RUU PPh Disahkan Jadi UU

Rabu, 3 September 2008 | 07:23 WIB JAKARTA, RABU – Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh secara resmi disahkan menjadi UU. Dengan demikian, perhitungan PPh, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi, akan mengacu pada UU tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2009.

“Pelaksanaan undang-undang ini sangat memengaruhi target dan proyeksi penerimaan pemerintah dalam Rancangan APBN 2009. Namun, kami menyadari, perubahan-perubahan dalam UU ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih baik,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (2/9) di Jakarta.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyebutkan, akibat berbagai aturan baru dalam UU PPh tersebut, potensi penerimaan pajak tahun 2009 akan menurun dari 29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), menjadi 21 persen atas PDB.

Penurunan itu setara dengan Rp 40 triliun. Penyebab turunnya penerimaan pajak, antara lain, adalah penurunan tarif PPh, yakni dari paling tinggi 35 persen menjadi maksimal 30 persen bagi wajib pajak pribadi. Selain itu, ada penurunan tarif PPh wajib pajak badan dari maksimal 30 persen menjadi 28 persen dan bisa diturunkan lagi ke 25 persen.

Penyebab lainnya adalah dinaikkannya batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 20 persen dari Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Begitu juga dengan tanggungan istri dan tiga orang anak yang dinaikkan PTKP-nya dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta per tahun per orang.

Anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat, mengatakan, penurunan PTKP tidak akan menolong masyarakat berpenghasilan rendah jika tidak diikuti dengan kebijakan lain. “Aturan itu sebaiknya dibarengi kebijakan penerapan upah bruto pekerja. Jangan sampai peningkatan PTKP itu hanya menguntungkan pengusaha,” ujar Andi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *