PTKP Tahun 2016 – Peraturan Menteri Keuangan 101/PMK.010/2016

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016, terhitung tanggal 1 Januari 2016, besarnya PTKP (penghasilan tidak kena pajak) Wajib Pajak orang pribadi disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)  tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah)  tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suam1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 36 Tahun 2008;
  • Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)  tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Untuk memudahkan perhitungan PPh 21, sebaiknya Anda menggunakan software Krishand Payroll atau Krishand PPh 21

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *