All posts by Admin

Akhirnya Semua Bukti Potong PPh & SPT Masa PPh Berubah

Sesuai dengan prediksi saya pada tgl 4 Agustus 2009, akhirnya keluar juga peraturan baru PER-43-2009 tentang perubahan format formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Jika Anda ingin mendapatkan format formulir yang baru, silakan download di www.forumpajak.net/download/PER-43-2009.rar

Perubahan Format Formulir Bukti Potong PPh 23, dll

Dalam waktu dekat ini, rencananya akan ada perubahan format formulir  semua bukti potong PPh. Untuk memudahkan pekerjaan Anda, silakan gunakan software Krishand Withholding Tax versi 3.0.1

Upah Minimum Regional/Propinsi/Kota (UMR/UMP/UMK) 2009

Badung : Rp. 950.000
Bandung (Kabupaten) : Rp. 1.000.950
Bandung (Kota) : Rp. 1.044.630
Bangli : Rp. 760.500
Banjar : Rp. 633.500
Banyuwangi : Rp. 744.000
Bekasi (Kabupaten) : Rp. 1.084.140
Bekasi (Kota) : Rp. 1.089.000
Blitar : Rp. 570.000
Blora : Rp. 675.000
Bogor (Kabupaten) : Rp. 991.714
Bojonegoro : Rp. 740.000
Boyolali : Rp. 718.500
Brebes : Rp. 575.000
Buleleng : Rp. 765.000
Continue reading Upah Minimum Regional/Propinsi/Kota (UMR/UMP/UMK) 2009

Software Bengkel / Program Bengkel

Jika Anda pemilik bisnis bengkel yang sedang berkembang, Anda dapat menggunakan software bengkel dari Krishand untuk membantu pengembangan usaha Anda. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang program bengkel yang kami tawarkan, silakan hubungi 021-70773473.

Perubahan Formulir PPh 21 Tahun 2009

Sesuai dengan PER-32/PJ/2009, maka terjadi perubahan pada formulir Bukti Potong PPh 21/26, Daftar Bukti Potong PPh 21/26, SPT Masa PPh 21/26, dan SPT Tahunan PPh 21.

Di samping formulir-formulir yang sudah ada, masih ada formulir tambahan yaitu : 1721-I, 1721-II, 1721-T

Pada akhir tahun, perusahaan tetap harus membuat formulir 1721-A1 dan 1721-I.

Walaupun bentuk formulir Bukti Potong PPh 21/26 sudah mengalami banyak perubahan, namun format formulir baru ini masih mengandung kelemahan yaitu :

  • Tidak ada informasi status pegawai apakah kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan
  • Untuk jenis penghasilan Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, tidak ada informasi apakah dibayar bulanan atau tidak dan jika tidak dibayar bulanan, berapa hari kerja dan nilai upah harian.

Jika selama ini terdapat Bukti Potong PPh 21 dan Bukti Potong PPh 26, maka dengan adanya peraturan baru ini, maka perhitungan PPh 21 dan PPh 26 untuk pegawai tidak tetap digabung dalam bukti potong yang sama yaitu Bukti Potong PPh 21/26.

Rumus Matematika : Manusia = Keledai ?

Persamaan 1

Manusia = makan + tidur + kerja + hura-hura
Keledai = makan + tidur

Maka,
Manusia = Keledai + kerja + hura-hura

Maka,
Manusia – hura-hura = Keledai + kerja

Continue reading Rumus Matematika : Manusia = Keledai ?

Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
  • PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif

Contoh kasus :

Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.

DPP : 80 juta x 50% = 40 juta
DPP kumulatif : 40 juta

PPh 21 yang harus dipotong : 5% x 40 juta = 2.000.000

Bulan Mei 2009, jasa tenaga ahli sebesar 60 juta.

DPP : 60 juta x 50% = 30 juta
DPP kumulatif : 40 juta + 30 juta = 70 juta

PPh 21 : 
5% x 10 juta = 500.000
15% x 20 juta = 3.000.000

PPh 21 yang harus dipotong : 3.500.000

Jika si pemberi jasa tidak punya NPWP, maka akan dipotong sebesar 120%.

Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah – PER-26/PJ/2009

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu. Download peraturan perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah tersebut di sini

Pasang Iklan Lowongan Kerja Tanpa Biaya

Bagi pengguna software payroll di bidang HRD, jika ingin merekrut pegawai baru, Anda dapat pasang gratis iklan lowongan kerja. Sebelumnya Anda harus daftarkan dulu perusahaan Anda  dengan bergabung di situs lowongan kerja ini. Setelah itu, Anda sudah dapat pasang iklan lowongan kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Mudah-mudahan pengguna software payroll kami dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal.

Pajak Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 – PMK 43/PMK.03/2009 dan PMK 49/PMK.03/2009

  • PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk bulan Pebruari s/d Nopember 2009 untuk sektor usaha tertentu.
  • Bagi yang tidak punya NPWP, maka PPh DTP hanya diberikan s/d Juni 2009
  • Bagi yang tidak punya NPWP, PPh Ditanggung Pemerintah dihitung berdasarkan tarif normal, bukan lebih tinggi 20%.

Masalah dalam perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah

  • Pegawai yang berhenti di tengah tahun kemungkinan besar akan mendapatkan PPh DTP yang lebih besar dari PPh terutang. Jadi bagaimana dengan PPh DTP tersebut ?
  • Bagaimana menguji kebenaran angka PPh DTP  ? Angka PPh DTP diperoleh dari proses angka yang disetahunkan, sedangkan banyak metode untuk menghitung angka disetahunkan. PPh DTP diperlakukan seakan-akan perhitungan PPh 21 dapat dihitung dengan konsep bulanan padahal perhitungan PPh 21 harus dihitung dengan konsep akumulasi karena perhitungannya menggunakan lapisan tarif pajak yang berjenjang.

    Di dalam peraturan pajak, disajikan contoh angka yang begitu sederhana di mana pegawai dianggap kerja selama setahun dan penghasilannya tetap sepanjang tahun. Dalam kenyataannya, kebanyakan penghasilan karyawan fluktuatif tiap2 bulan.

    Seharusnya dalam peraturan pajak diberikan contoh angka yang lebih kompleks misalkan seperti ini :
    – Karyawan mulai bekerja Peb 2009 dengan penghasilan teratur 2.000.000
    – Maret 2009, penghasilan teratur 3 juta dan penghasilan tidak teratur 2.000.000
    – April 2009, penghasilan teratur 3,5 juta dan pegawai berhenti.

    Lalu disajikan angka PPh DTP bulan Peb, Mar, Apr 2009

Pertanyaan tentang PPh DTP

  • Jika pegawai baru punya NPWP di bulan Agustus 2009, apakah dia boleh mendapatkan PPh DTP bulan Juli 2009 ?