All posts by Admin

Software Penyusutan Aktiva Tetap

Software Krishand Fixed Assets dapat digunakan untuk menghitung penyusutan aktiva tetap fiskal / komersial dan manajemen fisik aktiva tetap.

Download software Krishand Fixed Assets

Cara install

  • Download file FA201.exe di atas dan simpan file tersebut di suatu folder.
  • Setelah semua file berhasil didownload, dobel klik file FA201.exe
  • Muncul menu installer software Krishand Fixed Assets
  • Klik tombol Continue
  • Klik tombol OK
  • Klik Typical
  • Jika muncul dialog menu yang salah satu pilihannya adalah Ignore, maka klik tombol Ignore.
  • Setelah program selesai diinstall, klik Start – All Programs – Krishand Fixed Assets
  • Login dengan user name : admin dan password : krishand

Jika ada pertanyaan, silakan hubungi langsung 021-7363764 (mohon tidak SMS).

penyusutan aktiva tetap

Software Profil Perusahaan dan Manajemen Dokumen Legal Anak Perusahaan

Jika Anda bekerja di induk perusahaan (holding company) dan bertugas mengurus / mengelola semua dokumen legalitas semua anak perusahaan di bawah naungan induk perusahaan, maka software Krishand Company Profile akan sangat membantu pekerjaan Anda. Dengan menggunakan software ini, Anda juga akan mudah mengecek dokumen perijinan yang akan segera habis masa berlakunya, daftar pemegang saham, daftar pengurus perusahaan, daftar investasi yang dilakukan perusahaan, informasi modal / saham, alamat kantor pusat dan kantor cabang.

Agar Anda mempunya gambaran cara kerja software ini, silakan cek beberapa screenshot di bawah ini. Gambar screenshot yang lebih lengkap dapat didownload di www.pajak.net/download/companyprofile.zip

Bagi yang berminat dengan software ini, silakan hubungi 021-7363764 (jam kerja). Jika telepon Anda belum tersambung, silakan hubungi kami kembali di lain waktu.

software manajemen dokumen legal perusahaansoftware manajemen dokumen legal perusahaansoftware manajemen dokumen legal perusahaansoftware manajemen dokumen legal perusahaansoftware manajemen dokumen legal perusahaansoftware manajemen dokumen legal perusahaansoftware manajemen dokumen legal perusahaansoftware manajemen dokumen legal perusahaan

Pemahaman Yang Salah Mengenai Format Faktur Pajak Yang Baru

Banyak Wajib Pajak yang kurang memahami peraturan pajak sehingga dalam terapan bisnis, kadang-kadang disikapi terlalu berlebihan, khususnya mengenai formulir Faktur Pajak (PPN). Agar lebih mengerti tentang bentuk dan ukuran Faktur Pajak sesuai peraturan terbaru PER-24/PJ/2012, mari disimak lagi beberapa pasal penting di bawah ini:

Pasal 3

  1. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. –> bukan kepentingan pembeli
  2. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. –> dapat dibuat sebagaimana contoh, bukan wajib dibuat sebagaimana contoh

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

tulisan-lampiran-faktur-pajak

Laporan Buku Besar Harian Dalam Krishand General Ledger Versi 4.0

Selama ini laporan buku besar dalam software Krishand General Ledger disajikan dalam periode bulanan. Berhubung banyak permintaan buku besar harian dari perusahaan sekuritas, maka kami mengubah cara penyajian laporan buku besar yang lebih fleksibel. Dalam Krishand GL versi 4.0, pengguna aplikasi bebas menentukan periode laporan buku besar apakah mau ditampilkan secara harian atau mingguan atau bulanan atau tahunan. Sebelum memproses laporan buku besar, user dapat menginput tanggal awal dan tanggal akhir dari laporan yang akan dibuat. Di samping itu, laporan buku besar dapat langsung disajikan tanpa perlu proses posting (tutup buku). Begitu user selesai menginput jurnal, maka laporan buku besar sudah dapat dilihat atau dicetak.

Mau tahu lebih banyak tentang Krishand GL ? Silakan download file presentasi Krishand GL

Rasio Keuangan Dalam Software Krishand General Ledger

Sehubungan dengan permintaan laporan rasio keuangan dari pengguna Krishand General Ledger, maka kami telah menambahkan fitur ini dalam Krishand General Ledger versi 4.0. Melalui menu Setup Rasio Keuangan, user dapat menentukan sendiri nama rasio keuangannya dan membuat rumus untuk menghitung rasio tersebut. Rumus yang dibuat tergantung nomor perkiraan yang Anda setup dalam menu Setup Daftar Perkiraan.

Setup Rasio Keuangan dalam Krishand General Ledger versi 4.0Laporan Rasio Keuangan dalam Krishand General Ledger versi 4.0

Mau tahu lebih banyak tentang Krishand GL ? Silakan download file presentasi Krishand GL

Software Faktur Pajak / PPN Sesuai PER 24 Tahun 2012

Sehubungan dengan penerbitan Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012, maka telah dirilis software Krishand PPN 1111 Versi 2.0. Beberapa keunggulan yang terdapat aplikasi Krishand PPN 1111 Versi 2.0 :

  • Mencatat semua data surat penetapan nomor faktur pajak dari KPP
  • Mencegah terjadinya pembuatan nomor faktur pajak di luar nomor yang telah dijatahkan
  • Menampilkan Nomor KMK dan Tanggal KMK dalam Faktur Pajak untuk transaksi mata uang asing
  • Menampilkan notifikasi jika jatah nomor sudah mau habis.
  • Sangat mudah membuat Faktur Pajak Pengganti

Mau coba menggunakan software Krishand PPN terbaru ini ? Silakan download semua file-file di bawah ini:

Cara install

  • Download semua file (11 file) di atas dan simpan semua file tersebut di dalam satu folder yang sama
  • Setelah semua file berhasil didownload, dobel klik file ppn1111v2.exe
  • Muncul menu installer software Krishand PPN 1111
  • Klik tombol Continue
  • Klik tombol OK
  • Klik Typical
  • Jika muncul dialog menu yang salah satu pilihannya adalah Ignore, maka klik tombol Ignore.
  • Setelah program selesai diinstall, klik Start – All Programs – Krishand PPN 1111
  • Login dengan user name : admin dan password : krishand

Untuk pemesanan software, silakan hubungi 021-7363764 pada jam kerja (Senin-Jum’at)

Setup PreferensiSetup Penjatahan Nomor Faktur PajakSetup Kurs PajakNotifikasi Sisa Nomor Faktur PajakNomor Faktur Pajak SalahFaktur PajakNomor KMK Kurs Pajak Dalam Laporan Faktur Pajajk

Perubahan Dasar Perhitungan Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mulai Bulan Januari 2013

Sehubungan dengan perubahan PTKP tahun 2013, maka terdapat penyesuaian besaran dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari sebesar Rp 3.080.000 per bulan berubah menjadi Rp 4.725.000. Perubahan ini mulai berlaku untuk iuran JPK bulan Januari 2013.

PTKP Setahun K1 = 24.300.000 + 2.025.000 + 2.025.000 = 28.350.000

PTKP Sebulan K1 = 28.350.000 / 12 = 2.362.500

Dasar perhitungan iuran JPK dari upah sebulan paling tinggi sebesar 2 kali PTKP sebulan K1

2.362.500 x 2 = 4.725.000

Format Nomor Seri Faktur Pajak Akan Segera Berubah Mulai 1 April 2013

Mulai tanggal 1 April 2013, akan terjadi perubahan format nomor seri Faktur Pajak. Jadi bagi Anda yang bertugas membuat Faktur Pajak, siapkan diri Anda menyongsong perubahan ini.

Bagi Anda pengguna setia software Krishand PPN 1111, silakan menunggu versi update yang akan kami rilis untuk mengantisipasi perubahan ini.

Contoh format kode dan nomor seri faktur pajak yang baru:

000.000-00.00000000

Format Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit,
yaitu:
a. 2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
c. 13 (tiga belas) digit berikutnya adalah Nomor Seri Faktur Pajak.

Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai berikut:

010.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) dan PPNnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),  Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari Direktorat Jenderal Pajak.

011.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP dengan status Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri
Faktur Pajak yang diganti

PTKP Tahun 2013 Terbaru

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, terhitung mulai 1 Januari 2013, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Untuk diri WP Rp 24.300.000
  • Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000

Berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :

  • TK/0 = Rp 24.300.000
  • K/0 = Rp 26.325.000
  • K/1 = Rp 28.350.000
  • K/2 = Rp 30.375.000
  • K/3 = Rp 32.400.000

Untuk perhitungan PPh 21, besarnya PTKP maksimal adalah Rp 32.400.000, sedangkan untuk perhitungan PPh Orang Pribadi, besarnya PTKP maksimal menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3.

Bagi pengguna software Krishand Payroll maupun software Krishand PPh 21, PTKP baru dapat disetting lewat menu Setup Awal – Setup Preferensi.

Download Software Krishand Withholding Tax

Software Krishand Withholding Tax lebih dari sekedar pelaporan bukti potong PPh.

Untuk menginstall software ini, silakan download semua file di bawah ini:

Cara install :

  • Download dulu semua file (11 file) di atas dan simpan di suatu folder yang sementara
  • Dobel klik file wht301_installer.exe, lalu klik Install
  • Klik Continue
  • Klik OK
  • Pilih Typical
  • Ikuti petunjuk di layar sampai selesai install.
  • Untuk login, gunakan user name: Admin dan password: krishand