Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah – PER-26/PJ/2009

Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu. Download peraturan perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah tersebut di sini

6 thoughts on “Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah – PER-26/PJ/2009”

  1. Per 26 /PJ/2009 itu adalah perubahan termasuk untuk untuk perusahaan yang bergerak di pariwisata sejenis hotel atau restoran dll. Mohon petunjuk dari Bapak. Terima Kasih.

  2. saya mau tanya kalau industri karton itu termasuk kedalam industri yang pph 21 ditanggung pemerintah engga?

  3. Saya Mau tanya kalau industri percetakan itu termasuk ke dalam PPh 21 yg di tanggung pemerintah gak ?? Thanks

  4. sya mau tny,,klo industri pencelupan ato pewarnaan kain (jasa makloon) pa trmsuk PPh Ps.21 DTP bkan???
    mhon bntuannya,, mkcih!!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *