Menghitung dengan detil pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kartu kredit bukanlah hal yang sederhana. Ketentuan baru pajak kartu kredit ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan (Perubahan Kelima Keputusan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2013).
PMK No. 39/2016 memang hanya mencantumkan beberapa item data dan informasi yang akan diterima oleh Ditjen Pajak, akan tetapi item ini berasal dari 23 lembaga sumber data.
Sebanyak 23 institusi perbankan dan Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit (LPKK), diwajibkan memberikan data dan informasi terkait dengan data pajak nasabah kartu kredit, kepada Ditjen Pajak sejak tanggal 22 Maret 2016. Data transaksi billing statement kartu kredit beserta limit Kartu Kredit ini harus diserahkan pertama kali pada tanggal 31 Mei 2016 dan untuk selanjutnya harus diserahkan kepada Ditjen Pajak setiap akhir bulan.
Potensi rumitnya cross section data di antara ke 23 institusi perbankan akan membuat perhitungan pajak tidak mudah dilakukan. Satu nasabah pemilik kartu kredit bisa memiliki beberapa account di beberapa bank dan LPKK.
Kombinasi dari data satu account pemilik kartu diselaraskan dengan data yang berasal dari ke 23 instansi tersebut. Artinya ada kemungkinan besar 23 kombinasi data dari satu account nasabah. Sebanyak 23 kombinasi data ini bisa berpengaruh pada data pendapatan total dari nasabah perbankan.
Pengaruh PMK 39/2016 Pada Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pasal 21)
PMK No. 39/2016 akan berpengaruh pada perhitungan PPh 21 di aplikasi formulir isian pajak. Selain fitur perhitungan gaji bersih dan gaji kotor, BPJS, slip gaji elektronik dan pengaruh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru akan muncul item baru terkait dengan limit kartu kredit sebagai bagian dari dana yang mempengaruhi item pendapatan. Billing Statement dari data transaksi kartu kredit atau limit dari kartu kredit akan diperhitungkan sebagai item baru dalam perhitungan PPh 21.
Pada prinsipnya, menghitung pajak penghasilan pribadi dilakukan pada akhir tahun, setelah seluruh data penghasilan pada tahun berjalan dikumpulkan dan dihitung. Perhitungan yang dilakukan berdasarkan PMK No.39/2016 akan menambahkan item baru PPh 21.
Pekerja perusahaan, pada awal tahun akan mendapatkan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan SPT Tahunan (1721-A) dari bagian Sumber Daya Manusia. Bukti pemotongan pajak SPT Tahunan (1721 A1) ini berisi total penghasilan pada tahun berjalan, pajak penghasilan yang telah disetor ke negara dan informasi lainnya untuk digunakan mengisi Form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan menjadi dasar utama perhitungan pajak penghasilan.
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah perhitungan penghasilan bruto atau penghasilan kotor. Item yang termasuk penghasilan bruto adalah gaji pokok (basic salary), tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja, premi Jaminan Kematian, premi asuransi kesehatan dan tunjangan lainnya yang sifatnya teratur.
Selain penghasilan teratur ada juga penghasilan yang bersifat insidental yang meliputi uang lembur, uang perjalanan dinas, bonus, uang cuti, tunjangan hari raya dan tunjangan insidental lain. PMK No.39/2016 akan mempengaruhi penghasilan insidental. Perhitungan dilakukan dari billing statement yang diterbitkan oleh perbankan atau LPKK pada saat belanja menggunakan kartu kredit. Harga dari barang yang dibeli dengan kartu kredit akan masuk menjadi bagian pendapatan insidental. Metode ini dapat digunakan atau pilihan metode menghitung limit kartu kredit sebagai pendapatan insidental yang hanya sekali pada saat limit kartu kredit didapatkan. Pada saat limit maksimal kartu kredit ditambahkan kembali ke account kartu kredit, maka limit baru yang ditambahkan dianggap sebagai pendapatan baru yang harus dihitung kembali, disamakan dengan pendapatan insidental baru.
Akan tetapi metode ini juga bisa direvisi kembali dengan memperhatikan fitur dari masing masing LKPP pemberi kredit. Salah satu LKPP pemberi layanan kartu kredit misalkan menggunakan dua metode limit. Limit maksimal dan limit insidental kartu.
Dalam kasus penggunaan dua limit ini maka penambahan limit dalam penghasilan insidental akan mengambil metode batas limit bawah sebagai bagian pendapatan insidental. Sementara batas limit atas yang masih menjadi milik perbankan tidak akan ikut dihitung. Berbagai metode pemberian layanan jasa ini akan dihitung sesuai dengan metode layanan masing masing LKPP. Prinsip utamanya adalah dana kredit yang diberikan sudah menjadi bagian dari pemilik kartu kredit atau belum. Berjalannya skema kredit menjadi salah satu tanda bahwa dana telah dinikmati atau menjadi milik dari pemilik kartu kredit.
Setelah semua pendapatan rutin dan insidental dihitung, maka berbagai unsur yang mengurangi pendapatan dihitung sebagai selisih. Pendapatan bersih ini yang kemudian dipadankan dengan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) dan mendapatkan PKP (Pendapatan Kena Pajak). PKP kemudian dikalikan dengan tarif PPh untuk menghasilkan PPh Pajak Pendapatan Pribadi (Pph 21) yang harus dibayarkan.
sangat bermanfaat.. Terimakasih.