All posts by Admin

Download Free Trial Software Krishand Cash Bank

Software Krishand Cash/Bank bisa digunakan untuk:

  • Mencatat semua transaksi harian kas kecil, kas besar dan bank
  • Memonitor mutasi transaksi harian kas/bank
  • Mengecek saldo rekening kas/bank setiap saat
  • Mencatat penerimaan giro dan pengeluaran giro
  • Mengecek giro masuk/keluar yang masih outstanding
  • Mencatat pengeluaran kas bon
  • Mengecek kas bon yang masih outstanding
  • Melihat pembebanan biaya per departemen/cost center
  • Menghasilkan laporan jurnal kas/bank
  • Multi cabang
  • Multi user

Download Program Krishand Cash/Bank Versi 5.0

Cara install :

  • Download file cashbank50.exe dan simpan di suatu folder sementara misalkan c:\temp
  • Setelah download selesai, masuk ke folder c:\temp dam cari file cashbank50.exe
  • Dobel klik file cashbank50.exe untuk install.
  • Klik Continue, lalu klik OK, lalu pilih Typical.
  • Klik Ignore jika muncul pesan error dalam proses install.
    Setelah selesai install, klik Start – Program – Krishand Cash Bank
  • Login dengan user name : Admin dan password : krishand (perhatikan huruf besar dan huruf kecil)

Software / Program Cetak Bilyet Giro, Cek, Slip Setoran dan Transfer Bank

Krishand Cek/Giro memudahkan pekerjaan Anda yang sering mengisi secara manual bilyet giro, cek, slip setoran BCA, slip transfer BCA, dan slip transfer Bank Mandiri. Mengisi kata-kata terbilang merupakan bagian yang paling tidak menyenangkan, tetapi dengan menggunakan software ini, semua proses terasa mudah. User tidak perlu menginput berkali-kali nomor rekening perusahaan maupun nomor rekening vendor (supplier), tinggal memilih dari daftar rekening bank yang telah dibuat. User juga dapat mengatur sendiri format cetakan cek dan giro dari semua bank sehingga jika ada perubahan format cek/giro dari bank suatu saat, software tetap dapat digunakan dengan baik.

Download software Krishand Cek/Giro

  • giro.exe (last update 17 November 2015)

Cara install

  • Download file giro.exe dan simpan file tersebut di suatu folder
  • Setelah download selesai, dobel klik file giro.exe
  • Muncul menu installer software Krishand Cek/Giro
  • Klik tombol Continue
  • Klik tombol OK
  • Klik Typical
  • Jika muncul dialog menu yang salah satu pilihannya adalah Ignore, maka klik tombol Ignore.
  • Setelah program selesai diinstall, klik Start – All Programs – Krishand Cek/Giro
  • Login dengan user name : admin dan password : krishand

Jika ada pertanyaan, silakan hubungi langsung 021-7363764 (mohon tidak SMS).

software cek/giro

 

Mau Cara Gampang Kirim File PDF e-Faktur via Email ke Customer Anda ???

Sejak diwajibkannya penggunaan program e-Faktur sejak tanggal 1 Juli 2015, sebagian Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengirimkan file PDF e-Faktur ke masing-masing alamat email pembelinya. Sungguh pekerjaan yang merepotkan jika Anda harus mengelola ratusan atau ribuan file PDF untuk dikirimkan setiap bulannya.

Untuk memudahkan pekerjaan tersebut, maka kami telah membuat suatu software tambahan bagi pengguna software Krishand PPN 1111 versi 4.0. Software ini berdiri sendiri, tetapi datanya dihubungkan dengan software Krishand PPN. Sedangkan bagi Anda yang tidak menggunakan software Krishand PPN, maka telah disediakan menu impor faktur pajak keluaran dari file CSV. Format file ini mengikuti format faktur pajak keluaran yang diekspor ke aplikasi e-Faktur.

Silakan klik download software email file PDF e-Faktur  dan login dengan user name: Admin dan password: krishand setelah Anda install

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami di 021-7363764 pada jam kerja.

Silakan nonton video di bawah ini agar Anda punya sedikit gambaran cara kerja software ini.

Membuat Penomoran Kode Barang Yang Baik Untuk Sistem Persediaan Barang (Inventory)

Nomor Identifikasi Barang (Penomoran Barang) digunakan untuk mengidentifikasi barang-barang secara unik yang Anda muat di dalam daftar persediaan barang (inventory). Beberapa perusahaan menyebutnya “part number”, “nomor model”, “kode produk”, “kode barang”, “kode item”, dan lain sebagainya. Tapi bagaimanapun Anda menyebutnya, penomoran barang sangat penting bagi Anda dan untuk sistem inventory barang yang Anda pakai. Apabila Anda ataupun sistem Anda tidak mampu mengidentifikasi barang secara unik, Anda tidak akan dapat memperhitungkan aktivitas dan keberadaan dalam inventory Anda secara efektif. Penomoran barang juga berfungsi sebagai singkatan untuk deskripsi barang. Alih-alih memasukkan keseluruhan nama atau keterangan untuk barang tertentu, Anda dapat menggunakan penomoran barang yang jauh lebih pendek. Hal ini akan mempercepat proses entri data dan pengelolaan inventory (stock barang).

Continue reading Membuat Penomoran Kode Barang Yang Baik Untuk Sistem Persediaan Barang (Inventory)

Ekspor Data Faktur Penjualan (Invoice) Dalam Format Excel / CSV ke Aplikasi e-Faktur

Di dalam Krishand PPN 1111, tersedia fungsi untuk menarik (impor) data penjualan dari Excel, lalu otomatis dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan penjatahan nomor. Setelah itu, transaksi Faktur Pajak yang telah dibikin dapat langsung diekspor ke aplikasi e-Faktur. Anda tidak perlu repot lagi input manual ke dalam program e-Faktur.

Untuk beberapa klien kami yang menggunakan sistem ERP dari luar seperti SAP maupun sistem lainnya, kami melakukan customize software Krishand PPN sedemikian rupa sehingga bisa langsung menarik data penjualan mereka dari format Excel / CSV tanpa user perlu mengubah format data.

Jika Anda telah memiliki sistem penjualan (invoicing), tetapi masih mengetik manual (satu per satu) transaksi Faktur Pajak ke dalam software e-Faktur, maka sudah saatnya Anda menghubungi kami di 021-7363764 atau email ke [email protected] untuk segera mendapatkan solusi atas pekerjaan perpajakan Anda.

SE-26/PJ/2015 – Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak

Sehubungan dengan banyaknya penafsiran dalam implementasi PER-24/PJ/2012, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan mengenai penggunaan nomor seri Faktur Pajak dan tata cara pembuatan Faktur Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015:

  1. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

    Contoh:
    PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.Dengan demikian, PKP A hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.PKP A dilarang menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 November 2014.

  3. Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

    Contoh:

    PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.PKP A menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut di atas untuk pembuatan Faktur Pajak tertanggal 1 November 2014.

  4. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi  yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum di Faktur Pajak tersebut.
  5. Terbatas hanya untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud pada angka 3, PKP diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut:a. Terhadap Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut dilakukan pembatalan Faktur Pajak;
    b. Dibuat Faktur Pajak baru dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap yang telah dibatalkan tersebut;
    c. Tanggal Faktur Pajak yang baru dibuat tersebut tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak yang bersangkutan.Contoh:
    PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001.PKP A membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak 1 November 2014.

    Hal-hal yang dapat dilakukan oleh PKP A adalah:

    a. Faktur Pajak tanggal 1 November 2014 dengan Nomor Seri 010.004-14.00000001 dibatalkan.
    b. PKP A membuat Faktur Pajak yang baru dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama yaitu 010.004-14.00000001 dengan tanggal Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau tanggal setelahnya dalam tahun 2014.

  6. Dalam hal Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 ternyata diketahui bahwa saat seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat adalah pada tanggal 1 November 2014, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh Pengusaha Kena Pajak.
  7. Dalam hal Faktur Pajak yang tidak tepat waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
  8. Pembatalan dan pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan 6 dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai di mana Faktur Pajak tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
  9. Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya namun dibuat tidak tepat waktu oleh PKP sebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.
  10. Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut.

Download Free Trial Krishand PPN Versi 3.0 – Ekspor Data ke Aplikasi e-Faktur

Sehubungan dengan mulai digunakannya aplikasi e-Faktur untuk pelaporan pajak PPN, maka telah dirilis software Krishand PPN 1111 versi 3.0. Bagi Anda yang ingin mencoba software terbaru ini, silakan download free trialnya di www.pajak.net/download/ppn1111v3.exe (upload terakhir tgl 1 Juni 2015)

Cara install:

  • Download file ppn1111v3.exe dan simpan di suatu folder sementara misalkan di c:\temp
  • Dobel klik file ppn1111v3.exe dan install di folder c:\krishand\ppn\1111v3
  • Login dengan user name: Admin dan password: krishand

Program update Krishand PPN 1111 versi 3.0 bisa didownload di www.pajak.net/download/ppn97_1111v3_upd.exe (last update 3 Juli 2015). Download file ppn97_1111v3_upd.exe dan dobel klik untuk ekstrak ke folder c:\krishand\ppn\1111v3.

Silakan menonton video di bawah ini untuk memahami cara transfer data faktur pajak keluaran dari software Krishand PPN ke aplikasi e-Faktur.

Di bawah ini adalah tampilan rangkuman PPN selama setahun yang disajikan dalam software Krishand PPN 1111 versi 3.0

rangkuman ppn selama setahun

Untuk menggunakan e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan terlebih dahulu memiliki Sertifikat Elektronik untuk keamanan transaksi penggunaan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur). Oleh karena itu, PKP harus mencermati syarat dan ketentuan pemberian Sertifikat Elektronik untuk mendapatkannya.

Continue reading Download Free Trial Krishand PPN Versi 3.0 – Ekspor Data ke Aplikasi e-Faktur

Cara Mudah Input Data Ke Dalam Aplikasi e-Faktur Lewat Krishand PPN Versi 3.0

E-Faktur atau Faktur Pajak yang berbentuk elektronik merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Sejak Juli 2014, sebanyak 45 perusahaan telah ditetapkan sebagai peserta pilot project e-Faktur.

Bulan Juli 2015 direncanakan program ini akan diberlakukan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) seluruh Jawa dan Bali. Sedangkan pemberlakukan e-Faktur secara nasional akan secara serentak dimulai pada 1 Juli 2016.

Saat ini seluruh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan seluruh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jawa dan Bali sedang mengadakan sosialisasi e-faktur kepada PKP yang terdaftar di KPP nya, sehingga pada saat penerapan efaktur per 1 Juli 2015 semua PKP yang diwajibkan e-faktur telah siap melaksanakan.

Untuk memudahkan Anda menginput data Faktur Pajak, maka akan segera dirilis software Krishand PPN versi 3.0. Dengan menggunakan Krishand PPN 3.0, Anda bisa mengekspor data dari Krishand PPN ke program e-Faktur.

Di dalam aplikasi e-Faktur, kami tidak menemukan cara untuk menginput transaksi penjualan yang menggunakan mata uang asing. Akan tetapi, Anda tetap dapat menginput original currency dalam Krishand PPN, dan saat datanya diekspor ke e-Faktur, sistem dari Krishand akan mengkonversi ke mata uang Rupiah.

Beberapa contoh tampilan yang diambil dari program e-Faktur

Input Data Lawan Transaksi
Program e-Faktur - Referensi Lawan Transaksi

Input Data Barang
Program e-Faktur - Referensi Barang / Jasa

Input Transaksi Faktur Pajak Keluaran
Program e-Faktur - Langkah Ke-1 Rekam Faktur Pajak

Program e-Faktur - Langkah Ke-2 Rekam Faktur Pajak

Program e-Faktur - Langkah Ke-3 Rekam Faktur Pajak

Program e-Faktur - Langkah Ke-4 Rekam Faktur Pajak

Program e-Faktur - Langkah Ke-5 Rekam Faktur Pajak

Program e-Faktur - Langkah Ke-6 Rekam Faktur Pajak

Program e-Faktur - Langkah Ke-7 Rekam Faktur Pajak

Aplikasi Program e-Faktur - Rekam Faktur Pajak Elektronik

Aplikasi Program e-Faktur - Rekam Faktur Pajak Elektronik

Aplikasi Program e-Faktur - Rekam Faktur Pajak Elektronik

Aplikasi Program e-Faktur - Rekam Faktur Pajak Elektronik

Aplikasi Program e-Faktur - Rekam Faktur Pajak Elektronik

Aplikasi Program e-Faktur - Rekam Faktur Pajak Elektronik

Software Fixed Assets Indonesia – Hitung Penyusutan Aktiva Tetap Fiskal / Komersial & Manajemen Inventaris Perusahaan

Krishand Software telah merilis software fixed assets Indonesia versi 2.0.1. Di dalam versi baru ini, terdapat beberapa penambahan fitur baru dan perbaikan bug dari versi sebelumnya.

Perusahaan banyak membeli asset, tetapi tidak terpantau dengan baik. Saat asset mau dipakai, dicari-cari tidak ketemu karena tidak jelas keberadaannya. Dengan menggunakan software ini, maka banyak asset/invetaris perusahaan yang akan terselamatkan dan terjaga dengan baik.

Klik untuk download software Krishand Fixed Assets versi 2.0.1

Cara install

  • Download dulu file FA201.exe (ukuran file 64,088 Kb) dan simpan di suatu folder misalkan di c:\temp
  • Setelah download selesai, cek dulu apakah ukuran filenya sebesar 64,088 Kb
  • Jika sudah oke, dobel klik file FA201.exe
  • Klik tombol Next
  • Klik “I accept the terms”, klik tombol Next lagi
  • Klik tombol Next lagi sampai proses install selesai.

Data user untuk login ke menu utama

  • User name: Admin
  • Password: krishand

Jika ada hal yang ingin Anda tanyakan, silakan kirimkan email ke [email protected]