BPJS – Jaminan Kesehatan Nasional

Kepesertaan

  1. Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang
  2. Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan

Formulir Daftar Isian Peserta

  1. Form Registrasi Perusahaan
  2. Form Migrasi Peserta
  3. Formulir 1 : PPU ( Pekerja Penerima Upah) , Pensiunan PNS, Veteran,dan Perintis Kemerdekaan.
  4. Formulir 2 : PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja
  5. Formulir 3 : Tambahan Anggota Keluarga
  6. Formulir 4 : Perubahan Data

Iuran BPJS

Iuran jaminan kesehatan bagi Penerima Upah (Pegawai Perusahaan), sebesar 4,5 % dari gaji pokok dan Tunjangan Tetap, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. 4 % (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja (Perusahaan); dan
  2. 0,5 % (nol koma lima persen) dibayar oleh peserta.

Contoh perhitungan iuran BPJS

3 thoughts on “BPJS – Jaminan Kesehatan Nasional”

  1. Maaf ada yang saya tanyakan untuk perhitungan (rumus cara menghitung Iuran BPJS kesehatan pada Excell) seperti apa ya ?

    Thanks

  2. Rumus yang saya gunakan masih iuran lama, bagaimana menggunakan iuran yang baru : agar total 5% nya 155000 berapapun gajinya :

    Rumus 4%
    =IF(M8=4725000,4725000*4%))
    rumus 1%
    =IF(M8=4725000,4725000*1%))

    Total harus 155000, berapapun gajinya.

    thanks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *