Awas, Data SPT Bisa Bocor !!!

Kontan, Minggu IV, April 2007, 23-April-2007

AWAS, DATA SPT BISA BOCOR

Ditjen Pajak gunakan pihak luar untuk menginput data SPT

Direktorat Jenderal Pajak merekrut tenaga luar untuk menginput data SPT. Ada kekhawatiran data-data rahasia wajib pajak bakal bocor kepada pihak-pihak yang tak berhak. Kantor Pajak menjamin tak ada kebocoran.

Kalau mau berterus terang, mungkin begini kira-kira pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan kepada Anda, terkait dengan penanganan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2006 dan tahun tahun sebelumnya:

Bapak dan Ibu yang terhormat, mohon maaf data-data Anda yang masuk pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2006 dan sebelumnya akan kami beberkan kepada pihak luar. Kami tidak mampu menginputnya ke database karena kekurangan tenaga. Daripada terus menumpuk di kantor, mending kami serahkan pekerjaan itu kepada pihak luar. Mohon permaklumannya.

Deg! Jantung Anda mungkin agak melambat berdegup, atau bahkan berhenti sejenak. Terbayang deretan angka omzet dan penghasilan Anda selama bertahun-tahun, komplet dengan nama rekanan dan nilai transaksi, bakal dibaca pihak lain di luar aparat pajak.

Memang, kenyataan pahit itu ini terpaksa dihadap para wajib pajak setelah beredar Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No 11/PJ./2007 tertanggal 16 Maret 2007. Sebenarnya, tak ada yang aneh dalam materi surat edaran tersebut. Hanya saja, beberapa poin surat mencantumkan ketentuan bahwa perekaman SPT Masa Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya, serta penginputan data SPT Tahunan Pajak 2005 dan sebelumnya, banyak yang belum selesai dimasukkan pada database. Nah, biar kelambatan itu cepat selesai, Ditjen Pajak menginstruksikan perekaman data dilakukan pihak luar (outsourcing). Perekaman oleh pihak luar harus selesai paling lambat pada 30 Juni 2007, begitu bunyi poin tujuh SE tersebut.

Menumpuk karena sibuk dan kurang tenaga

Sontak surat edaran yang bocor kepada beberapa pengamat mengundang kontroversi. Soalnya, kerahasiaan data wajib pajak dilindungi oleh pasal 34 UU Ketentuan Umum Perpajakan. Menyerahkan kegiatan input data kepada pihak ketiga dikhawatirkan bakal melanggar aturan kerahasiaan tersebut. Apa saja, sih, kerjaan pegawai pajak sehingga keteteran? keluh seorang pengamat pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Djoko Slamet Suryo Putra, mencoba menepis kerisauan itu. Jangan khawatir, kerahasiaan data wajib pajak tetap terjamin, kata Djoko. Lampiran SE itu ternyata menggariskan bahwa pihak luar yang melakukan perekaman kudu memperhatikan pasal 34 UU KUP. Dengan kata lain, mereka wajib merahasiakan data wajib pajak yang mereka input.

Sebelum bekerja, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan kerahasiaan itu. Mereka tak boleh memindahkan, menyalin, atau mengkopi data SPT ke dalam media penyimpanan apapun.

Gampangnya, menurut Djoko, pihak yang melakukan input data tadi dibuatkan tempat khusus dan bertugas hanya melakukan input data. Bisa saja nama wajib pajak kita sembunyikan atau kita samarkan dengan kode, mereka tinggal masukkan angka. Setelah disetor ke kita, baru diubah kembali kode itu. Pihak luar tak tahu angka SPT siapa yang mereka masukkan, katanya.

Penjelasan itu ternyata tak jua bisa memuaskan pihak-pihak yang ketakutan data mereka bakal bocor ke luar. Bagaimanapun, adanya tangan lain di luar aparat pajak yang menjamah data wajib pajak ini membuat kerahasiaannya ternoda. Itu melanggar pasal 34 UU KUP. Orang pajak cuma mau gampangnya saja! kata sang sumber sebal.

Djoko berdalih tujuan penerbitan SE tersebut semata-mata agar fungsi pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak bisa lebih baik. Maksudnya, penggunaan tenaga luar mereka anggap mendesak agar kantor pajak bisa segera memperbaiki database. Nanti-nanti, penggunaan tenaga luar tak perlu lagi karena model pelaporan manual yang membutuhkan perekaman ulang bakal hilang. Kita akan ajak semua wajib pajak untuk mengisi SPT dan yang lainnya melalui e-SPT dan e-Filling, katanya kepada KONTAN.

Terkait perekaman SPT yang menunggak, Djoko menduga itu terjadi saking banyaknya data yang menumpuk. Sangat mungkin KPP sedang banyak aktivitas sehingga kurang fokus melakukan perekaman data. Banyak kerja dan tenaga kurang sehingga masih ada perekaman SPT yang belum selesai, katanya.

Wah, siapa saja pihak ketiganya, kalau nakal dapat dua keuntungan: duit dan data rahasia.

Arief Ardiansyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *