Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009

  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
    Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5%
    Lapisan PKP > 50.000.000 – 250.000.000 dikenakan 15%
    Lapisan PKP > 250.000.000 – 500.000.000 dikenakan 25%
    Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
  • Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

20 thoughts on “Tarif Pajak Penghasilan Tahun 2009”

  1. umr utk kabupaten bogor tahun 2009 ini berapa ya ?
    tolong kirim datanya ke email saya ya. tq

  2. apakah wajip pajak badan labanya langsung dikenakan 28 persen berapapun nilainya?

  3. Betul, langsung dikalikan 28% untuk tahun 2009. Untuk tahun 2010, tarifnya menjadi 25%.

  4. Saya Mau tanya Setting PTKP dan Dan Setting Tarif Jabatan 5 %
    Batas Maxsimal biaya jabatan pegawai tetap yang dulu 1.296.000 dan batas maksimal jabatan pensiunan 432000
    UMR/UMP/UMK Dalam Satu tahun 7.200.000

  5. Bagaimana tarip pajak dividend dari perusahaan publik kalau dibayarkan ke pemegang saham pendiri sebelum IPO dan setelah IPO.
    Ada tarip khusus untuk laba pemegang saham pendiri waktu IPO.

  6. Bagaimana tarip pajak dividend dari perusahaan publik kalau dibayarkan ke pemegang saham pendiri sebelum IPO dan setelah IPO.
    Apa ada tarip khusus untuk laba pemegang saham pendiri waktu IPO.

  7. perusahaan saya di bidang jasa cuci binatu, belum berbadan hukum, belum memiliki NPWP, bagaimana cara bayar pajaknya?

  8. untuk PPH badan dlm negeri:
    1. Peredaran bruto 0 s/d 4,8 milyar
    PPh terutang = 50%x28%x seluruh penghasilan kena pajak
    2.peredaran bruto 4,8 milyar s/d 50 milyar
    PPh terutang =50%x28%x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas (4,8 milyar) + 28% x penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh pasilitas
    (sumber :petunjuk pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajibpajak badan, direktorat jenderal pajak)

  9. Saya ingin menanyakan, semisal gaji saya 5 juta perbulan. saya sudah punya suami. bagaimana cara menghitung pph 21 saya. terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *