Perhitungan PPh 21 Jika Pegawai Baru Memiliki NPWP di Akhir Tahun

Misalkan pegawai baru punya NPWP di bulan Oktober 2009, sedangkan dari Jan-Sept 2009, pegawai tsb telah dipotong PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20%, maka PPh 21 yang telah dipotong tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh terutang bulan-bulan berikutnya.

26 thoughts on “Perhitungan PPh 21 Jika Pegawai Baru Memiliki NPWP di Akhir Tahun”

  1. sesuai dengan pmk 252/tahun 2008, tarif pemotongan tenaga ahli yg merupakan wajib pajak orang pribadi adalah sesuai dengan tarif progresif pasal 17 uu no 36 tentang pajak penghasilan setelah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (ptkp)sebulan

  2. aku mau tanya tentang PPh 21 bulanan & tahunan yang harus aku bayar.
    jika gajih aku Rp.1.000.000,- per bulan,
    uang makan Rp.20.000,- per hari kerja,
    lembur Rp.1.000.000,- satu tahun.
    aku punya anak 4 orang
    demikian kisaran penghasilan aku
    berapa PPh 21 bulanan dan tahunan yang harus aku bayar?
    mohon untuk di jabarkan/terangkan karena aku baru mempunyai MPWP.
    terimakasih atas pertolongannya.

  3. Asumsi gaji 12 juta setahun plus uang makan kira2 6 juta (300 hari x 20.000) dan lembur sekitar 1 juta, berarti total penghasilan setahun sekitar 19 juta.
    Jika penghasilannya 19 juta setahun, maka nilai pajak masih nol.

    Penghasilan : 19.000.000
    Potong biaya jabatan 5% x 19.000.000 = 950.000
    Potong PTKP setahun K/3 = 18.480.000

    Jadi penghasilan kena pajak masih nol (19.000.000-950.000-18.480.000)

    Jika penghasian setahun 20 juta, PPh 21 setahunnya kira2 26.000.

    Kalo kamu kerja di sektor yang dapat fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah, maka bulan Feb-Nop 2009 gak ada PPh 21 (bruto tidak lebih besar dari 5 juta per bulan)

  4. aku kerja dari bulan agt 2008
    trus baru punya npwp maret 2009
    trus yang taun 2008 aku bayar pajak juga?
    thanks,,,

  5. saya mau tanya nih … kan gaji saya 1.500.000/bulan setahun dapat 13x gaji tapi karena saya sales jadi ada komisi … nah komisi kalo dihitung setahun ada 30-40 jutaan gitu … gimana ngitung pajaknya kalau gitu ya …. kan komisi bukan penghasilan tetap … kadang dapat kadang ngga … mohon bantuannya trus saya juga punya usaha sampingan kecil-kecilan gitu (dagang) nah saya tidak pakai badan usaha wong dagangnya diinternet apakah gitu juga kena pajak … apakah ada ppn juga kalau gitu (kalau ada ribet juga yaa… untung ngga seberapa gedean ppn nya dari pada untungnya … malah bisa-bisa buntung bukannya untung walau ada masukan keluaran)

  6. dimana bisa aku dapat softeare untuk perhitungan pajak pph21. terima kasih atas bantuannya.

  7. Saya mau tanya berapa persen potongan pajak pph 21 untuk pesangon karyawan?
    Terima Kasih.

  8. Mohon bantuannya pak / Ibu.

    Saya seorang pekerja dibidang construction / Marine shipyard, jabatan saya adalah QC Inspector. Saya sudah bekerja selama 3 tahun dan telah menjadi karyawan tetap.
    Saya telah menikah dan punya 3 orang putra.
    Basic perbulan saya 1.602.860.
    perkiraan lembur tiap bulan 1.080.000.
    Tunjangan transport perhari 8000.
    Tunjangan Makan perhari 8000.
    Dan saya telah memiliki NPWP terdaftar tanggal 28 okt 2008.
    Berapa PPH pasal 21 yg aq harus bayarkan??
    Terima kasih.

  9. saya mau nanya berapa pph yang harus saya byr PER bln jika penghasilan per blnku terdiri:
    GJ POKOK 3.120.000
    TUNJANGAN 450.000
    status nikah,punya anak 1.
    demikianlah info dari saya,tolong informasinya.

    thaks,
    maya

  10. saya adalah irektris disuatu akte pendiri perusahaan,disini sy mau menanyakan apabila sy tidak menggunakan akte peniri perusahaan tersebut apakah sy juga wajib untuk melaoprkan ppn an pph di kantor pajak trsb.terimakasih

  11. Dear,

    Penghasilan GP Rp 950.000,-
    Tunjangan Rp 400.000,-
    Uang makan Rp 10.000,- / hari
    Transport Rp 30.000,- / hari
    Berapa potongan pajak saya ?…
    starting kerja per juli 2009

  12. Saya mau tanya, berapa PPh yang harus saya bayar dengan rincian penghasilan sebagai berikut:
    1. Basic Rp. 4500000
    2. Tunjangan perumahan Rp. 1000000
    3. Tunjangan transportasi Rp. 220000
    4. Status: Nikah (belum punya anak)
    Terimakasih

  13. saya mau tanya,berapa Pph yg hrs dibyr jika pendapatan gross diatas 8 juta /bln masa kerja mulai dr Agustus 2009 ini..status : single,blom nikah…terima kasih

  14. Dear Admin Pajak.net
    Mohon bantuannya, saya agak bingung mengenai gaji disetahunkan pada form 1721-A1.

    Saya mulai kerja di PT. A bulan Sep’09-Des’09
    Gaji 7Jt/Bln

    yang tertera pada no. 16 (form 1721-A1) harusnya nilainya berapa ya pak? apakah gaji netto di bagi jumlah bulan kerja kemudian dikalikan 12 dulu.
    Atau isinya sama dengan no. 14.

    Terima kasih atas bantuannya.
    Salam

  15. saya mau tanya, saya karyawan swasta, saya tdk memiliki NPWP yang mana dari perusahaan menginformasikan bahwa ada tambahan 20%, bagaimana perhitungannya? Gaji Pokok saya Rp.2.500.000,-, tunjangan Rp.400.000,-, uang makan Rp.10.000/hr,-, insentif Rp.200.000,-,
    potongan jamsostek Rp.50.000,- & potongan pinjaman Rp.1.000.000,-…
    saya mohon bantuan untuk perhitungannya..
    thx’s b4

  16. maaf tetapi saya memiliki NPWP kira – kira berapa persen potongan jamsosteknya dari gaji…? terima kasih

  17. saya sudah punya NPWP dari tahun 2010 desember,tpi belum kerja.
    dan saya baru kerja 2011.penghasilan 1,7juta.
    kira2 saya jena pajak berpaan ya perbulan n berpa persen ya.mohon d jawab.terima kasih

  18. saya mau tanya kan gaji pokok saya 2025000 terus dapat uang transport 300000 perbulan beserta uang komunikasi 300000 perbulan, dan saat bekerja saya ada hitungan perhari sebesar 140000 (dalam sebulan rata2 kerja 12 hari jadi harian dapatnya sebesar 1680000) dan biasanya saya dapat lemburan 500000. rata2 penghasilan saya perbulan:
    2025000+300000+300000+1680000+500000=4805000
    anak saya 2 jadi berapa pph21 yang harus saya keluarkan?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *