Berburu Wajib Pajak Di Kantor-Kantor

Harian Kontan, 13-April-2007Berburu Wajib Pajak Di Kantor-Kantor
Aparat pajak membagi NPWP kepada semua pegawai yang memenuhi syarat

JAKARTA. Tak ada pengecualian bagi pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, atau pun pengusaha untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 16 April nanti, serentak di seluruh Indonesia, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat kepada setiap perusahaan dan kantor pemerintah.Isinya meminta mereka untuk mendata seluruh pegawai dan mengelompokkannya berdasarkan besarnya gaji: sudah di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau belum. Berdasarkan data itu, kantor pajak setempat akan menerbitkan NPWP untuk setiap karyawan atau pegawai, termasuk bagi mereka yang sudah memiliki NPWP sekalipun. “Kami perlu melakukan standarisasi supaya bisa matching semuanya,” ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak, Hasan Rahmani kepada KONTAN, Kamis (12/4).

Kriteria bagi pegawai yang akan mendapat todongan data pribadi untuk membuat NPWP adalah PNS minimal golongan IIA dan pegawai swasta yang memiliki penghasilan di PTKP yaitu Rp 1,1 juta.

Walaupun resminya baru akan berlangsung mulai pekan depan, sebenarnya sudah sejak awal Maret lalu kantor pajak melakukan uji coba penjaringan wajib pajak gaya baru ini di PT HM Sampoerna dan PT Petrokimia Gresik. Hasilnya puluhan ribu NPWP baru berhasil mereka serahkan kepada karyawan di dua perusahaan swasta tersebut.

Tak perlu menghindar

Hasan menghimbau agar masyarakat tidak menghindar dari upaya perluasan wajib pajak ini. Menurutnya aksi Ditjen Pajak ini justru untuk memberi kemudahan bagi para masyarakat agar tidak perlu repot-repot bersusah payah mengurus NPWP sendiri. “Tinggal ongkang-ongkang kaki, sudah mendapat NPWP. Tidak seperti wajib pajak dulu yang harus bolak-balik ke kantor pajak untuk mengurusnya,” ungkapnya.

Dia juga berusaha meyakinkan bahwa masyarakat akan rugi besar jika mengelak memberikan data sebagai dasar pembuatan NPWP. Soalnya dalam RUU Pajak Penghasilan yang saat ini masih dalam proses pembahasan, ada ketentuan seseorang tidak memiliki NPWP akan terkena potongan PPh dua kali lipat. “Makanya kami bergerak cepat sebelum RUU itu disahkan,” ujarnya.

Nuria Bonita, Arief Ardiansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *