Pemahaman Yang Salah Mengenai Format Faktur Pajak Yang Baru

Banyak Wajib Pajak yang kurang memahami peraturan pajak sehingga dalam terapan bisnis, kadang-kadang disikapi terlalu berlebihan, khususnya mengenai formulir Faktur Pajak (PPN). Agar lebih mengerti tentang bentuk dan ukuran Faktur Pajak sesuai peraturan terbaru PER-24/PJ/2012, mari disimak lagi beberapa pasal penting di bawah ini:

Pasal 3

  1. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. –> bukan kepentingan pembeli
  2. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. –> dapat dibuat sebagaimana contoh, bukan wajib dibuat sebagaimana contoh

Pasal 5

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

tulisan-lampiran-faktur-pajak

One thought on “Pemahaman Yang Salah Mengenai Format Faktur Pajak Yang Baru”

  1. Apakah kami bisa beli sofware paktur pajak yang baru beserta kelengkapannya? agar kami bisa cetak langsung serta ssp

    terimakasih
    Wayan Darmini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *