PER-143/PJ/2007
TENTANG
TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK UNTUK MASA PAJAK YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK BERSAMAAN DENGAN HARI LIBUR ATAU CUTI BERSAMA BULAN OKTOBER 2007.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 97 Tahun 2007, Nomor: KEP.326/MEN/X/2007 dan Nomor: SKB/10/M.PAN/7/2007 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 481 Tahun 2006, Nomor: KEP.281/MEN/VII/2006 dan Nomor: SKB/03/M.PAN/7/2006 tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007, ditetapkan hari libur nasional tanggal 1314 Okbober 2007 (Sabtu-Minggu), cuti bersama tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober 2007 dan hari libur tanggal 20 dan 21 Oktober 2007 (Sabtu-Minggu);
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, perlu diatur tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak yang bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama dalam bulan Oktober Tahun 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak untuk Masa Pajak yang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama bulan Oktober Tahun 2007;
Continue reading PER-143/PJ/2007 →