Bagi pegawai yang tidak punya NPWP, maka untuk pemotongan pajak pesangon, tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Jadi intinya, tarif lebih tinggi 20% tidak berlaku untuk PPh 21 final.
Bagi pegawai yang tidak punya NPWP, maka untuk pemotongan pajak pesangon, tidak dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Jadi intinya, tarif lebih tinggi 20% tidak berlaku untuk PPh 21 final.
Hi..Bapak/Ibu,
Tolong dihitungkan pajak pesangon seandainya salah satu karyawan mendapat pesangon Rp. 140.000.0000 (anggap karyawan tersebut di terminate tahun 2009).
Terimakasih atas bantuannya.
Salam
Sampai saat ini, belum ada perubahan pajak pesangon.
Pajaknya 12.250.000 untuk pesangon 140.000.000.
Kalo pajak pesangon ditanggung perusahaan, maka brutonya 154,411,765 dan PPhnya 14,411,765
Kalau saya dapat pesangon 30.000.000 Perhitungkan Pajak
Pesangonnya sementara saya sudah terdaftar NPWP MULAI Desember 2009 dan saya mulai bekerja dari tahun 2000 Thank,
Itu 12.500.000 PPh 21 nya dari mana hitungannya ya pak? Klo sesuai dengan PP. No. 149 tahun 2000 kok ga segitu? Please advice
Saya mau nanya bagaimana bagi Pegawai Negeri Sipil yang Gol IIa tapi dipotong pajak (PPh 21) oleh bendahara pengeluaran, apa boleh dan kalo boleh apa ketentuannya ? terima kasih sebelumnya atas jawaban saudara.
Saya mau nanya bagaimana bagi Pegawai Negeri Sipil yang Gol IIa yang dipotong pajak (PPh 21) oleh bendahara pengeluaran, apa boleh dan kalo boleh apa ketentuannya ? terima kasih sebelumnya atas jawaban saudara.
saya cuma mau tanya. kenapa peeraturan pajak terbaru sangat memberatkan. anggaplah dari satu kabupaten di tangani oleh konsultan pajak yang menyetor terlambat ke kantor pajak, knapa kita yang harus menanggung akibatnya. apa kita harus membayar sebanyak 11juta dalam 1 tahun keterlambatan pelaporan pajak karena kelalaian konsultan pajak.trima kasih
Yth. Bpk/Ibu
Mohon bantuan dapat dihitungkan pajak pesangon seandainya salah satu karyawan mendapat pesangon Rp. 464.300.000,–. Karyawan tersebut sudah memiliki NPWP.
Terima kasih atas bantuannya.
Salam
mohon kejelasannya 140.000.000,- pajaknya 12.250.000
makasih
Untuk PNS, PPh 21 mereka mendapatkan tunjangan dari pemerintah. Jadi yang membayar bukan pegawai bersangkutan,tp pemerintah.
Coba cek slip gaji anda. Di sana ada item tunjangan pph 21 dgn jmlh sama dgn yg seharusnya dipotong.
maaf mungkin telat
kalo saya boleh koreksi untuk perhitungan pesangon berdasarkan PP.149 :
Pesangon : 140.000.000
Dikecualikan dari pemotongan : 25.000.000
Penghasilan Kena Pajak : 115.000.000
PPh Terutang :
5 % x 25.000.000 : 1.250.000
10 % x 50.000.000 : 5.000.000
15 % X 15.000.000 : 2.250.000
total : 8.500.000
Henny Says:
Itu 12.500.000 PPh 21 nya dari mana hitungannya ya pak? Klo sesuai dengan PP. No. 149 tahun 2000 kok ga segitu? Please advice
angka 12.500.000 diperoleh dari :
1. Untuk pesangon batas penghasilan tidak dipotong pajak = 25.000.000, jadi 140.000.000 dikurangi terlebih dahulu 25.000.000 = Rp.115.000.000
2. 115.000.000 x tarif progresif :
5% x 50,000,000 2,500,000
15% x 65,000,000 9,750,000
Total 12,250,000
Ralat..
Uang pesangon 140.000.000
Tarif: Lapisan Tarif
0%x25.000.000 = 0 sd 25jt
5%x25.000.000 = 1.250.000 sd 50jt
10%x50.000.000 = 5.000.000 sd 100jt
15%x40.000.000 = 6.000.000 sd 200jt
————————–
Total PPh =12.250.000
Payah tuh, byk yang salah perhitungannya. Yang benar tuh pajaknya Rp. 12,250,000,-
Setahu saya, pajak untuk pesangon masih belum berubah, jadi sepertinya masih di 8,500,000. Tapi kalau itu sudah jadi 12,250,000, mohon petunjuk PP nya.
konfirmasi terakhir yg saya dapat pajak perhitungan pesangon masih dg tarif lama. Kalau pesangon 323.128.636Rp.
Perhitungan:
323.128.636 – 25.000.000 = 298.128.636
5%x25.000.000 = 1.250.000
10%x50.000.000 = 5.000.000
15%x100.000.000 = 15.000.000
25%x123.128.636 = 30.782.159
jd total pph = 52.032.159 Rp
betul ? tapi kalo dimasukan ke dalam e-file, kok ga match ya? hasilnya 59.719.295 Rp.
Sbnrnya tarif pph untuk pesangon brp? Dan lapisan tarifnya brp? Makasih.
kalau pesangon tidak di potog itu bagai baman dan pihak perusahaan hiyingnya bagai mana
Mohon kejelasan tetang pajak pesangon, karena pesangon saya dihitung dari Take Home Pay (THP) terus dipotong pajak, karena perbulannya saya sudah dipotong pajak dan dibayarkan oleh perusahaan. jadi Gaji Saya yang saya terima + Pajak = adalah Gaji Total saya.
1.Tetapi waktu penghitungan pesangon yang dihitung adalah gaji bersih saya (THP) bukan terikut dengan pajaknya, tetapi perusahaan memotong pesangon dengan pajak yang akan dibayar. Apakah hal ini dibenarkan ?
2. Karena menurut saya seharusnya pesangon itu gaji (THP) + pajak =Gaji total saya dengan hitungan lainnya baru di potong pajak.
Mana yang benar No:1 atau No:2 Terimakasih atas pencerahannya
Mohon jawaban dikrim ke email saya : [email protected]
Seandainya di 1721 dr pemberi kerja tidak terdapat potongan untuk pesangon yg kita terima, apakah perlu dilaporkan untuk SSP tahunan? Tks
setahu saya kalau pesangon itu dari 0 s/d 50 juta itu 0 persen sedangkan yang diatas 50 dikenakan tarif 5%. tolong dong yg bener yang mana
Tarif pesangon bisa berbeda-beda tergantung kapan bukti potongnya dibuat. Tetapi yang disampaikan di sini bukan soal tarif pesangon, melainkan apakah ada tambahan sebesar 20% atas pajak pesangon yang diberikan kepada pegawai yang belum mempunyai npwp.
Saat pemberian pesangon, ada 2 kemungkinan, apakah pajaknya ditanggung perusahaan atau ditanggung oleh karyawan. Misalkan nilai pesangon 100 juta, jika pajak pesangon ditanggung karyawan, maka karyawan menenerima kurang dari 100 juta. Tetapi jika pajaknya ditanggung perusahaan, maka karyawan menerima 100 juta.
Pak, misalnya saya akan di PHK dan mendapatkan uang pesangon 170.000.000, saldo pokok dana pensiun 34.000.000 dan saldo pokok jamsostek 24.000.000 [sedangkan di website jamsostek, saldo JHT 38.000.000]. Berapa besar pajak atas pesangon, DP dan Jamsostek? dan berapa besar nilai net yg akan saya terima? apakah saya akan menerima pesangon+DP+jamsostek sekaligus bersamaan?? kapan dan siapa yg memotong pajak pesangon, pajak DP dan pajak Jamsostek/JHT? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, semoga bapak berkenan menjawab.
Oh ya kelupaan.., saya juga blm punya NPWP. Terima kasih.
Bantuan sosial dari anggaran pemerintah (APBD) kepada rumah ibadah (mesjid) berapa pajaknya, besar bantuan sekitar sebesar Rp.100jt.