Sehubungan dengan mulai digunakannya aplikasi e-Faktur untuk pelaporan pajak PPN, maka telah dirilis software Krishand PPN 1111 versi 3.0. Bagi Anda yang ingin mencoba software terbaru ini, silakan download free trialnya di www.pajak.net/download/ppn1111v3.exe (upload terakhir tgl 1 Juni 2015)
Cara install:
- Download file ppn1111v3.exe dan simpan di suatu folder sementara misalkan di c:\temp
- Dobel klik file ppn1111v3.exe dan install di folder c:\krishand\ppn\1111v3
- Login dengan user name: Admin dan password: krishand
Program update Krishand PPN 1111 versi 3.0 bisa didownload di www.pajak.net/download/ppn97_1111v3_upd.exe (last update 3 Juli 2015). Download file ppn97_1111v3_upd.exe dan dobel klik untuk ekstrak ke folder c:\krishand\ppn\1111v3.
Silakan menonton video di bawah ini untuk memahami cara transfer data faktur pajak keluaran dari software Krishand PPN ke aplikasi e-Faktur.
Di bawah ini adalah tampilan rangkuman PPN selama setahun yang disajikan dalam software Krishand PPN 1111 versi 3.0
Untuk menggunakan e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan terlebih dahulu memiliki Sertifikat Elektronik untuk keamanan transaksi penggunaan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur). Oleh karena itu, PKP harus mencermati syarat dan ketentuan pemberian Sertifikat Elektronik untuk mendapatkannya.
Setelah memperoleh Sertifikat Elektronik untuk penggunaan e-Faktur, PKP tentu perlu menyiapkan seperangkat komputer dengan spesifikasi standard (Processor Dual Core, RAM 3 GB, Hard disk dengan sisa space min 50GB, Monitor, Mouse dan Keyboard) yang telah ter-install Sistem Operasi (Linux, MacOS maupun Microsoft Windows), Java versi 1.7 dan PDF Reader (Adobe Acrobat Reader dan sejenisnya). Komputer juga harus dapat terhubung ke jaringan internet, tidak perlu 24 jam terkoneksi, cukup pada saat tertentu saja.
Selanjutnya, install aplikasi e-Faktur yang dapat di download pada situs Direktorat Jenderal Pajak. Setelah ter-install, siapkan password permintaan nomor seri Faktur Pajak dan username penandatanganan Faktur Pajak. Jangan lupa siapkan juga nomor seri Faktur Pajak yang telah didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak atau dari situs Direktorat Jenderal Pajak.
Pada prinsipnya, satu komputer dapat digunakan untuk menjalankan beberapa aplikasi e-Faktur. Namun demikian, untuk keamanan data transaksi dan kenyamanan aplikasi tidak disarankan untuk menggunakan beberapa aplikasi e-Faktur dalam satu komputer. Ditambah lagi, satu Sertifikat Elektronik hanya diberikan untuk satu PKP dan satu Sertifikat Elektronik hanya dapat digunakan untuk satu Aplikasi e-Faktur.
Setelah berhasil melakukan instalasi aplikasi e-Faktur dan sertifikat elektronik berhasil diotentifikasi, proses selanjutnya adalah input Faktur Pajak yang ada ke dalam aplikasi e-Faktur. Input Faktur Pajak dilakukan seperti halnya input Faktur Pajak konvensional, key in dan import file csv melalui software Krishand PPN 1111.
Untuk PKP yang mempunyai transaksi dalam jumlah banyak dan telah mempunyai sistem penerbitan Faktur Pajak tersendiri, tidak harus menginput data Faktur Pajaknya satu per satu setiap transaksi (key in). Mereka dapat melakukan impor data dari sistem Krishand PPN 1111 ke aplikasi e-Faktur dengan menggunakan skema dan mekanisme impor data melalui aplikasi e-Faktur. Pada tahap entry data ini tidak diperlukan koneksi internet.
Setelah semua data terekam dalam aplikasi e-Faktur, langkah selanjutnya adalah pelaporan e-Faktur dengan cara meng-upload seluruh data Faktur Pajak ke sistem Ditjen Pajak untuk memperoleh persetujuan. Dalam proses persetujuan ini, sistem di Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan identitas PKP dan Nomor Seri Faktur Pajak.
Pengecekan Identitas meliputi pengecekan NPWP baik Penerbit Faktur Pajak maupun lawan transaksinya, status PKP dari Penerbit Faktur Pajak (wajib e-Faktur atau tidak dsb). Sedangkan pengecekan nomor seri Faktur Pajak meliputi apakah nomor seri yang tertera didalamnya benar merupakan jatah nomor seri penerbit Faktur Pajak dan apakah tanggal Faktur Pajak tersebut valid berdasarkan sistem DJP.
Setelah e-Faktur memperoleh persetujuan dari Ditjen Pajak, barulah e-Faktur merupakan Faktur Pajak yang sah proses penerbitannya. Dalam hal keterangan yang tercantum pada e-Faktur merupakan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, maka e-Faktur tersebut tidak memenuhi kriteria lagi sebagai Faktur Pajak yang sah.
e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Ditjen Pajak, bukan merupakan Faktur Pajak yang sah. Konsekuensinya, Faktur Pajak tersebut tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh lawan transaksi.
Mengenai batas waktu upload e-Faktur atau pelaporan e-Faktur ke dalam sistem DJP, sampai saat ini hal tersebut belum diatur. Namun demikian, sesuai dengan proses bisnis perusahaan yang lazim, pembeli akan meminta Faktur Pajak sesegera mungkin. Jadi sebaiknya, segera laporkan Faktur Pajak, setelah direkam.
Pelaporan yang segera juga bermanfaat untuk menghindari adanya transaksi yang lupa tidak dilaporkan atau lupa di-upload ke sistem DJP, yang akan mengakibatkan dikenakannya sanksi perpajakan.
Data atau keterangan yang terapat pada e-Faktur yang telah diberikan persetujuan oleh DJP adalah sama dengan data yang dimiliki oleh DJP. Untuk itu, pastikan keterangan fisik yang ada di cetakan e-Faktur sama dengan data yang ada pada Sistem e-Faktur DJP.
Caranya? Scan QR Code yang ada pada cetakan e-Faktur dengan aplikasi “QR Reader” yang terdapat smartphone yang compatible. Apabila data yang tampil di layar smartphone Anda sama dengan data yang tertera pada cetakan e-Faktur tersebut, berarti e-Faktur tersebut valid. Sebaliknya, apabila data yang tampil berbeda, dapat dipastikan bahwa e-Faktur tersebut tidak valid dan tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat dengan pemberlakuan e-Faktur ini adalah bahwa Faktur Pajak ini berbentuk elektronik sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas. Namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dapat untuk dicetak sesuai kebutuhan.
Di samping itu, e-Faktur ditanda tangani secara elektronik dalam bentuk online barcode sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah. Selain itu, semua e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah. Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir dalam lampiran III Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.02/2015 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur) yang ditetapkan tanggal 16 Maret 2015 lalu.
Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh PKP, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak.
Kedepannya, pemberlakuan e-Faktur yang dilandasi oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 akan diterapkan pada seluruh PKP di pulau Jawa dan Bali per tanggal 1 Juli 2015 dan kepada PKP di seluruh Indonesia per tanggal 1 Juli 2016.
Bila PKP merasa sudah siap menggunakan e-Faktur sebelum 1 Juli 2015, maka diperbolehkan menggunakan e-Faktur dengan mengajukan permohonan sertifikat elektronik terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Pajak serta melakukan regristrasi.
trims info nya