Sekedar informasi untuk pengguna software Krishand PPh 21 dan Krishand Payroll, biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setinggi-tingginya 6 juta per tahun sejak tgl 1 Januari 2009.
Sekedar informasi untuk pengguna software Krishand PPh 21 dan Krishand Payroll, biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setinggi-tingginya 6 juta per tahun sejak tgl 1 Januari 2009.
pajak pasal 21
ini maksudnya yg sebelumnya maks 108.000 perbulan jadi maks 500.000 per bulan ?
Betul, biasanya max 108.000 per bulan, sejak tahun 2009 menjadi maks 500 rb per bulan.
Dasar Hukumnya apa, ya??
wah, naiknya jauh juga ya?
6 juta..
mungkin inflasi di indo dah parah banget
Biarpun biaya jabatan sampai 6 juta, Anda bisa dapat full jika penghasilan bruto Anda setahun 120 juta. Kira2 income sebulan 10 jt.
Jadi kalau income sebulannya kurang dari 10 juta, kita tidak bisa dapat potongan biaya jabatan full 6 juta ya??
Kalau income kira2 sebulan 3-4jutaan, biaya jabatan sebulannya maksimal berapa??
Biaya jabatannya sebesar income Anda dikalikan 5%.
klo utk wiraswata, utk isi SPT 2008 (yg akan dilapor maret 2009), kena biaya jabatan?
bagaimana jika pegawai harian di bayar tiap bln,apa mendpat pph jg??
berarti biaya jabatan itu selalu dikurangkan dari penghasilan bruto tiap bulan ya pak??
-Apa definisi dari Biaya Jabatan itu?
-Kalau penghasilan bruto karyawan 1jt-2jt/bln apa tetap dikenakan biaya jabatan sebesar 5% dari Penghasilan bruto?
jadi boleh dibilang gaji 1 bulan di kali 5%, hasilnya = biaya jabatan…? thanks b4
dasar nilai sebesar 6 juta setahun max tuk biaya jabatan dari mana hitungannya? teori apa yang mendasari kebijakan ini?
Untuk pengisian SPT PPh Pribadi, tidak ada biaya jabatan.
Biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto. Biaya jabatan diperhitungkan berdasarkan masa kerja.
Misalkan pegawai kerja dari Januari s/d Juni 2009
Jika brutonya 70 juta, maka biaya jabatan yang bisa dikurangkan 70 juta x 5% = 3.5 juta, tetapi berhubung 3.5 juta melebihi 6 x 500.000 = 3 juta, maka biaya jabatan yang bisa dikurangkan sebesar 3 juta
Jika brutonya 50 juta, maka biaya jabatannya 50 juta x 5% = 2,5 juta.
Kalau penghasilan bruto Rp. 2-3jt, berapa besarnya biaya jabatan berpa? apakah pakai yg 108.000 atau hasil 5 % x penghs. bruto ya ? mksh
Mohon petunjuk no peraturan/undang-undang perpajakan terbaru perihal pemberlakukan Biaya Jabatan th 2009. Terima kasih.
Menurut bpk,yg harus mempunyai NPWP itu yg memiliki gaji brapa ya pak????? Kalau gajinya dikit apa juga diknakan PPh 21????? Kan qita gak pnya NPWP pak….
bagaimana jika istri bekerja tetapi penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan suami, untuk PTKPnya apakan dengan status K/0 atau TK mohon bantuan untuk masukannya, tq
sy mau buka toko baju batik,
kena ppn ngga pa?
bagaimana hukumnya tarifnya apabila pegawai yang tidak mempunyai NPWP terhadap PPh pasal 21
bagaimana perhitungan pph 21 jika mulai bekerja juli 2009
dimana saya bisa mendapat UU Pajak untuk tahun 2009 untuk mengikuti materi perkuliahan pajak? Jika bapak punya, tolong di email! trimakasih…
Coba Anda download UU Nomor 36 tahun 2008
UU ini mulai berlaku 1 Januari 2009
Pak, kalau untuk biaya jabatan, apakah semua karyawan (jabatan apa saja) dikenai biaya jabatan? terima kasih banyak atas jawabannya. Salam.
sekarang katanya spt pph 21 dah ga ada laporan thunan,.. bener ? tolong kasih sy penjelasan yag terinci, terima kasih banyak ?
Akhir tahun tetap harus membuat formulir 1721-A1. Cuma laporan 1721 digabung ke laporan SPT Masa.
Jadi boleh dibilang laporan PPh 21 tahunan sudah harus kelar di Januari. Kalo dulu, masih ada kesempatan sampai Maret.
terus,,kalo PPHsebulan udah ketemu,,,gaji yang di bawa pulang pegawainya berapa????gimana cara hitungnya??
Menurut saya , seharusnya pemerintah yg bayar pajak , sudah di korupsi ama orang pajak , percuma tidak ikhlas bayar . jancoooooook jaran
wah ini sudah keterlaluan ,biasanya max 108.000/bulan skrng jadi max 500.000/bulan.
Kenapa keterlaluan, kan pajaknya malah jadi lebih sedikit kan..
kalo penghasilan karyawan perbln 7jt/8jt,biaya jabatannya berapa?? dikalikan 5% atau 500rb???
Edan nih peraturan.
Biaya jabatan untuk pensiunan jauh lebih kecil dari pegawai. Kasian para pensiun, sudah gak dapat penghasilan malah pemotong penghasilan bruto nya disunat.
Jangan jadi pensiunan di Indonesia, bisa mati melarat ato mati kelaparan, akibat musti kasih makan negara lewat pajak.
APA KATA DUNIA ???
Biaya jabatan untuk penghasilan karyawan 7 s/d 8 jt perbulan adalah 500.000 (angka maksimal untuk biaya jabatan perbulan)
Intinya begini, biaya jabatan (maksimal) adalah 500rb per bulan.
Kasus I:
Kalo penghasilan 7jt selama 12 bln ( =84jt ), berarti :
BJ maksimal = 500rb x 12 bln = 6jt
Kasus II:
Kalo 7 jt selama 6 bln ( =42jt ), berarti :
BJ maksimal = 500rb x 6 bln = 3jt
*(Keterangan : BJ = Biaya Jabatan)
Aturannya : ambil biaya yg paling kecil
Untuk Kasus I:
Kalo 5% x 84jt kan 4,2jt ( < BJ maksimal yg 6jt )
berarti yg dipakai adalah 4,2 jt.
Untuk Kasus II:
Kalo 5% x 42jt kan 2,1jt ( < angka maksimal yg 3jt )
berarti yg dipakai adalah 2,1 jt.
Gitu bro…
Ntar, kalo perkalian yg 5% ternyata lebih besar dari biaya jabatan maksimum, yg dipakai yg paling kecil
(biaya jabatan maksimum)
Bu untuk penghasilan karyawan yang tidak kena pph 21 (tidak dipotong pajak) berapa?? apakah mengikuti PTKP saat ini.?
Bgmn ya cara menghitung pph 21 klu gajinya perbln 3.008.202 gaji tersebut kita dpt bonus ndan thr dgn tambahan jht dan dipotong jamsotek.berapa ya pph 21 perbulannya?
Terima kasih atas jawabannya
jika penghasilan gaji 1-3 juta biaya jabatan pertahunnya berapa ??
tolong jwab yah ????
Kalo masih di bawah 10 juta, tinggal dikalikan saja 5%. Maksimal biaya jabatan untuk saat ini adalah 6 juta per tahun
apakah biaya jabatan sebenarnya untuk pengurang dari gaji bruto? sehingga kita lebih ringan bayar PPH21? trus yang di bayar kekantor pajak hanya PPH21 dan bukan biaya jabatan..? mohon pencerahannya.
Jika gaji diatas 10 jt/thn, brapa % pph21 nya, apa msh dikenakan biaya jabatan, Bgmana cara perhitungannya, trims
makasih min,jadi tau mengenai tunjangan jabatan,,,karna d perusahaan kami tidak da perhitungan itu…
mimin yang baik hati mau nanya untuk biaya jabatan naik jadi Rp. 500.000 dasar peraturannya dimana???