All posts by Admin

SPT Masa PPN 1108 – PER-180/PJ.2007

Inti dari  Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-180/PJ./2007 :

  1. Bentuk, isi dan tata cara penyampaian SPT Masa PPN 1108 dalam bentuk formulir kertas Hard Copy
  2. SPT Masa PPN 1108 diterapkan dalam rangka uji coba pengolahan data dan dokumen di kantor pusat pengolahan data dan dokumen perpajakan
  3. Berlaku efektif dan mulai dilaksanakan per Januari 2008

Yang wajib melaksanakan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-180/PJ./2007 adalah :
Continue reading SPT Masa PPN 1108 – PER-180/PJ.2007

Software PPh Pasal 21 SPT Tahunan 1721 – Krishand PPh 21 ver. 4.0.1

Krishand Software telah merilis Krishand PPh 21 versi 4.0.1. pada bulan Desember 2007, di mana dalam Krishand PPh21 ver. 4.0.1 telah mencakup perubahan formulir SPT Tahunan 1721 yang terbaru.

Untuk informasi lebih jelas, silakan email ke [email protected] atau klik Krishand PPh 21 4.0.1 untuk informasi lebih detail

Menginput Nomor Perkiraan Dalam Transaksi Jurnal

Pada saat menginput transaksi jurnal, kadang-kadang user belum terbiasa menghapal No. Perkiraan, karena itu di dalam Krishand GL disediakan fungsi untuk mencari perkiraan berdasarkan Nama Perkiraan.

Berikut ini langkah-langkah pencarian No. Perkiraan berdasarkan Nama Perkiraan :

  1. Letakkan kursor pada kolom No. Perkiraan yang akan diinput nomor perkiraannya.
  2. Transaksi Jurnal

  3. Setelah kursor diletakkan pada kolom No. Perkiraan, dobel klik pada kolom tersebut. Setelah itu, maka akan muncul menu Pencarian Data Perkiraan. Continue reading Menginput Nomor Perkiraan Dalam Transaksi Jurnal

Tarif-Tarif Dalam Program Jamsostek

JAMINAN HARI TUA

Definisi Program JHTProgram Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

Iuran Program Jaminan Hari Tua :

Langkah-Langkah Transaksi Payroll di KlikBCA Bisnis

Berikut adalah mekanisme/langkah-langkah transaksi payroll di KlikBCA Bisnis:

  1. Install Aplikasi Payroll CheckSum
    Aplikasi payroll checksum adalah aplikasi yang diberikan kepada nasabah pengguna KlikBCA Bisnis (aplikasi ini terdapat di dalam CD yang ada di paket KlikBCA Bisnis). Fungsi aplikasi ini adalah untuk menghasilkan file checksum yang akan diupload bersama-sama dengan file payroll di KlikBCA Bisnis. Continue reading Langkah-Langkah Transaksi Payroll di KlikBCA Bisnis

PER-15/PJ/2006

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi bisa didownload di sini

Software Krishand Stock Management

Apakah Anda seorang investor saham sejati ? Anda dapat menggunakan Krishand Stock Management untuk mengawasi transaksi beli/jual saham yang Anda lakukan. Silakan klik di sini untuk download Krishand Stock Management.

Jangan Pilih Istri Akuntan Publik atau Auditor

Saya menikahi wanita yang memiliki karir profesional: AKUNTAN PUBLIK. Ya, dia adalah seorang auditor. Dan coba tebak apa yang dilakukannya.

1. Dia menyuruhku untuk menggunakan metode LIFO saat mengambil makanan yang disimpan di kulkas. Aduh …

2. Dia menganggapku tidak berbakat dalam bermain dengan angka. Aku sih no problem, makanya dia yang mengurus anggaran rumah tangga. Eh, tiap akhir bulan dia bikin invoice tagihan profesional fee sama aku. Waktu kubilang kalau aku ini suaminya, bukan kliennya, dia malah minta advance payment.

Continue reading Jangan Pilih Istri Akuntan Publik atau Auditor

Video Training Krishand PPN 1107

Apakah Anda masih kurang menguasai penggunaan Krishand PPN 1107 ?

Kami menyediakan video training Krishand PPN 1107 yang dapat Anda peroleh dengan harga yang ringan. Silakan hubungi 021-70773473 untuk pemesanan.

PER-143/PJ/2007

PER-143/PJ/2007 

TENTANG

TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK UNTUK MASA PAJAK YANG JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK BERSAMAAN DENGAN HARI LIBUR ATAU CUTI BERSAMA BULAN OKTOBER 2007.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 97 Tahun 2007, Nomor: KEP.326/MEN/X/2007 dan Nomor: SKB/10/M.PAN/7/2007 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pedayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 481 Tahun 2006, Nomor: KEP.281/MEN/VII/2006 dan Nomor: SKB/03/M.PAN/7/2006 tentang Hari-Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007, ditetapkan hari libur nasional tanggal 1314 Okbober 2007 (Sabtu-Minggu), cuti bersama tanggal 12, 15, 16, 17, 18, dan 19 Oktober 2007 dan hari libur tanggal 20 dan 21 Oktober 2007 (Sabtu-Minggu);

b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, perlu diatur tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak yang bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama dalam bulan Oktober Tahun 2007;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak untuk Masa Pajak yang jatuh tempo pembayaran dan penyetoran serta batas akhir pelaporan pajak bersamaan dengan hari libur atau cuti bersama bulan Oktober Tahun 2007;

Continue reading PER-143/PJ/2007