri, yakni : Continue reading Format Kode dan Penomoran Faktur Pajak

Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Terhitung sejak 1 Januari 2009, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan ketentuan untuk mengenakan tarif pajak lebih besar kepada para karyawan / pegawai yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yakni dengan mengenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut dituangkan oleh Dirjen Pajak dalam Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan tertanggal 17 Oktober 2008.

SE tersebut merujuk pada UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang mulai diberlakukan per 1 Januari 2009. Dalam Pasal 21 Ayat (5a) disebutkan bagi WP yang ndak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP. Continue reading Tips Untuk Meringankan Pajak Karyawan

Download Software SSP 2011 Terbaru

Bagi yang membutuhkan software Surat Setoran Pajak, silakan download Krishand SSP versi terbaru di www.krishand.com/software-ssp

Dalam Krishand SSP, Anda bisa mencetak Surat Setoran Pajak di atas kertas putih polos (plain paper) atau pre-printed continuous form.

Untuk pemesanan kertas formulir SSP (pre-printed continuous form rangkap 5), silakan hubungi 021-7363764 pada jam kerja 09.00-17.00 WIB.

Panduan Persiapan dan Cara Pengisian SPT Tahunan Badan

Mengisi SPT Tahunan PPh Badan dapat menjadi hal yang rumit untuk dikerjakan walaupun sudah tersedia petunjuk yang jelas. Untuk membantu Anda mempersiapkan dan memahami cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan, berikut kami uraikan tahapan dan langkah yang mudah untuk Anda: Continue reading Panduan Persiapan dan Cara Pengisian SPT Tahunan Badan