Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009, perhitungan pajak PPh 21 untuk jasa tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris) sebagai berikut :

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 50% x Penghasilan Bruto
  • PPh 21 : Tarif Pasal 17 x DPP kumulatif

Contoh kasus :

Bulan Maret 2009, jasa tenaga ahli sebesar 80 juta.

DPP : 80 juta x 50% = 40 juta
DPP kumulatif : 40 juta

PPh 21 yang harus dipotong : 5% x 40 juta = 2.000.000

Bulan Mei 2009, jasa tenaga ahli sebesar 60 juta.

DPP : 60 juta x 50% = 30 juta
DPP kumulatif : 40 juta + 30 juta = 70 juta

PPh 21 : 
5% x 10 juta = 500.000
15% x 20 juta = 3.000.000

PPh 21 yang harus dipotong : 3.500.000

Jika si pemberi jasa tidak punya NPWP, maka akan dipotong sebesar 120%.

23 thoughts on “Perhitungan Pajak PPh 21 Untuk Jasa Tenaga Ahli Mulai Tahun 2009”

  1. Untuk perhitungan Mei, sudah menggunakan DPP kumulatif di mana terlihat perhitungannya menggunakan 2 tarif yaitu 5% dam 15%.

  2. bisa dapat angka yang 10 jt dan 20 jt bagaimana cara penghitungannya? lalu yang angka 70 jt tersebut apa ada pengaruhnya u untuk menghitung pph 21?bagaimana perhitungannya apabila jasa tenaga ahli diterima bulan April sebesar 60jt

  3. Tolong donk perhitungan pph psl 23 untuk tenaga ahli, kerjasama dengan phk ke-tiga, nilai kontrak Rp.40.478.000

  4. Saya mau tanya, yang di maksud dengan tenaga ahli konsultan misalnya apakah harus terdaftar atau setiap orang yang mempunyai melaksanakan jasa konsultasi dapat mengakui dirinya sebagai tenaga ahli konsultan?
    Apakah bisa memilih di potong PPh 21 atau PPh 23, karena di peraturan PPh 23 juga ada dan tarifnya cuma 2%

  5. Kenapa yah… pajak kita jelimet.. jujur aja banyak pengusaha pengen bayar pajak dengan benar… tapi entah peraturan yang membingungkan atau memang sengaja dibuat bingung… kalo ga salah sih… aturan kita masih ikutin model belanda.. belanda kan penjajah Indonesia berarti si londo buat peraturan demi kepentingan menjajahjadi pajaknya pun dibuat untuk menjajah…
    hal yang sangat mustahil kalo pengusaha mampu membuat laporan pajak karna kesibukan si boss untuk mengelola perusahaan dan kalaupun ada pengusaha yang mampu paling sedikit aja ga banyak
    en kalo dicermati (maaf) kebanyak pengusah kita itu memiliki pendidikan yang minim yah,, sukur2 kalo si pengusaha bisa lulusan sma tapi tu kan jarang…
    Intinya, tolonglah dibuat aturan dan cara2 pengisian form pajak yang mudah sehingga (kalo bisa) anak SD pun mampu membuat laporan pajak…
    kasihanlah pengusaha2 kita… udah hasil jerih payahnya harus disetor sekian persen, caranya laporinnya yang rumit, kalo salah didenda, masih untung didenda lah kalo ditutup ma pajak…wahh.. bisa2 banyak pengangguran di Indonesia……

  6. Bagaimana dengan pemotongan oleh pihak RS untuk Pekerjaan Bebas dokter praktek – sebesar 15% x 50% Dpp > atau net 7.5% apakah masih berlaku ?
    Mengapa penjelasan terbaru menggunakan tarif 5% x 50% atau net 2.5% ?
    Thx

  7. pak kalo notaris/ppat pajak apa saja yang harus dibayar dan bagaimana cara perhitungannya?

  8. Pada tgl 22 maret 2010, Kami baru menerima fotocopy formulir 1770 SS SPT TAHUNAN. Kami di suruh hanya nulis Nama dan Tanda Tangan saja, yang lainnya akan di isi oleh Perusahaan. Kami sangsi dengan Perusahaan Kami, selama ini Kami dipotong gaji 100 rb sampai 200 rb lebih tiap bulan, alasannya untuk Pajak PPh 21. Apakah ada kerjasama Perusahaan dengan Oknum Pajak ? Seharusnya kami juga mengisi Formulir 1721 A1 atau A2 karena wajib dilampirkan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari SPT 1770 SS. Kami semua punya NPWP, karena kita punya kewajiban membayar Pajak. Kemana Kami harus mencari solusi kasus ini ? Dimanakah Formulir 1721 A1 atau A2 di sembunyikan ? Apakah Perusahaan akan mengembalikan kelebihan Setoran Pajak Kami ? Tolong di perhatikan masalah ini Kepala KPP Cirebon, Terima kasih. Cirebon, 25 maret 2010

  9. Utk Bp. Yusron,seharusnya memang karyawan berhak untuk mengetahui atau melihat bukti pot. 1721-A1,sehingga tahu berapa banyak sebenarnya pajak yang terhutang & terlapor.

  10. Njlimeeeeeeet,
    Gak bayar kena denda
    Mbayar BINGGUNG NGITUNGNYA,
    … DAH MBAYAR dimakan TEMEN TEMEN GAYUS.
    PIYE THOOOOO

  11. berapa pajaknya untuk satu paket pengadaan soal ujian tenaga ahli,pembuatan soal & LJK,Entry data peserta, penyediaan naskah soal & ljk, pengepakan soal & ljk, Pelaksanaan ujian, Pemeriksaan hasil ujian, penyusunan laporan kegiatan, belanja sewa kamar/komputer/kendaraan,belanja makanan dan minuman (akomodasi),biaya bahan pakai habis, biaya pelaporan

  12. Minta Tolong tampilkan perturan pajak penghasilan untuk pekerjaan fisik dan konsultan. berapa Pph untuk Konsultan ?

  13. Mohon info alamat website untuk mengecheck pemenuhan kewajiban membayar pajak untuk tenaga ahli konsultan

  14. Formulir apa yg digunakan utk melaporkan SPT tahunan bagi wp karyawan yg juga mempunyai penghasilan sbg pengacara,dan bagaimana cr menghitung pph dr penghasilan sbg pengacara.Thx

  15. pertanyaan saya sama dengan bro toni wahyudi :

    bisa dapat angka yang 10 jt dan 20 jt darimana?

    lalu yang angka 70 jt tersebut apa ada pengaruhnya u untuk menghitung pph 21?

    bagaimana perhitungannya apabila jasa tenaga ahli diterima bulan April sebesar 60jt

    Admin mohon jawabannya, sangat kami perlukan guna penyelesaian administrasi perpajakan kami
    Terimakasih

  16. Seharusnya itu bukan 10 juta dan 20 jt melainkan 50 jt dan 20 juta krn DPP total nya 70 jt sedangkan braket pertama 50 jt sisanya masuk braket kedua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *