Terhitung mulai tanggal 2 Pebruari 2009, bagi Wajib Pajak yang mempunya penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari 60 juta setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi, maka WP yang bersangkutan menggunakan formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) untuk menyampaikan laporan SPT Tahunannya.
Kalau free mohon saya dikirim berita-berita pajaknya ya..
untuk membantu kerja saya.
Pak/Ibu
apakah perubahan ini berlaku untuk pelaporan SPT tahun 2008?
Thanks
Perubahan ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT tahun 2008.
mohon pencerahan,
saya dapat penghasilan dr satu pemberi kerja di bawah 60 jt/th dan punya npwp, istri saya dapat penghasilan dr satu pemberi kerja jg tapi di atas 60 jt/th, tapi tidak punya npwp. boleh kah saya buat SPT gabungan dgn istri menggunakan formulir 1770 SS ?
terima kasih sebelum dan sesudahnya.
please send all new information about tax to me.
thank u
kalo adasontoh form spt 1770 SS mohon dikirimkan dong biar bisa dipelajari thanks
saya mau tanya, jika direktur mempunyai penghasilan dari 3 PT dan dianggap sebagai karyawan tetap tetapi tidak mempunyai usaha lain apakah masuk SPT 1770 S atau Spt1770. terimakasih
Saya seorang product designer usia 60 th,pada saat ini sudah tidak bekerja pada perusahaan lagi, dan sebagai free lance designer tentunya tidak dapat memastikan ada pekerjaan atau tidaknya.
Untuk orang seperti saya ini dimasukkan digolongan manakah,dan formulir mana yg harus saya gunakan ?
Trimakasih,saya tunggu jawabannya…