Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008

PTKP yang mulai berlaku tahun 2009 untuk perhitungan pajak penghasilan Wajib Pajak pribadi. 

  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3
    (tiga) orang untuk setiap keluarga.

49 thoughts on “Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2009 – UU 36/2008”

  1. Jika pergi keluar negeri bayar Rp. 2.500.000,-
    Tetapi saya punya paspor medan yang kalau pergi keluar negeri brkt dr mdn tidak dikenakan fiskal. Apakah pd saat ini masih dikenakan fiskal atau tidak, dikarenakan tdk punya npwp.
    Terima kasih
    Roudys

  2. Kasus:
    Punya npwp dan 1 tahun terakhir tidak ada pemasukan karena tidak bekerja (dulunya pernah bekerja).

    Status:
    Ybs adalah anak yang masih tinggal di rumah orang-tuanya (segala kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi.

    Pertanyaan:
    Apa yang harus dilakukan saat lapor pajak tahunan?

  3. saya single dengan penghasilan 2000000/bulan. baru baru ini saya dibuatkan npwp oleh perusahaan tempat saya bekerja. saya sulung dari 6 bersaudara dan tiap bulan saya memberi 400 ribu penghasilan untuk kedua orang tua saya. serta membayarkan spp untuk 3 adik saya yang masih sekolah masing masing. saya juga musti membelikan alat alat sekolah baik itu sepatu baju dan keperluan lainnya. Orang tua saya seorang petani penggarap yang tidak punya penghasilan tetap dan hanya menopang hidup dari hasil pertanian.
    berapa pajak yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti ini. biarpun saya belum menikah tapi saya membiayai keluarga saya.

  4. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Anda bisa mendapatkan tambahan PTKP dari keluarga denga syarat menjadi tanggungan sepenuhnya. Dalam kasus Anda, sepertinya Anda hanya membantu atau menyumbang saja, belum sampai menjadi tanggungan sepenuhnya.

  5. Bagaimana jika status single bekerja di non profit organization dengan gaji 800.000/bulan? apakah wajib memiliki NPWP juga?

  6. saya sama sekali buta tentang aturan wajib pajak. siapa saja yg termasuk wajib pajak?
    saya single dgn penghasilan 1.250.000/bln & baru bekerja slma 4 bulan. apakah saya sudah termasuk wajib pajak? jika iya, berapa pajak yang harus saya bayar? thanks

  7. Sy br akan ikut sunset policy. Pd th 2002-2006 sy adlh karyawan. Dan th 2007-skrg
    Sy bekerja sbg agen asuransi. Ada beberapa pertanyaan yg mgk bs dibantu utk dijawab:
    1. Apakah PTKP yg hrs dicantumkan setiap tahunnya berbeda? Kalo iya mgkn bs dinformasikan.
    2. Utk pelaporan Asset/Harta dlm sunset policy ini, sy memiliki rumah dan mobil tp
    Pemberian/bantuan dr orang tua dalam bentuk uang yg ditrf kemudian sy belikan
    Rumah th 2006 dan mobil th 2008. Apakah hal ini diharuskan memakai surat hibah?

  8. saya berpenghasilan 1.200.000 perbulan.dan saya sudah punya istri.Apakah saya harus punya NPWP?

  9. soal pajak penghasilan, bagaimana kalau komisi? apakah tetap kena pajak?

    karena kalau sebagai marketing kan komisi nya tidak menentu?kadang dapat kadang juga tidak. bagaimana menetukan persentase pajak tahunan nya?? apa dilihat dari gajipokoknya saja? atau termasuk komisi?

  10. kenapa ptkp kawin hanya 1320000, padahal kebutuhan isteri akan lebih dari itu?? teori apa yang mendasari kebijakan ini? dalam kehidupan manusia pajak dipungut jika kebutuhan primer orang tersebut dipenuhi, sedangkan kalo melihat jumlah tersebut kawin ptkpnya kecil bagaimana cara perhitungannya kok bisa muncul angka demikian?

  11. saya sudah menikah belum punya keturunan, dengan penghasilan 1500000/bulan. selama ini perusahaan yang membayarkan pajak saya, baru baru ini saya diharuskan membayar npwp saya sendiri, saya juga setiap bulan harus mengirimkan uang 200rb kepada Orang tua saya seorang pensiunan pegawai negri. berapa rupiah pajak yang harus dibayarkan dalam keadaan seperti ini.terima kasih

  12. Untuk bulan Maret2009, yang mau dibayar pajak tahun berapa ? Kalo untuk SPT PPh 2008, masih pakai PTKP tahun 2008.

  13. Numpang nanya : Apakah besaran omset kotor dalam sebuah perusahaan menentukan jenis pajak yang dikenakan? misalnya omset sebuah toko 4 M dengan toko yang beromset 600 jt, apakah perlakuaannya beda ? Terimakasih.

  14. mw numpang tanya nie..disitu hanya disebutkan utk PTKP wajib pajak orang pribadi,sudah menikah,istri,dan dengan 3 anak.klo untuk perhitungan detailnya TK,K/0,K/1, K/2, K/3 itu perhitungannya gmn ya?thanks

  15. PTKP di Indonesia menurut saya kurang rasional, seseorang yang dikenai pajak logikanya adalah seseorang yang mempunyai penghasilan lebih dari normal atau termasuk level penghasilan menengah keatas, sementara PTKP yang berlaku saat ini sangat kecil sehingga seseorang yang hanya mempunyai penghasilan 1,5 juta (bujang) sudah harus dibebani pajak, padahal pengahsilan segitu pas – pasan saja untuk hidup bujangan. Banyak sekali orang yang punya pengahsilan lebih (pengusaha freeland/pedagang dll) yang hidup penuh kemewahan tidak kena jerat pajak, jangan hanya buruh saja yang dibebani. Tolong hal ini menjadi pemikiran pemerintah melalui departemen pajak. Terima kasih.

  16. sy cpns tahun 2009 ini, bulan maret 2009 sya dibuatkan npwp lewat kantor, dengan pendidikan s1, dan untuk tahun ini saya akan menerima gaji 80% yaitu 80% dari gaji pokok sebesar 1650.tetapi implementasinya sampe bulan ini saya belum menerima gaji, jika saya baru menerima gaji bulan mei dan seterusnya, berapa pajak yang harus sy bayarkan pada tahun 2009, sy single.
    mks

  17. saya masih bingung berapa penghasilan minimal seseorang untuk bisa dipotong PPH21 or didaftarkan untuk mendapatkan NPWP. terima kasih

  18. saya sudah berkeluarga penghasilan saya Rp.1.750.000,-/bulan, saya mempunyai seorang istri dan satu orang anak, berapa pajak penghasilan yg harus saya bayar ? harap diemail

  19. saya mau tanya, sebetulnya yang termasuk PTKP itu apa saja? disebutkan bahwa PKP utk pegawai tdk tetap adalah penghasilan bruto – PTKP, kalau pengahsilan kotor hanya 1 juta brp PKP-nya? bagaimana penghitungannya?

    Ph bruto – PTKP
    1.000.000 – 15.840.000 ?

    mohon penjelasannya, karena saya kurang mengerti. tks

  20. PKP dihitung dari penghasilan disetahunkan dikurangi PKTP
    Jadi kalo bruto sebulan misalkan B, maka hitungannya kira2 seperti ini :

    (B x 12 ) – PTKP = C
    C x tarif PPh 21 = D (nilai PPh 21 disetahunkan)

    Kalo gak punya NPWP, nilai D ditambahkan 20% lagi

    PPh 21 bulan tsb = D/12

    Lebih kurang seperti di atas perhitungannya.

  21. Halo,
    Saya kerja di luar negri. Apakah penghasilan saya kena pajak. Dengan situasi saya apakah saya bisa apply NPWP?
    Mohon diberi tahu online copy dari peraturan NPWP dan pajak pendapatan?

    Trima kasih banyak
    Kind regards

  22. halo..

    sy mau bertahya, apabila penghasilan perbulan diatas 20.000.000 berapakah pajak perbulannya untuk dilaporkan ke PKP sebagai laporan bulanan wajib pajak orang pribadi?
    dan berapakah batas penghasilan perbulan bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan nilai pajak perbulannya?

    trims
    rina

  23. tahun lalu saya pindah kerja dari perusahaan A ke B pada bulan april 2009, pada form 1721-A1 dari perusahaan A dan B PTKP saya dihitung untuk satu tahun padahal saya saya hanya berkerja pada A untuk tahun 2009 selama 3 bulam (januari – maret 2009) dan pada B selama 9 bulan (April – Des 2009) dan total penghasilan saya dari keduanya untuk tahun 2009 tidak lebih dari 60 juta. Bagaimakah aturan dari dinas pajaknya? jika memang ada aturan pajak yang jelas bmengenai ini , bagaimana cara saya untuk dapat mengakssnya? apakah sebuah perusahaan bisa melakukan pemotongan pajak untuk satu tahun padahal karyawan yang bersangkutan tidak bekerja sampai satu tahun?

    Terima Kasih

  24. kami mempunyai pertanyaan sehubungan dengan Penghasilan tidak kena Pajak (PTKP) tanggungan anak kami yang ke 3, per 29 Jan 2009 anak kami yang ke 3 lahir. sementara di formulir 1721A 2009 masih tercantum K2 (Tanggungan 2 Anak).

    Mohon penjelasanya apakah untuk pelaporan Pajak Tahun 2009 yang saya lakukan di tanggal 10 Mar 2010 untuk tanggungan anak kami yang ke 3 sudah mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp 1.320.000

    Terima kasih sebelumnya atas penjelasanya
    salam,jumadi

  25. Saya tinggal di luar negri tapi tidak berkerja, ikut suami. Apa saya akan kena pajak juga? Perlu apply NPWP?
    Mohon penjelasannya.

  26. Berhubung lahirnya setelah tgl 1 Januari 2009, utk tahun 2009 tetap menggunakan status K2. Nanti tahun 2010, baru bisa menggunakan status K3.

  27. Untuk kasus Anda, kemungkinan besar terjadi kurang bayar dalam SPT pribadi.
    Jika pindah perusahaan, seharusnya Anda meminta formulir 1721-A1 dari perusahaan A dan formulir tsb diserahkan ke perusahaan B, lalu angka penghasilan bruto dan pph yang telah dibayar di perusahaan A akan dicantumkan dalam formulir 1721-A1 perusahaan B.
    Jika di perusahaan B, pajak Anda ditanggung oleh perusahaan, maka perusahaan B akan menanggung pajak lebih besar jika memindahkan angka dari perusahaan A. Karena itu, dalam prakteknya utk kasus gross up, perusahaan B biasanya gak mau tau dengan urusan Anda di perusahaan A dan akibatnya akan ada kekurangan bayar yang harus disetor di akhir tahun oleh Anda sendiri.

  28. saya yudhi…mw tanya, klo prubahan PTKP itu indikatornya apa aja ya??trus klo tiap ada prubahan UMP tiap daerah brpngaruh gk?? thnks…yuhuuu…

  29. Maksud dari indikator perubahan PTKP itu apa ya? apakah anda menikah dan punya anak….hal itu pasti akan menjadikan perubhana PTKP dan hanya diakui perubahanya pada tahun takwim mendatang (bukan tahun takwim berjalan).

  30. saya bayar pajak kemarin terjadi kesalahan karna selama thn 2009 msh menggunakan PTKP dgn peraturan yg thn 2006 sehingga ada kelebihan bayar apa bisa di kompensasikan kelebihannya utk k thn 2010

  31. Saya single dan menanggung 1 adik, berdasarkan penjelasan diatas bahwa hal ini dapat menambah ptkp. Apakah perlu dokumen untuk membuktikan hal ini. Thanks

  32. orang tua saya sekarang telah berumur 70th, pd umur 65 th saat sdh tdk bekerja beliau mendapat NPWP dan spt ketentuan yg berlaku mk setiap thn tetap melaporkan SPT, namun terus terang saya anaknya yg membantu membuatkan laporan tsb ckp bingung krn ayah saya bkn pensiunan peg negri yg mendpt pesangon, sjk umur 60 th ayah saya sdh tdk bekerja,beliau yg menjadi tanggungan kami anaknya. apa yg hrs saya isi di form 1770s ya?

  33. saya punya NPWP tp penghasilan saya dibawah dari penghasilan minimum kena pajak< itu gimana?

  34. pak admin,
    saya pelaut kerja di luar negeri dan punya npwp. kadang dalam setahun saya hanya kerja 3-4 bulan selebihnya nganggur dirumah, kalau nasib saya baik bisa kerja lagi setelah duduk manis dirumah 1-2 bulan. tidak pajak yg dipotong oleh perusahaan, trus gimana nih cara ngitung/formulasinya, saya bingung sekali nih mohon dituntun caranya pak admin soalnya saya warga negara yg toat pajak. terima kasih pak admin semoga pak admin semakin banyak pahalanya dengan menjawab pertanyaan2 dari teman2 yg buta ilmu pajak tapi toat pajak.

    wassalam

  35. gimana cara menghitung pajak terhutang jika penghasilan per bln Rp 4.600.000,- istri bekerja dengan penghasilan Rp. 2.950.000,- dan memiliki 2 orang anak

  36. saya mau tanya nie

    gaji saya tiap bulan berubah,, jika dirata-rata Rp 1.900.000,00 saya masih single belum punya NPWP

    kira-2 penghitungan pajaknya bagaiamana yah? (mohon diberi rumus perhitunganny)
    terima kasih info Admin atas jawaban ini sangat dibutuhkan

  37. Saya punya teman bekerja di salah satu koperasi,dan koperasi tersebut menjual jasa tenaga kerja ke perusaan PT.Pak Ogah Misalnya. PT.Pak Ogah memberi Gaji Sesuai dengan UMR di Daerah Saya…. sebesar Rp. 855.000.- ke Koperasi sebagai pengelola Tenaga kerja di perusaan tsb. Sedangkan Koperasi hanya Membayar teman Saya Sebesar:
    Gaji RP. :855.000
    Potongan:
    – PPh : 17.700
    – Jamsostek : 34.325
    Sisa di terima : 713.000
    Apakah teman saya tersebut di atas Wajib Setor pajak…Mohon Penjelasannya….teman saya tenaga outcurcing

  38. Hello saya shoron mau tanya ini. Saya single kerja dengan penghsilan Rp. 1.200.000 dan selain itu saya juga sesorang mahasiswa bekerja untuk membiayai kuliah saya. Ortu saya petani yang tidak memiliki penghasilan yang tetap. Yang saya mau tanya apakah dengan peghasila segitu sya di wajibkan mempnyai NPWP? Jika ya berapa besar pajak yang harus saya bayar. Trims sebelumnya mohon di email ya.

  39. hi all….mau tanya nih…katakanlah umpamanya penghasilan saya 16-16,5jt/thn…tapi saya beserta keluarga masih tinggal di rumah kontrakan….bgaimana tuh?….kena pajak ga?….mohon pencerahannya…ty

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *